Cholilnafis.com, Jakarta-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Kiai Cholil Nafis, membenarkan bahwa ada anggota majelisnya telah ditangkap lantaran diduga terkait terorisme.
Pernyataan itu Kiai Cholil Nafis sampaikan sehubungan dengan anggota Komisi Fatwa MUI bernama Ustaz Zain An-Najah yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Bekasi pada Selasa, 16 November 2021.
MUI, Kiai Cholil mendukung keberlangsungan proses hukum kepada Zain An-Najah, demi tujuan utama yakni memberantas terorisme di Indonesia.
“Kami mendukung penegakan hukum dan pemberantasan terorisme di Indonesia. Tegakan hukum dg tegas dan seadil-adilnya. MUI juga telah mengeluarkan fatwa anti terorisme dan membentuk Badan anti terorisme untuk menanggulanginya,” kata Ketua MUI Pusat yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, sebagaimana dikutip dari akun Twitter @cholilnafis pada Rabu, 17 November 2021.
Selain itu MUI juga telah menon-aktifkan anggota tersebut yang diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan kotak amal teroris.
“Ia yang ditangkap dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kiai Cholil Nafis mengatakan bahwa MUI akan menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kita serahkan pada proses hukum yang berlaku termasuk pengadilan. Jadi kami menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Cholil Nafis.
Menanggapi pernyataan netizen, Kiai Cholil Nafis menegaskan bahwa MUI berpegang teguh pada prinsip untuk memberantas terorisme.
“Ini betul memahami tweet saya. Benar tidaknya di pengadilan nanti, tapi karena sudah ditangkap maka dinonaktifkan demi lancarnya proses hukum, MUI satu kata memberantas terorisme,” tutur Ketua MUI Pusat itu.
Sebelumnya, polisi menyebut Zain merupakan anggota Dewan Syuro dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan juga Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).
“Yang bersangkutan keterlibatannya adalah sebagai Dewan Syuro Jamaah Islamiyah. Kemudian selain itu, yang bersangkutan ketua Dewan Syariah Lembaga Amal Zakat BM ABA.” Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan. [afy/mcn]