Pertanyaan :
Di kampung saya ada seorang penduduk yang datang dari jauh, dia katanya beragama islam, di KTP-nya muslim. Tetapi selama berada di kampung gak pernah kelihatan salat baik di masjid atau di rumahnya. Kemudian ketika dia meninggal dunia pak mudin dan sebagian masyarakat tidak mau mensalati dan tidak mau menguburkannya di makam islam karena dia dianngap KAFIR. Yang menjadi pertanyaan saya Kiai, bagaimana menurut pandangan islam orang yang mengaku islam tetapi tidak salat? Apa benar tidak boleh disalati kalau sudah wafat? Atas penjelasan Kiai saya haturkan terima kasih.
Masrur Ghufron, Ampel Lonceng Surabaya
Jawaban :
Mas Masrur Ghufron yang dimuliakan Allah SWT, jika seorang muslim tidak percaya dan inkar bahwa salat itu diwajibkan oleh Allah kepadanya, maka ijma’ ulama orang tersebut KAFIR. Tetapi kalau dia meyakini islam dan bersyahadat serta meyakini bahwa salat itu wajib namun dia tidak melakukannya karena malas atau sibuk yang tidak ada udzur syar’i, maka ada dua pendapat ulama’ :
- Orang yang yakin salat itu wajib tetapi tidak melakukannya karena malas atau sibuk itu kafir dan keluar dari islam serta wajib dibunuh. Pendapat ini ditegaskan oleh beberapa sahabat di antaranya, Umar bin Khotthob, Abdullah bin Mas’ud, Mu’adz bin Jabal, Abdullah bin Abbas, Abuddarda’ dan lainnya. Adapun dari kalangan selain sahabat yaitu Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rohwih, al-Nakh’i dan lainnya. pendapat ini berdasarkan beberapa hadits yang menyatakan kafir orang yang tidak salat. Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashabussunan dari Buraidah beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda : “ Janji antara kami dan mereka (muslimin) adalah salat, maka barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia benar-benar kafir.”
- Orang yang bersyahadat dan yakin salat itu wajib tetapi tidak melakukannya karena malas atau sibuk, maka tetap islam dan tidak dianggap kafir namun dia disebut fasiq yang harus segera bertaubat. Pendapat ini ditegaskan mayoritas ulama fiqh yaitu Abu Hanifah, Malik dan al-Syafi’i. Mereka menyatakan bahwa hadits-hadits yang menyatakan kafir kalau tidak salat itu bagi orang yang inkar dan tidak percaya kalau salat itu wajib bukan kepada orang yang malas atau sibuk.(Fiqhussunah : 1/92)
Mas Masrur Ghofron yang saya hormati, orang yang meyakini islam dan bersyahadat tetapi tidak percaya bahwa salat itu wajib, maka jelas dia itu kafir dan kalau mati tidak boleh diperlakukan seperti janazah muslim. Tetapi kalau dia meyakini islam dan bersyahadat serta masih yakin salat itu wajib namun dia tidak salat karena malas atau sibuk, maka dia itu muslim dan punya hak yang sama dengan muslim yang lain, jika meninggal dunia maka orang di kampung itu punya kewajiban kifayah untuk memandikan, mengkafani, mensalati dan mengubur-kannya di makam islam. Jika sekampung itu tidak ada yang melakukan semua berdosa tetapi sebagian saja yang melaksanakan yang lain gugur kewajibannya. Rasanya tidak pantas kita seorang muslim gampang mengklaim orang lain itu kafir tanpa adanya indikasi yang jelas dan pasti, karena jika yang dituduh itu tidak kafir maka tuduhan kafir itu akan kemabali kepada orang yang menuduhnya. Dan tidak layak membiarkan jenazah seorang muslim tidak dirawat secara islam karena itu sebuah kewajiban manusiawi. Wallahu a’lam bisshowab.