Pertanyaan:
Sering kita dengar sebutan almarhum atau almarhumah bagi orang yang sudah meninggal dunia, baik bagi muslim atau non muslim, entah karena tidak mengerti artinya atau memang sengaja mendo’akan yang mati agar mendapat rahmat. Yang menjadi pertanyaan saya Kiai, bolehkah menyebutkan almarhum kepada mayit non muslim ?
Dian Astuti, Mahasiswi UNAIR Surabaya
Jawaban :
Ukhti Diana Astuti yang saya hormati, ‘al-marhum / al-marhumah’ artinya orang lelaki atau perempuan yang diberi rahmat oleh Allah SWT. Kata al-marhum/ al-marhumah konotasinya biasanya lebih sering diucapkan kepada orang yang sudah meninggal dunia, walaupun sebenarnya bisa digunakan untuk umum. Sebutan kepada orang yang sudah wafat disamping kata al-marhum juga kadang disebut dengan kata ‘al-maghfur lah’ yang artinya orang yang telah mendapat ampunan Allah SWT.
Ucapan al-marhum itu hakekatnya do’a kepada yang orang yang sudah wafat, maksudnya mendo’akan orang yang sudah wafat semoga mendapatkan rahmat dari Allah SWT, maka kadang dalam uslub lain diucapkan dengan susunan kalimat ‘Allahu yarham’. Dan do’a itu hanya diperbolehkan untuk orang islam tidak boleh kepada non muslim.
Do’a agar mendapatkan rahmat (al-marhum) itu tidak boleh diperuntukkan kepada orang non muslim baik itu yang masih hidup atau yang sudah mati, karena do’a itu mukkhul ibadah (inti ritual) dan hubungan ibadah dengan non muslim itu dilarang. Sebagaimana juga dilarang mengucapkan Selamat Natal atau ikut serta dalam acara Natal. Tetapi yang diperbolehkan dengan non muslim itu urusan mu’amalah.
Allah swt berfirman : “ Tidaklah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu, adalah penghuni neraka jahannam.” (Q.S. al-Taubah : 113)
Syekh Al-Maraghi memberikan penjelasan terhadap ayat tersebut bahwa dalam ayat itu isyarat tidak boleh mendo’akan dengan ampunan dan rahmat atau yang sejenis bagi orang yang mati dalam keadaan kafir, sebagaimana juga tidak boleh kepada mereka menyebut ‘al-maghfur atau al-marhum …fulan’ seperti yang sudah banyak dikerjakan oleh kaum muslimin yang awam.” (Tafsir al-Maraghy : 4/36)
Ukhti Dian Astuti yang dimuliakan Allah SWT, jadi, tidak boleh mengucapkan ‘al-marhum’ bagi mayat non muslim, karena itu doa semoga mendapat rahmat dan doa seperti itu tidak boleh kepada non muslim. Doa yang boleh kepada non muslim semoga dibuka hatinya untuk mendapat hidayah Allah SWT. Wallahu a’lam bisshowab.