Pertanyaan :
Dalam rangka membiasakan pelaksanaan kurban di kalangan siswa, saya sebagai ketua OSIS di sebuah SMU, menarik sumbangan dari siswa-siswi di sekolah saya @ Rp 10,000,- al-hamdulillah terkumpul +-Rp. 3.000.000,- sesuai kesepakatan uang itu akan dibelikan seekor sapi lalu diniatkan kurban untuk semua siswa yang nyumbang. Yang menjadi pertanyaan, Kiai, bolehkah niat kurban seekor sapi untuk 300 siswa ? Atas jawaban Kiai saya haturkan terima kasih.
Indarto, Kendangsari Surabaya
Jawaban :
Mas Indarto yang dimuliakan Allah SWT, niat baik anda membiasakan teman sekolahnya untuk berkurban dengan cara sumbangan itu baik sekali. Bahkan dalam syari’at yang lain seperti sholat, puasa, pengajian Al-Quran, kajian ilmu keislaman dan lainnya perlu digiatkan di sekolah anda, agar nanti generasi muda ini menjadi generasi yang ber-iptek dan ber-imtaq.
Namun dalam masalah hewan kurban (udlhiyah) sebagai bagian dari syariat islam ada syarat dan rukunnya. Di antaranya : Jenis hewan yang bisa dijadikan kurban adalah binatang ternak seperti kambing, sapi dan unta (bahimatul an’am), bukan sejenis ayam, burung dara dan semacamnya. Juga hewan kurban itu sehat dan cukup umur serta tidak ada cacat fisik, seperti buta, pincang, sakit dan gila.
Nah, tentang jumlah orang yang berkurban untuk seekor sapi atau kambing ada ketentuan dari Rosulullah saw. Sesuai hadits dari Jabir R.A. beliau berkata : “ Kami menyembelih kurban bersama Rasulullah di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi untuk tujuh orang.” ( Akhrojahul Jama’ah)
Begitu juga hadits yang diriwayatkan ‘Aisyah R.A., bahwa Nabi Muhammad SAW berkurban seekor kambing untuk Muhammad SAW dan keluarganya dan berkurban dua kambing yang satu untuk Nabi Muhammad dan yang lain untuk umatnya. (H.R. Abu Daud)
Dari hadits di atas mayoritas ahli fiqh sepakat bahwa berkurban seekor kambing untuk satu orang dan seekor sapi atau unta untuk tujuh orang, kalau lebih dari jumlah itu berarti bukan kurban, itu hanya shodaqah biasa saja. Kecuali pendapat Imam Maliki memperbolehkan berkurban seekor sapi lebih dari tujuh orang dengan persyaratan sebagai berikut ; orang yang bersama-sama berkurban itu ada hubungan famili, dinafkahi oleh satu orang dan tinggal satu rumah. (Bidayatul Mujtahid : I/420)
Mas Indarto yang saya muliakan, menyembelih satu sapi untuk 300 siswa-siswi di sekolah anda itu bukan dinamakan kurban (udlhiyah) sebagaimana yang dimaksud dalam fiqh, tetapi itu shadaqah biasa dan semua siswa-siswi yang sumbangan dapat pahala shadaqah, karena jumlah siswa-siswi yang sumbangan lebih dari tujuh orang. Tetapi kalau sistem arisan yang mana setiap tahun ditunjuk tujuh orang untuk satu sapi dan giliran setiap tahun sampai kebagian semua itu termasuk udlhiyah yang masyru’ah. Wallohu a’lam bisshowab.