Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the js_composer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Konsultasi Hukum Islam : Bolehkan Seorang Wanita Ikut mengantar Jenazah Ke Kuburan? – Cholil Nafis
  • Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi Hukum Islam : Bolehkan Seorang Wanita Ikut mengantar Jenazah Ke Kuburan?

admin1 by admin1
June 20, 2019
in Konsultasi Hukum Islam
0

Potret Mendikbud dan Kiai Cholil Nafis saat Pimpin tahlil di Maqbarah Kiai Hasyim Muzadi

0
SHARES
338
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

            Kiai, baru saja saya kena musibah, orang tua saya meninggal dunia, ketika mau diusung jenazahnya ke kuburan aku ingin ikut sebagai penghormatan terakhir, tapi famili saya melarang katanya seorang wanita tidak boleh ikut jenazah ke kuburan. Bagaimana sebenarnya menurut hukum islam seorang wanita ikut jenazah ke kuburan? Mohon penjelasannya.

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Maria ulfa, Kraton timur pasar Pasuruan

Jawaban :

            Mbak Maria ulfa, atas musibah yang menimpa Anda  kami ucapkan “ Inna lilla waa inna ilaihi rojiuun”. Semoga  almarhum ayah anda diampuni dosanya dan diterima amal baiknya serta sabar keluarga yang ditinggalkannya. Amiin.

Mbak Maria Ulfa,   tentang wanita ziarah kubur, Abu Hurairah berkata, ” Rasulullah SAW mengutuk wanita-wanita yang menziarahi kuburan.” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, al-Turmudzi dan menshahih-kannya). Berdasarkan hadits tersebut para ulama’ menyimpulkan bahwa  wanita itu  ‘dilarang’ ziarah kubur. Namun larangan itu ada yang mengatakan ‘makruh’ dan ada yang mengatakan ‘haram’.

Mengantar jenazah ke kuburan dan menziarahinya ‘haram’,  kalau menimbulkan duka di hati yang melampaui batas atau meratapi  kematian yang mengakibatkan tidak ridlo akan takdir Allah SWT, serta menimbulkan fitnah seperti membuka aurat dan campur dengan lawan jenis. Hal ini sesuai  hadits yang diriwayatkan Ummi ‘Athiyah beliau berkata,   Bahwa Rasulullah  SAW, melarang mereka itu (wanita) keluar (mengantarkan) jenazah.”

Dan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar,  “ Bahwa Rasulullah  SAW melihat Sayyidatina  Fatimah, putrinya  ( keluar ikut jenazah ke kuburan). Lalu Rasulullah menegurnya, “ Apa alasanmu keluar dari  rumahmu (ikut jenazah)?. “Aku mendatangi keluarga maiyit ini, maka akupun memohonkan rahmat atas mayit mereka.” Jawab putrinya. Rasulullah bertanya, “  Barangkali kamu sampai bersama mereka ke pekuburan  ya?” “ Mohon lindung aku kepada Allah. Dan aku mendengar kau, ayahku telah  mengingatkan aku.” jawab putrinya. Rasulullah saw kemudian mengingatkan kembali, “ Jika kamu sampai  bersama mereka ke pekuburan?” Maka Rosulullah  terus memperingat-kan putrinya dalam ikut ke kuburan. H.R. Abu Daud dan Al Hakim)

Namun kalau wanita dapat menjaga diri dari fitnah dengan menutup aurat secara sempurna dan membatasi bercampur dengan lawan jenis serta dapat menahan kesedihan dari ratapan yang keterlaluan, maka ziarah kubur dan ikut jenazah ke kuburan itu hukumnya ‘makruh’ (kurang baik). Kecuali ziarah ke kubur para nabi, para waliullah dan para ulama’ itu hukumnya sunnah. ( Hamisy I’anatuttholibin : 2/142)

Mbak Maria Ulfa yang dimuliakan Allah SWT, memang sedih seorang anak ditinggal mati orang tuanya dan tentu sebagai anak ingin memberikan penghormatan yang terakhir kepada ayah tercinta, tetapi sebaiknya bukan dengan ikut jenazahnya  ke kuburan, namun perbanyaklah berdo’a di rumah karena do’a itu yang akan diharapkan orang tua di kubur,  karena walaupun bisa menjaga diri ikut jenazah ke kuburan itu kurang baik bagi wanita.

Semoga Mbak Maria menjadi anak yang sholehah yang mendo’akan orang tuanya di alam kubur, Amiin yaa mujibassailiin

Tags: Cholil NafisJenazahKonsultasi Hukum IslamMengantarWanita

Popular Posts

Artikel

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

by admin1
February 8, 2025
0

Umat Islam mulai memasuki salah satu bulan yang utama dalam Islam, yaitu bulan Syaban. Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

Read moreDetails

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

Munas NU : Dam Haji Wajib Disembelih di Tanah Haram selama Masih Bisa

Tiga Tips Tingkatkan Ibadah di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Konsultasi: Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?

by admin1
December 13, 2018
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2023 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.