Pertanyaan:
Kiai, kebiasaan di tempat saya, peternak ayam atau burung memberi makan ternaknya dengan bermacam jenis makanan kadang diberi makanan yang najis bahkan burung merpati diberi minum rendaman tulang mayat. Apakah boleh dimakan dagingnya binatang yang diberi makanan najis ?
Mad Rawi, Bancelok Sampang Madura
Jawaban :
Mas Mahrus Zamroni yang dimuliakan Allah SWT, jenis binatang yang boleh dimakan dagingnya dan yang tidak boleh dimakan tidak tergantung pada jenis makanan hewan itu. Anjing walaupun makanannya daging sapi yang halal, daging anjing itu tetap haram. Begitu juga ayam walaupun diberi makan kotoran yang najis, daging ayam tetap halal. Kaidah halal haram dalam masalah jenis makanan adalah barang itu tergolong jenis makanan ‘thoyyibaat’ (yang baik menurut syari’at). (lihat Al-Qur’an surat al- Baqarah ayat : 172. )
Namun ada riwayat yang menjelaskan bahwa hewan yang diberi makanan najis kalau sampai berubah dagingnya berbau najis itu makruh.
Dijelaskan dalam kitab Fathul Mu’in Hamisy I’anatuttholibin : 2/351 Bahwa ‘jallalah’ (binatang yang makan barang najis) baik itu kambing, sapi, ayam, ikan dan lainnya makruh makan dagingnya kalau sampai berbau najis. Adapun hadits yang artinya : “Rasulullah saw. melarang makan daging keledai liar dan menunggangi serta makan daging ‘jallalah’.“ Menurut Syikh Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Sairozi pengarang kitab Al Muhaddzab, itu tidak menunjukkan haram tetapi makruh. Karena untuk kehati-hatian agar tidak terkena najis dari itu untuk menghilangkan pengaruh makanan najis ke dalam daging hewan itu dianjurkan membersihkannya dengan cara diberi makanan yang suci. Untuk unta 40 hari, kambing 7 hari dan ayam 3 hari. (al Muhaddzab: 1/250)
Mas Mahrus Zamroni yang budiman, demikian jawaban kami semoga anda dapat mengambil manfaat dan dapat mengembangkan keilmuan yang lebih mendalam tentang hukum islam untuk diamalkan dan diajarkan kepada orang lain. Amiin.