OPINI : Ada Apa dengan Nikah Beda Agama?

0
1179
Oleh: M. Cholil Nafis, Lc., Ph D. Dosen Hukum Islam PSKTTI Universitas Indonesia dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Foto/dok.cholilnafis.com

Danske online casinoer: Brugervenlighed og design

Danske online casinoer har oplevet en betydelig vækst i popularitet i de seneste år. Med et stort udvalg af spil og attraktive bonusser tiltrækker de både erfarne gamblere og nybegyndere. Men udover spiludvalget og bonusserne er der en anden vigtig faktor, der spiller en afgørende rolle for spillernes oplevelse: brugervenlighed og design.

Brugervenlighed er afgørende for, hvor nemt det er at navigere rundt på et online casino og finde de ønskede spil. Et intuitivt og overskueligt design gør det lettere for spillerne at finde rundt og gør hele oplevelsen mere behagelig. Et godt design er også med til at skabe en atmosfære, der afspejler spændingen og glamouren ved et fysisk casino.

Et eksempel på et online casino, der har fokus på både brugervenlighed og design, er ritzau. Deres hjemmeside har et minimalistisk og stilrent design, der gør det nemt for brugerne at finde de ønskede spil. Brugergrænsefladen er intuitiv og overskuelig, hvilket gør det hurtigt at navigere rundt og komme i gang med at spille.

Et andet vigtigt element i et online casinos design er farvevalget. Farver kan påvirke vores humør og følelser, og derfor er det vigtigt, at farverne på et online casino er behagelige og indbydende. Mange online casinoer vælger at bruge farver som rød, sort og guld, da disse farver ofte associeres med luksus og spænding. Ved at bruge disse farver kan et online casino skabe en atmosfære, der minder om et fysisk casino og øge spændingen hos spillerne.

En anden vigtig faktor, der påvirker brugervenligheden, er responsivt design. Med flere og flere spillere, der bruger deres smartphones og tablets til at spille på online casinoer, er det afgørende, at hjemmesiden er optimeret til mobile enheder. Et responsivt design sikrer, at hjemmesiden tilpasser sig skærmstørrelsen og giver en optimal spilleoplevelse uanset om man spiller på en computer, tablet eller smartphone.

Et eksempel på et online casino med et responsivt design er ritzau. Deres hjemmeside tilpasser sig automatisk skærmstørrelsen og fungerer problemfrit på både desktop og mobile enheder. Dette gør det nemt for spillerne at spille uanset hvor de befinder sig, og øger dermed brugervenligheden markant.

Endelig er det vigtigt for online casinoer at have en god søgefunktion. Når et online casino har et stort udvalg af spil, kan det være svært for spillerne at finde lige præcis det spil, de leder efter. En effektiv søgefunktion gør det nemt at finde de ønskede spil ved at søge efter navn, kategori eller udvikler. Dette sparer spillerne tid og frustration og øger brugervenligheden betydeligt.

Brugervenlighed og design er afgørende faktorer for danske online casinoer. Et intuitivt og overskueligt design, behagelige farver, responsivt design og en god søgefunktion er alle elementer, der bidrager til en positiv spilleoplevelse. Med fokus på disse faktorer kan danske online casinoer skabe en brugervenlig og attraktiv platform, der tiltrækker og fastholder spillere.

Cholilnafis.com-Jakarta, Banyak pernikahan beda agama di Indonesia dilakukan secara diam-diam atau terang-terangan, bahkan dicatatkan dalam data kependudukan sebagai pasangan yang terdaftar. Namun heboh soal nikah beda agama setelah ada putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan untuk mengizinkan pencatatan nikah beda agama ini ditetapkan dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby”. Alasannya karena adanya kekosongan hukum, demi Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghindari kumpul kebo. Padahal saat yang bersamaan ia telah melanggar hukum yang berlaku, tidak memenuhi HAM dan melegalkan kumpul kebo.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia di bagian Bab hak untuk berkeluarga dan melanjutnya keturunan pasal 10 dikatakan, “Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan perundang- undangan”. Sementara ketentuan undang-undang perkawinan menyebutkan bahwa sahnya peerkawinan apabila sesuai deangan hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Ini jelas tidak sesuai ajaran agama Islam yang melarang pernikahan beda agama.

