Pertanyaan :
Kiai, di sebagian masyarakat ada anggapan bahwa harta salah satu etnis di Indonesia (Cina) itu dianggap ghonimah ( harta rampasan) sehingga menganggap halal mengambil dan menjarahnya karena dianggap kafir. Yang menjadi pertanyaan saya Kiai, benarkah harta etnis Cina itu sebagai ghonimah dan halal diambilnya ? Atas jawaban Kiai, saya haturkan terima kasih.
Humron Muhammad, Sabeneh Bangkalan Madura
Jawaban :
Pak Humron Muhammad yang saya hormati, mengambil harta orang lain tanpa melalui proses yang sah itu haram, baik itu harta muslim atau non muslim, etnis Cina, Arab atau Jawa. Allah SWT berfirman :
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” ( al-Baqarah : 188).
Orang kafir dalam konteks hubungan bermasyarakat dengan orang islam ada dua; kafir dzimmi dan kafir harbi. Kafir dzimmi adalah orang non muslim yang hidup di negeri muslim dan mau hidup berdamai serta tidak memerangi kaum muslimin. Kafir harbi yaitu non muslim yang memusuhi dan memerangi kaum muslimin.
Rasulullah SAW melarang menyakiti kafir dzimmi : “ Barang siapa yang menyakiti kafir dzimmi maka menyakitiku, dan barangsiapa yang menyakitiku maka menyakiti Allah.” ( H.R. al-Thabrani)
Tidak boleh menyakiti artinya tidak boleh mengambil hartanya, mengganggu dan mendzolimi baik itu fisik, hak, harta dan lainnya. Dengan demikian Rasulullah menegaskan: “ Barangsiapa yang menganiaya mu’ahidan (kafir dzimmi), mengurangi haknya, membebani di luar kemampuannya atau mengambil sesuatu dengan tanpa kerelaan hatinya, maka aku penentangnya di hari Kiamat.” ( H.R. Abu Daud)
Sedangkan ghonimah (harta rampasan) itu bisa didapatkan di medan perang ketika terjadi peperangan antara muslim dan non muslim (kafir harbi), itupun tidak bisa langsung dimiliki oleh pribadi-pribadi karena cara pembagiannya harus melalui komando imam, karena hakikat harta rampasan itu milik Allah dan Rasulnya.
Adapun etnis Cina (yang tidak beragama islam) di Indonesia selama tidak memerangi kaum musliminn dan mau hidup damai, menurut penulis, termasuk kafir dzimmi bukan kafir harbi. Jadi Harta yang dimiliki mereka bukan ghonimah maka tidak boleh mengghasab, men-jarah, merampas, merampok, mencuri hartanya dan menganiaya serta mengambil haknya.
Ibnu Qosim al-Ghozzi menjelaskan : “ Barangsiapa yang menggosab harta ‘sesorang’ maka wajib mengembalikannya.” Syekh Ibrahim bin Muhammad al-Bajury memberi komentar tentang kata ‘seseorang’ (li ahadin) “ artinya, walaupun kafir dzimmi atau bukan orang mukallaf, ya kafir harbi dapat dihilangkannya, karena yang diambil darinya dengan paksa itu harta rampasan.” ( Hasyiyah al-Bajury : 2/12)
Pak Humron Muhammad yang dimuliakan Allah SWT, etnis Cina yang tidak beragama islam di Indonesia bukan kafir harbi tetapi kafir dzimmi, maka haram hukumnya mengambil dan memakan hartanya dengan cara yang tidak benar. Seharusnya kita sebagai muslim berprilaku baik kepada semua orang termasuk kepada non muslim dari etnis Cina. Karena barangkali dengan akhlak muslim yang baik mereka akan tertarik dengan islam dan kemudian dengan kesadarannya memeluk agama islam. Wallohu a’lam bisshowab.