Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the js_composer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Konsultasi Hukum Islam : Apa Benar Orang Muslim yang Tidak Penah Sholat Tidak Boleh disholati Ketika Wafat – Cholil Nafis
  • Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi Hukum Islam : Apa Benar Orang Muslim yang Tidak Penah Sholat Tidak Boleh disholati Ketika Wafat

admin1 by admin1
June 21, 2019
in Konsultasi Hukum Islam
0

Kiai Cholil Menjawab Konsultasi Hukum Islam : Apa Benar Orang Muslim yang Tidak Penah Sholat Tidak Boleh disholati Ketika Wafat

0
SHARES
133
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

      Di kampung saya ada seorang penduduk yang datang dari jauh, dia katanya beragama islam, di KTP-nya muslim. Tetapi selama berada di kampung gak pernah kelihatan salat baik di masjid atau di rumahnya. Kemudian ketika dia meninggal dunia pak mudin dan sebagian masyarakat tidak mau mensalati dan tidak mau menguburkannya di makam islam karena dia dianngap KAFIR. Yang menjadi pertanyaan saya Kiai, bagaimana menurut pandangan islam orang yang mengaku islam tetapi tidak salat? Apa benar tidak boleh disalati kalau sudah wafat? Atas penjelasan Kiai saya haturkan terima kasih.

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Masrur Ghufron, Ampel Lonceng Surabaya

Jawaban :

Mas Masrur Ghufron yang dimuliakan Allah SWT,  jika seorang  muslim tidak  percaya dan inkar  bahwa salat itu  diwajibkan oleh Allah kepadanya, maka ijma’ ulama orang tersebut KAFIR. Tetapi kalau dia meyakini islam dan bersyahadat serta  meyakini bahwa salat itu wajib namun dia tidak melakukannya karena malas atau sibuk yang tidak ada udzur syar’i, maka  ada dua pendapat ulama’ :

  1. Orang yang yakin salat itu wajib tetapi  tidak melakukannya karena malas atau sibuk itu kafir dan keluar dari islam serta wajib dibunuh. Pendapat ini ditegaskan oleh beberapa sahabat  di antaranya, Umar bin Khotthob, Abdullah bin Mas’ud, Mu’adz bin Jabal, Abdullah bin Abbas, Abuddarda’ dan lainnya. Adapun dari kalangan selain sahabat yaitu Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rohwih, al-Nakh’i dan lainnya. pendapat ini berdasarkan beberapa hadits yang menyatakan kafir orang yang tidak salat. Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashabussunan dari Buraidah beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda : “ Janji antara kami dan mereka (muslimin) adalah salat, maka barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia benar-benar kafir.”
  2. Orang yang bersyahadat  dan yakin salat itu wajib tetapi tidak melakukannya karena malas atau sibuk, maka tetap islam dan tidak dianggap kafir namun dia disebut fasiq yang harus segera bertaubat. Pendapat ini ditegaskan mayoritas ulama fiqh yaitu Abu Hanifah, Malik dan al-Syafi’i. Mereka menyatakan bahwa hadits-hadits  yang menyatakan kafir kalau tidak salat itu bagi orang yang inkar dan tidak percaya kalau  salat itu wajib bukan kepada orang yang malas atau sibuk.(Fiqhussunah : 1/92)

Mas Masrur Ghofron yang saya hormati, orang yang meyakini islam dan bersyahadat tetapi tidak percaya bahwa salat itu wajib, maka jelas dia itu kafir dan kalau mati tidak  boleh diperlakukan seperti janazah muslim. Tetapi kalau dia meyakini islam dan bersyahadat serta masih yakin salat itu wajib namun dia tidak salat karena malas atau sibuk, maka dia itu muslim dan punya hak yang sama dengan muslim yang lain, jika meninggal dunia maka orang di kampung itu punya kewajiban kifayah untuk memandikan, mengkafani, mensalati dan mengubur-kannya di makam islam. Jika sekampung  itu tidak ada yang melakukan semua berdosa tetapi sebagian saja yang melaksanakan yang lain gugur kewajibannya. Rasanya tidak  pantas kita seorang muslim gampang mengklaim orang lain itu kafir tanpa adanya indikasi yang jelas dan pasti, karena jika yang dituduh itu tidak kafir maka tuduhan kafir itu akan kemabali kepada orang yang menuduhnya. Dan tidak layak membiarkan jenazah seorang muslim tidak dirawat secara islam karena itu sebuah kewajiban manusiawi.  Wallahu a’lam bisshowab.

Tags: KafisNon-MuslimSholatWafat

Popular Posts

Artikel

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

by admin1
February 8, 2025
0

Umat Islam mulai memasuki salah satu bulan yang utama dalam Islam, yaitu bulan Syaban. Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

Read moreDetails

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

Munas NU : Dam Haji Wajib Disembelih di Tanah Haram selama Masih Bisa

Tiga Tips Tingkatkan Ibadah di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Konsultasi: Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?

by admin1
December 13, 2018
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2023 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.