Di Indonesia, secara yuridis formal, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Kedua produk perundang-undangan ini mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan perkawinan termasuk perkawinan beda agama.  

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Ketentuan pasal ini menunjukan bahwa perkawinan dinyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya. Bagi yang beragama Islam maka acuan sah dan tidaknya suatu perkawinan adalah berdasarkan ajaran agama Islam

Hal senada diterangkan beberapa pasal dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Pasal 4 menjelaskan bahwa, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”. Pasal 40 menyebutkan, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang tidak beragam Islam.

 Lebih tegas lagi larangan menikah beda agama pada Pasal 44 : 

“Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”. Pasal 61 disebutkan: “Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien

Tentu undang-undang dan peraturan perkawinan itu menyerap dari hukum Islam. Dalam Surat al-Baqarah ayat 221 Allah SWT. melarang pernikahan beda agama dan sama sekali tak membuka peluang disahkan:

‎وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْن ࣖ – ٢٢١

Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu’min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran” (QS.Al-Baqarah:221).

Adapun sebab turun ayat 221 ini, menurut riwayat yang diceritakan oleh Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Hatim dan al-Wahidi yang bersumber dari al-Muqatil adalah berkenaan dengan Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi yang meminta izin kepada Rasulullah SAW. untuk menikahi anak seorang wanita Quraisy yang miskin tapi cantik yang dulu menjadi kekasihnya sebelum masuk Islam, namun masih musyrikah. Sedangkan Ibnu Abi Martsad seorang Muslim, Rasulullah SAW melarang menikahinya. lalu Allah SWT menurunkan ayat ini. (Tafsir Al-Baghawi)

Ibnu Katsir mengulas tafsir ayat di atas, bahwa Allah SWT mengharamkan bagi orang mukmin menikah dengan orang musyrik yang menyembah berhala. Lalu ayat ini menggeneralisir hukum haramnya menikah dengan orang musyrik dari kitabiyah (yahudi dan nasrani) dan watsaniyah (penyembah berhala). Akan tetapi Ibnu Katsir mengecualikan pernikahan orang muslim dengan perempuan Ahli Kitab dengan landasan ayat Al-Qur’an yang menjelaskan hukum pernikahan beda agama adalah surat al-Maidah ayat 5:

‎اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ – ٥

Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi” (QS. Al-Maidah: 5).

Ayat ini memberi peluang pernikahan beda agama. Yaitu bagi laki-laki muslim boleh menikah dengan Ahli Kitab. Menurut Syaikh al-Thanthawi dalam kitab Al-Wasith, yang dimaksud Ahli Kitab dalam ayat ini ialah Yahudi dan Nasrani. Al-Nawawy menjelaskan bahwa menurut Imam al-Syafi’i, Laki-laki muslim boleh menikahi wanita kitabiyah tersebut apabila mereka beragama menurut Taurat dan Injil sebelum diturunkannya al-Qur’an, dan mereka tetap beragama menurut kitab sucinya. Sementara menurut tiga madzhab lainnya, Hanafi, Maliki dan Hambali, bahwa laki-laki muslim boleh menikahi wanita kitabiyah bersifat mutlak, meski agama ahli kitab tersebut telah dinasakh (diubah).

