Pertanyaan :
Kebiasaan di tempat kami Kiai, kalau pada tanggal 13 Dzul hijjah mengadakan acara haul yang diadakan di masjid dan dihadiri masyarakat desa serta dipimpin oleh para kyai dan sesepuh desa. Biasanya untuk konsumsinya hasil sumbangan dari masyarakat dan lauknya daging sapi dan kambing dari hasil hewan kurban.. Yang menjadi pertanyaan kami Kiai, bolehkah daging qurban tidak dibagi mentahnya tapi dimasak dan dibuat hidangan pada acara haul ? Atas jawaban Kiai, kami haturkan terima kasih.
Syaikhul islam, Jatiroto Lumajang
Jawaban:
Pak Syaikhul Islam yang saya hormati, qurban (udlhiyah) adalah menyembelih hewan ternak secara khusus dengan niat pendekatan diri kepada Allah pada waktu tertentu. Atau lebih tegas dijelaskan ; Binatang kurban yang disembelih sebagai pendekatan diri kepada Allah SWT, pada hari penyembelihan tanggal 10-13 Dzul hijjah. (Hasyiyah al-Bajury : II/304)
Ibadah kurban adalah termasuk ibadah maliyah (harta ) yang disyariatkan kepada umat Nabi Muhammad SAW sebagai kelanjutan dari millah Nabi Ibrahim A.S. Dalam pelaksanaan ibadah kurban ada ketentuan ketentuan yang harus dipenuhi, baik jenis hewan yang dikurbankan, waktu penyembelihan dan pendistribusiaannya.
Tentang pendistribusian daging hewan kurban dapat dibagi menjadi tiga bagian : Pertama, dimakan oleh pemiliknya atau orang yang berkurban dan keluarganya maksimal sepertiga, –kalau qurban itu sunnah bukan qurban nadzar (qurban wajib), tetapi kalau qurban wajib maka pemiliknya sama sekali tidak boleh mengambil dan memakannya-. Kedua, disedekahkan kepada fakir miskin. Dan ketiga, dihadiahkan kepada tetangga, kerabat, sahabat dan lainnya walaupun mereka itu kaya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT :
ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“… Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Q.S. al-Hajj : 28)
Begitu juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Hafidz Abu Musa al-Ashfihani dari Ibnu Abbas dalam menjelaskan pendistribusian daging qurban, Rasulullah saw, “ Dan Rasulullah saw memberikan makan keluarganya sepertiga, membagikan kepada orang fakir miskin, tetangganya sepertiga dan disedekahkan kepada orang yang minta-minta sepertiga.” (al-Fiqh al-Islami : III/631)
Adapun teknis pembagiannya, boleh dibagi mentahnya atau dimasak duhulu, tetapi kalau daging qurban lebih afdlol dibagi mentahnya, berbeda kalau aqiqah lebih utama dibagikan matangnya. Cara pembagiannya boleh diantar ke rumah penerima atau mereka diundang ke rumah orang yang berqurban.
Pak Syaikhul Islam yang dimuliakan Allah SWT, berdasarkan penjelasan di atas maka kebiasaan di tempat anda menjadikan daging qurban sebagai hidangan acara haul itu boleh. Asalkan memenuhi ketentuan tersebut yaitu mereka yang diundang memang orang yang berhak menerima qurban dan orang yang berkurban tidak makan lebih dari sepertiga serta disembelih pada hari Tasyriq. Wallahu a’lam bisshowab.