Pertanyaan :
Ketika masa kecil, saya belum pernah diaqiqahi oleh orang tua saya. Sekarang saya sudah berkeluarga bahkan punya cucu. Saat ini pula saya punya keinginan untuk melaksanakan aqiqah seperti diajarkan oleh Rasulullah . Masalahnya, saya bukan bayi lagi. Bagaimana cara aqiqahnya ?
Fendi Irawan, Perumahan Bugul, Pasuruan
Jawaban :
Pak Fendi Irawan yang saya hormati, pengertian ‘aqiqah’ menurut bahasa adalah memotong rambut bayi. Sedangkan menurut syari’at adalah hewan yang disembelih untuk bayi yang dilahirkan ketika memotong rambut. Hukum aqiqah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) kepada orang tua bayi atau orang yang menjadi walinya. Berdasarkan perbuatan sahabat dan beberapa hadits Rasulullah SAW.
Di antaranya, Rasulullah bersabda : “Bayi itu digadaikan dengan aqiqahnya (maka tebuslah) dengan menyembelih hewan ( kambing ) pada hari ketujuh dan pada saat itu diberi nama serta dicukur rambutnya.” ( H.R. Abu Daud ). Begitu pula juga ketika cucu Rasulullah Sayid Hasan dan Husen lahir langsung diaqiqahi dengan menyembelih dua kambing ( seperti kambing untuk qurban.
Pak Fendi Irawan, waktu pelaksanaan aqiqah dimulai sejak awal anak keluar dari rahim ibu dengan sempurna sampai anak itu baligh, dan sunahnya pada hari ketujuh. Dalam masa tersebut aqiqah masih di bawah tanggung jawab orang tua, hal ini semua ulama’ fiqh sepakat, tetapi kalau sudah baligh sampai tua sebelum wafat ( seperti Pak Efendi sekarang ) para ulama’ mengemukakan beberapa pendapat :
- Pendapat imam Malik dan Hanbali, seseorang tidak disyari’atkan aqiqah untuk dirinya kalau sudah dewasa karena aqiqah itu tanggung jawab orang tua dan bukan tanggung jawab orang lain termasuk dirinya sendiri
- Pendapat Imam Syafi’i Hanafi dan sekelompok jamaah dari madzhab Hanbali, bahwa seseorang yang sudah dewasa tetap disunahkan mengaqiqahkan dirinya karena aqiqah bukan hanya untuk bayi kecil saja dan tidak ada riwayat tentang batas akhir. (al- Fiqh al-Islami wa Adillatuh : 3/638)
Pak Efendi Irawan yang budiman, kalau Bapak sampai sekarang berusia 40 tahun dan sudah mempunyai cucu namun belum diaqiqahi oleh orang tua Bapak dahulu, menurut jumhur ulama’ tetap disunahkan mengaqiqahkan diri sendiri walaupun Bapak sudah bukan bayi lagi. Caranya, Bapak membeli kambing betina atau jantan yang layak untuk qurban kemudian disembelih dengan niat aqiqah sambil membaca, “bismillahi allahumma laka wa ilaika aqiqotu Fendi Irawan” kemudian dagingnya dibagikan kepada tetangga dan handai taolan sebagaimana pembagian daging qurban tetapi bedanya daging kambing aqiqah dibagikan matangnya saja. Wallahul a’lam bisshowab