Pertanyaan:
Kiai, saya sebagai ta’mir masjid sekaligus panitia kurban, pada idul qurban tahun yang lalu ada kejadian, yaitu sebagian hewan qurban yang sudah diserahkan ke panitia sebelum waktu penyembelihan ada yang mati, padahal panitia sudah menjaga dan memberi makan sesuai kebiasaan. Yang menjadi pertanyaan, apakah panitia wajib mengganti ? Kalau tidak diganti apakah orang yang berkurban mendapatkan pahala ? Mohon penjelasannya Kiai, takut tahun ini terjadi lagi. atas penjelasan Kiai, saya haturkan terima kasih.
Muhammad Asy’ari, Gondang Legi Malang
Jawaban :
Pak Muhammad Asy’ari yang saya hormati, Panitia kurban secara fungsional adalah orang yang menerima pemasrahan untuk melaksanakan penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban sesuai syari’at atau dengan kata lain yaitu wakil (almuwakkal alaih)dari orang yang berkurban (almudlohhi). Maka dengan demikian panitia kurban punya kewajiban untuk menjaga dan memelihara hewan kurban sampai waktu penyembelihan, menyembelihnya secara syar’i sesuai waktu yang telah ditentukan (tgl. 10–13 Dzul Hijjah) dan mendistribusikannya sesuai mustahiqnya.
Jika karena beberapa hal hewan kurban mati sebelum waktu sembelihan, maka hal ini harus dilihat dari perlakuan panitia kurban terhadap hewan kurban. Syeikh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan: “ Maka jika hewan kurban mati (dengan sendirinya tanpa rekayasa) sebelum waktu penyembelihan atau sudah masuk waktu tetapi belum mungkin untuk menyembelihnya, maka tidak ada sesuatu kepadanya (panitia tidak wajib mengganti) karena tidak sembrono dan tidak ada unsur kesengajaan dan hewan kurban itu dijaga secara amanah. Tetapi jika ada unsur kesengajaan (dari panitia) untuk mematikannya atau melalaikannya, maka wajib mengganti yang seharganya kemudian menyembelihnya pada waktu itu juga. ( al-Fiq al-Islami wa Adillatuh : III/610)
Nah kalau hewan kurban sudah memenuhi syarat (tidak ada cacat secara fisik) lalu mati sendiri atau karena kelalaian panitia sebelum waktu sembelihan, maka panitianya yang berdosa kalau tidak menggantinya, tetapi orang yang berkurban tetap mendapatkan nilai pahala kurban karena kesungguhan dan niatnya. Sesuai sabda Rasulullah SAW : “ Niat seorang mukmin lebih baik dari amalnya.” Namun kalau dia mampu alangkah baiknya kalau mengganti lagi dengan yang lain sehingga terlaksana penyembelihan hewan kurban. Tetapi kalau waktu membeli hewan kurban sudah dalam keadaan cacat fisik lalu mati sebelum waktu penyembelihan, maka orang yang berkurban harus mengganti lagi dengan hewan yang sehat, karena hewan kurban yang cacat fisik tidak sah dijadikan kurban. Rosulullah saw bersabda : “ Empat macam cacat fisik yang tidak boleh dijadikan kurban ; Hewan yang jelas buta, jelas sakit, pincang dan pecah kepalanya sampai rusak otaknnya.” (H.R. al-Khomsah)
Pak Muhammad Asy’ari yang dimuliakan Allah, jadi panitia kurban harus hati-hati dalam melaksanakan amanah orang yang berkurban, baik pemeliharaan, waktu dan cara penyembelihan dan pendistribusiannya. Semoga Allah SAW menerima amal panitia dan orang yang berkurban. Amiin yaa Robbal ‘alamiin.