Pertanyaan :
Kiai, baru saja saya kena musibah, orang tua saya meninggal dunia, ketika mau diusung jenazahnya ke kuburan aku ingin ikut sebagai penghormatan terakhir, tapi famili saya melarang katanya seorang wanita tidak boleh ikut jenazah ke kuburan. Bagaimana sebenarnya menurut hukum islam seorang wanita ikut jenazah ke kuburan? Mohon penjelasannya.
Maria ulfa, Kraton timur pasar Pasuruan
Jawaban :
Mbak Maria ulfa, atas musibah yang menimpa Anda kami ucapkan “ Inna lilla waa inna ilaihi rojiuun”. Semoga almarhum ayah anda diampuni dosanya dan diterima amal baiknya serta sabar keluarga yang ditinggalkannya. Amiin.
Mbak Maria Ulfa, tentang wanita ziarah kubur, Abu Hurairah berkata, ” Rasulullah SAW mengutuk wanita-wanita yang menziarahi kuburan.” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, al-Turmudzi dan menshahih-kannya). Berdasarkan hadits tersebut para ulama’ menyimpulkan bahwa wanita itu ‘dilarang’ ziarah kubur. Namun larangan itu ada yang mengatakan ‘makruh’ dan ada yang mengatakan ‘haram’.
Mengantar jenazah ke kuburan dan menziarahinya ‘haram’, kalau menimbulkan duka di hati yang melampaui batas atau meratapi kematian yang mengakibatkan tidak ridlo akan takdir Allah SWT, serta menimbulkan fitnah seperti membuka aurat dan campur dengan lawan jenis. Hal ini sesuai hadits yang diriwayatkan Ummi ‘Athiyah beliau berkata, Bahwa Rasulullah SAW, melarang mereka itu (wanita) keluar (mengantarkan) jenazah.”
Dan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, “ Bahwa Rasulullah SAW melihat Sayyidatina Fatimah, putrinya ( keluar ikut jenazah ke kuburan). Lalu Rasulullah menegurnya, “ Apa alasanmu keluar dari rumahmu (ikut jenazah)?. “Aku mendatangi keluarga maiyit ini, maka akupun memohonkan rahmat atas mayit mereka.” Jawab putrinya. Rasulullah bertanya, “ Barangkali kamu sampai bersama mereka ke pekuburan ya?” “ Mohon lindung aku kepada Allah. Dan aku mendengar kau, ayahku telah mengingatkan aku.” jawab putrinya. Rasulullah saw kemudian mengingatkan kembali, “ Jika kamu sampai bersama mereka ke pekuburan?” Maka Rosulullah terus memperingat-kan putrinya dalam ikut ke kuburan. H.R. Abu Daud dan Al Hakim)
Namun kalau wanita dapat menjaga diri dari fitnah dengan menutup aurat secara sempurna dan membatasi bercampur dengan lawan jenis serta dapat menahan kesedihan dari ratapan yang keterlaluan, maka ziarah kubur dan ikut jenazah ke kuburan itu hukumnya ‘makruh’ (kurang baik). Kecuali ziarah ke kubur para nabi, para waliullah dan para ulama’ itu hukumnya sunnah. ( Hamisy I’anatuttholibin : 2/142)
Mbak Maria Ulfa yang dimuliakan Allah SWT, memang sedih seorang anak ditinggal mati orang tuanya dan tentu sebagai anak ingin memberikan penghormatan yang terakhir kepada ayah tercinta, tetapi sebaiknya bukan dengan ikut jenazahnya ke kuburan, namun perbanyaklah berdo’a di rumah karena do’a itu yang akan diharapkan orang tua di kubur, karena walaupun bisa menjaga diri ikut jenazah ke kuburan itu kurang baik bagi wanita.
Semoga Mbak Maria menjadi anak yang sholehah yang mendo’akan orang tuanya di alam kubur, Amiin yaa mujibassailiin