Pertanyaan :
Kiai, karena sempitnya tempat penguburan di Surabaya ini kadang satu kuburan diisi dua mayat atau lebih, bahkan kuburan yang tidak dirawat oleh ahli warisnya langsung dihilangkan dan diisi dengan yang mayat baru. Pertanyaanya Kiai, bagaimana hukum mengubur dua mayat atau lebih dalam satu kuburan ? Atas jawaban Kiai saya haturkan terima kasih.
Abdullah, Jl. Pegirian Surabaya
Jawaban :
Bapak H. Abdullah yang saya hormati, para ulama fiqh sepakat bahwa TIDAK BOLEH mengubur dua mayat atau lebih dalam satu kuburan kecuali darurat. Hal ini berdasarkan riwayat dari sahabat Jabir, beliau berkata : “ Dikubur bersama ayahku seorang lelaki, kemudian hatiku merasa tidak tenang, maka aku keluarkannya dan aku kubur secara terpisah, karena nabi Muhammad tidak mengubur dalam satu kuburan kecuali satu mayat.” ( H.R. Bukhori dan Nasa’i )
Boleh mengubur dua mayat atau lebih dalam satu kubur itu kalau dalam keadaan darurat dan mayat yang lama sudah hancur jadi debu.
Pengertian darurat yaitu kondisi mendesak, seperti banyaknya mayat dan sulit dipisahkan satu dengan yang lain, seperti jenazah syuhada’ Uhud dan beberapa peperangan yang lain oleh Rasulullah sebagian dikubur dalam satu kuburan. Atau juga karena sempitnya tempat. Seperti di pekuburan Ma’la Makkah dan Baqi’ di Madinah, atau Jika mayat yang lama sudah hancur menjadi debu, maka boleh diisi dengan mayat yang baru atas izin atau permintaan ahli warisnya. (Baca : al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh : II/531)
Bapak H. Abdullah yang saya hormati, adapun di pekuburan Surabaya kalau memang sudah sampai tingkatan darurat karena sempitnya tanah kuburan di Surabaya atau ada kejadian beberapa mayat yang hancur dan tidak bisa dipisahkan, maka boleh dikumpulkan beberapa mayat dalam satu kuburan, seperti dikuburnya korban kecelakaan pesawat haji beberapa tahun yang lalu dikubur secara bersamaan dalam satu kuburan di Ampel.
Atau jika mayat yang lama sudah diyakini hancur dan menjadi debu baik karena tidak dirawat oleh ahli warisnya atau memang itu makam keluarga dan permintaan ahli warisnya, maka boleh mengumpulkan beberapa mayat dalam satu kuburan baik itu ada hubungan keluarga atau tidak. Wallahu a’lam bisshowab.