Pertanyaan :
Dua tahun terakhir ini saya masih ingat kalau saya memiliki hutang puasa Ramadan. Karena faktor psikologi saya yang tidak stabil, akhirnya saya membiarkan waktu saya beberapa hari tidak puasa. Itu terjadi Ramadan selama dua tahun terakhir. Saya ingin mengqadlanya. Bagaimana cara dan niatnya ? Dapatkah niat mengqadla Ramadan juga dipakai niat sekaligus untuk puasa lainnya ?
Maghfirah
Kebondalem, Nganjuk
Jawaban :
Mbak Siti Maghfirah yang saya hormati, puasa adalah rukun islam yang ketiga yang diwajibkan kepada umat Muhammad sebagaimana juga diwajibkan kepada umat sebelumnya. Esensinya sama walaupun waktu dan tata caranya berbeda. Untuk umat Muhammad diwajibkan puasa pada bulan Ramadlon sebulan penuh, meninggalkan makan minum jimak dan hal yang membatalkan puasa dimulai sejak terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari yang dibarengi niat.
Jika tidak dapat melakukan puasa di bulan Ramadlon karena sakit, bepergian atau karena sebab lain termasuk karena faktor psikologi, maka wajib diganti di waktu yang lain. Allah SWT, berfirman :
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“… Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Q.S. al- Baqarah :184).
Sayidatina ‘Aisyah berkata setelah konfirmasi dengan Rasulullah tentang salat dan puasa yang biasa ditinggalkan oleh wanita yang sedang menstruasi (haid), “ Kami diperintah (oleh Rasulullah) untuk mengganti puasa dan tidak diperintah mengganti salat.”
Mbak Maghfiroh yang saya hormati, puasa yang Anda tinggalkan itu baik karena ada alasan syar’i seperti sakit, bepergian, haid, atau alasan non syar’i seperti karena malas, psikologi tetap harus diqodlo’. Caranya , ya puasa di hari-hari yang tidak dilarang sepanjang tahun. Syarat rukunnya sama cuma yang berbeda niatnya. Yang seharusnya niat ‘aada’ diganti ‘qodlo’. Contohnya : “ Nawaitu shouma ghodin an qodlo’i fardlissyahri romadlona lillahi ta’ala.” (niat aku puasa besok untuk meng qodlo’ puasa dibulan romadlon lalu karena Allah ta’la). Niat qodlo’ ya hanya untuk qodlo’ tidak boleh untuk yang lain. Namun ada sebagian pendapat ulama’, kalau dia terbiasa puasa sunnah di hari itu kemudian digunakan puasa qodlo’ maka dia mendapat nilai pahala puasa sunnah itu walaupun tidak diniatkan kerena keistiqomahannya. Sedangkan niat puasa hanya untuk satu amalan tidak boleh untuk dua amalan sekaligus. Wallahu a’lam bisshowab.