• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Artikel

Bagaimana Cara Sholat Para Medis COVID-19?

admin1 by admin1
March 26, 2020
in Artikel, Berita, Konsultasi Hukum Islam, Opini
0

Dokumen Pribadi KH M Cholil Nafis (Ketua MUI Pusat)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related Posts

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hari Santri 2023 | Jihad Santri Untuk Kejayaan Negeri

Ziarah Makam Imam Bukhari

Cholilnafis.com, Jakarta-Ada beberapa masyarakat yang bertanya tentang cara ibadah shalat lima waktu bahi orang yang menjadi perawat dan dokter pasien covid-19? Sebab meraka saat merawat pasien harus menggunakan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) yang tak dibuka sampai 8 atau 10 jam sehingga tak bisa bersesuci dengan berwudhu’ atau tayammum. Sedangkan tuntutan tugas kerja mereka harus cepat dan lama
Pada perinsipnya agama Islam itu memudahkan bukan menyulitkan, dan nilai Islam itu mendahulukan kemanusiaan daripada ibadah mahdhah (ikatan kepada Allah saja). Oleh karenanya, ada dua cara bagi para medis dan perawat pasien covid-19 agar tetap dapat melalsanakan shalat saat wajib saat merawat dan mengobatinya:

  1. Jadwal merawat dan mengobati dilakukan sesuai dengan jadwal waktu shalat. Upamanya, mulai bekerja jam 06.00 sapai jam 14.00 sehingga ia dapat melaksanakan shalat tepat waktu. Atau bagi yang mepet bekerjanya dengan waktu shalat maka bisa melalukan jama’ (menggabungkan shalat ke waktu dan shalat sebelum atau berikutnya).
  2. Jika tak memungkinkan shalat pada waktunya dan juga jama’ maka ia dikategorilan orang yang tak bisa bersesuci sebagai syarat shalat, yaitu tidak bisa wudhu’ dan tayammum maka ia di kategorikan sebagai faqiduthbthahurain.
    Cara Shalat bagi yang faqiduth thahurain menurut empat mazhab fikih sebagai berikut:
    Mazhab Hanafi: Orang yang tak bisa wadhu’ dan tak bisa tayammum (faqiduth thahurain) maka dapat melakukan shalat dengn gerakan shalat tapi tak perlu baca fatihah dan bacaan lainnya. Namun setelah memungkinkan maka ia mengganti shalatnya secara sempurna. (qadha’)
    Mazhab Maliki: Bagi faqiduth thahurai tak wajib shalat dan tak wajib qhada’. Cukup dalam hatinya menunjukkan ketundukan kepada Syariat Allah.
    Mazhab Syafi’iy: Bagi yang faqiduth thahurain maka ia wajib shalat seperti apa adanya yang penuh rukunnya untuk menghormati waktu (lihurmatil waqti) Dan setelah memungkinkan shalat secara sempurna maka ia wahib mengulangi shalatnya secara sempurna.
    Mazhab Hambali: Bagi Faqiduth thahurain maka ia shalat sebagaimana mestinya meskipun tidak berwudhu’ dan tidak tatammum dan ia tak wajib mengulangi shalatnya karena shalat seperti itu sudah dianggap cukup.
    Dari beberapa pendapat ulama mazhab fikih tersebut dapat diambil pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati yaitu pendapat mazhab Syafi’i. Ialah para medis dan perawat shalat sebagaimana mestinya dengan memakai pakaian APD namun ia wajib mengulangi shalatnya setelah bisa melaksanakan secara sempurna meskipun sudah lewat waktunya.
    Mengulangi shalat selain karena kehati-hatian juga dapat memperbanyak doa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Salam hormat dan selamat dari covid-19
    Ttd
    KH. M. Cholil Nafis

Tags: COVID-19Sholat

Popular Posts

Berita

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

by admin1

Cholilnafis.com-Jakarta, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhwah yang juga Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah KH M Cholil Nafis berkesempatan mengisi...

Read more

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hari Santri 2023 | Jihad Santri Untuk Kejayaan Negeri

Ziarah Makam Imam Bukhari

KH Cholil Nafis: Paham Ekstrimis menjadi Tantangan Dunia Islam Saat Ini

Khutbah Idul Adha 1444 H | KH M Cholil Nafis

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2023 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.