Menurut pendapat Abdullah bin Umar dan sebagian sahabat lainnya menyatakan, bahwa Haram dan tidak sah menikah dengan Ahli Kitab karena mereka telah mengubahnya dan menyatakan bahwa Allah SWT adalah yang ketiga dari ketiga tuhan (trinitas). Maka sebenarnya mereka telah menyekutukan Allah SWT (syirik) dalam akidah. Mereka mentakwil kepada makna yang lebih dekat, ialah boleh menikah dengan Ahli Kitab di zaman turunnya ayat ini belum banyak perempuan muslimah sehingga diberi dispensasi oleh Allah SWT. Sedangkan zaman sekarang sudah banyak perempuan muslimah maka hilang dispensasi itu dan hukumnya haram menikah dengan Ahli Kitab

Dalam ayat Al-Qur’an yang lain, Allah SWT menjelaskan bahwa haram hukumnya seorang muslim menikah dengan orang kafir. Hal ini dijelaskan dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 10 sebagai berikut:

‎يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ – ١٠

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana”. (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Menurut Al-Thabari ayat di atas menjelaskan tentang perjanjian Rasulullah SAW dengan kaum musyrik Mekkah di Hudaibiyah, bahwa setiap orang yang datang dari mereka harus dikembalikan kepada kaum musyrik Mekkah. Lalu ketika ada perempuan yang datang dari musyrik Mekkah dikecualikan jika setelah diuji ternyata ia beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, maka perempuan itu tidak boleh dikembalikan kepada kaum musyrikin Mekkah. Sebab orang mukmin tidak halal menikah dengan perempuan orang kafir dan orang muslimah tidak halal dinikahi oleh laki-laki kafir.

Keputusan Majelis Ulama Indonesia nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 mengeluarkan fatwa tentang hukum larangan pernikahan beda agama sebagai berikut: – Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
- Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab, menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.

Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama.  Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.

Sedangkat organisasi Muhammadiyah dalam keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur telah mentarjihkan/menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh menikahi wanita non-muslimah atau ahlul kitab, dengan beberapa alasan sebagai berikut:

– Ahlul Kitab yang ada sekarang tidak sama dengan Ahlul Kitab yang ada pada waktu zaman Nabi SAW.
- Semua Ahlul Kitab zaman sekarang sudah jelas-jelas musyrik atau menyekutukan Allah SWT, dengan mengatakan bahwa Uzair itu anak Allah (menurut Yahudi) dan Isa itu anak Allah (menurut Nasrani).
- Pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama dilaksanakannya pernikahan.
- Insya Allah umat Islam tidak kekurangan wanita Muslimah, bahkan realitasnya jumlah kaum wanita Muslimah lebih banyak dari kaum laki-lakinya.

Kesimpulanya, pernikahan beda agama antara wanita muslimah dengan laki-laki non muslim hukumnya tidak sah menurut kesepakatan para ulama salaf dan khalaf. Pernikahan beda agama antara laki-laki muslim dengan wanita kitabiyah (Yahudi dan Nasrani) terdapat perbedaan pendapat antara para ulama, ada yang mengatakan boleh dan ada yang melarangnya. Namun keputusan Ulama Indonesia yang tergabung di organisasi MUI, NU dan Muhammadiyah sepakat melarang pernikahan beda agama secara mutlak, baik laki-laki muslim maupu perempuan muslimah.

Dari uraian di atas yang memaparkan dari berbagai perspektif, mulai dari rujukan tafsir, fikih, peraturan perundang-undangan, dan sosial keagamaan dapat disimpulkan bahwa ulama sepakat pernikahan beda agama antara pasangan laki-laki muslim maupun perempuan muslimah dengan orang musyrik atau musyrikah hukumnya tidak sah dan haram. Begitu juga ulama sepakat bahwa pernikahan perempuan muslimah dengan musyrik, kafir atau kitabi hukumnya tidak sah dan haram. Sedangkan pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan Kitabiyah (Yahudi dan Nasrani) ada perbedaan pendapat antara para ulama zaman salaf, namun ulama kontemporer khususunya ulama-ulama yang tergabung di organisasi-organisasi Islam di Indonesia sepakat hukum nikah beda agama secara mutlak tidak sah dan haram. [ed.afy]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here