Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the js_composer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Konsultasi Hukum Islam : Seputar Wakaf dan Penggantinya – Cholil Nafis
  • Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi Hukum Islam : Seputar Wakaf dan Penggantinya

admin1 by admin1
June 20, 2019
in Konsultasi Hukum Islam
0

Dokumen Pribadi KH. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D., Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah

0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

            Ustadz, di kampung saya ada pemugaran masjid karena sudah tidak menampung jamaah ketika sholat jum’at. Yang  menjadi masalah  bahan bongkaran dari masjid lawas itu terjadi perbedaan antar ta’mir masjid, ada yang mengatakan tidak boleh dimanfaatkan lagi,  ada yang harus dipendam di masjid yang baru, dan ada yang mengatakan dijual kemudian dibelikan bahan lagi untuk bangunan yang baru. Pertanyaanya, bagaimana sebaiknya menurut fiqh islam ?

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Muda’i, Kara laok Sampang Madura

Jawaban :

Pak Muda’i yang dimuliakan Allah SWT,  waqaf arti syar’inya adalah menahan harta yang dapat diambil manfaat serta tetap bendanya untuk kebajikan sesuai syarat dan rukunnya. Tujuan orang yang mewaqafkan hartanya (waqif) adalah untuk mendapatkan nilai pahala yang mengalir terus (shodaqoh jariyah) selama benda waqaf masih ada dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya walaupun  sang waqif sudah meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW : “Apabila mati anak adam maka terputus amalnya kecuali tiga perkara, yaitu shodaqoh jariyah, ilmu yang manfaat dan anak saleh yang mendo’akan orang tuanya.” (H.R. Bukhori)

Waqaf pertama kali dilakukan oleh sahabat Umar bin Khotthob dengan mewaqafkan sebidang tanah Khoibar atas perintah Rasulullah SAW dan beliau berpesan agar tanah waqaf itu  tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwaris.

Kemudian para ulama menyimpulkan bahwa barang yang boleh diwaqafkan tidak hanya tanah saja, tetapi setiap benda yang  bisa kekal bendanya dan dapat diambil manfaatnya, seperti bangunan, pepohonan, hewan, kendaraan dan lainnya.

Masjid  biasanya tanah dan bangunannya adalah waqaf (shodaqoh jariyah), karena didapatkan dari hasil sumbangan kaum muslimin. Maka dari itu seorang nadzir atau ta’mir masjid harus berhati-hati dalam mengelola harta waqaf itu agar tidak memutuskan amal orang yang menyumbangnya. Nah, kalau masjid itu sudah tidak dapat menampung jamaah dan kemudian dipugar, bagaimana agar amal orang yang membangun masjid  lawas tidak putus? Ada beberapa cara yang ditawarkan oleh para ulama, di antaranya :

  1. Bahan bangunan yang lama yang masih bisa dipakai hendaknya digunakan untuk bangunan masjid yang baru.
  2. Bahan yang lama bisa dishodaqohkan pada masjid lain yang membutuhkan.
  3. Bahan yang lama disimpan dahulu barangkali suatu saat dibutuhkan untuk kepentingan masjid yang baru atau maslahah ummah.
  4. Menurut madzhab Hanafi, boleh bahan yang lama dijual lalu uangnya dibelikan bahan bangunan untuk masjid yang baru, atau ditukar (istibdal) dengan bahan baru kemudian digunakan untuk bahan bangunan  masjid yang baru. ( al fiqh al Islami wa Adillatuh : 8/219-225)

Pak Muda’i,   Apabila masjid dipugar dan dibangun kembali usahakan tidak ada barang yang terbuang sia-sia,  agar tidak menghentikan amal seorang penyumbang. maka dari itu bagi ta’mir masjid hendaknya menggunakan bahan yang lama untuk pembangunan masjid yang baru sesuai petunjuk ulama diatas.  Wallahu a’lam bisshowab.

Tags: Cholil NafisKonsultasi Hukum IslamPengganti WakafWakaf

Popular Posts

Artikel

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

by admin1
February 8, 2025
0

Umat Islam mulai memasuki salah satu bulan yang utama dalam Islam, yaitu bulan Syaban. Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

Read moreDetails

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

Munas NU : Dam Haji Wajib Disembelih di Tanah Haram selama Masih Bisa

Tiga Tips Tingkatkan Ibadah di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Konsultasi: Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?

by admin1
December 13, 2018
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2023 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.