Pertanyaan :
Kiai, saya melihat di kalender hari raya Idul Fitri tahun ini atau tanggal 1 Syawal 1423 H. bertepatan dengan tanggal 6 Desember 2002 tepat hari Jumat. Kalau nanti rukyat dan ketentuan berhari raya bagi kaum muslimin Indonesia bertepatan dengan hari Jumat, apakah kita yang sudah mengikuti salat Ied di pagi hari masih diwajibkan untuk melaksanakan salat Jum’at ? Atas penjelasan Kiai saya haturkan banyak terima kasih.
Kusairi, Tambak Sari Surabaya
Jawaban :
Pak H. Kusairi yang saya hormati, menurut pendapat madzhab Hanbali, kalau hari raya Idul Fitri atau Idul Adlha bertepatan dengan hari Jum’at maka bagi kaum muslimin yang hadir dalam salat Ied tidak wajib hadir salat Jum’at kecuali imam. Kalau imam tetap wajib hadir untuk mengimami salat Jum’at dan masjid tetap harus menyelanggarakan salat Jumat walaupun di pagi harinya sudah dilaksanakan salat Ied. Salat Jumat ini untuk orang yang tidak salat Ied di pagi hari atau orang yang ingin melaksanakan salat Jumat walau sudah melaksanakan salat Ied, karena yang afdlol bagi seluruh kaum muslimin yang wajib salat Jumat walaupun sudah hadir dalam salat Ied tetap dianjurkan salat Jumat sebagai upaya keluar dari perbedaan ulama’.
Pendapat di atas berdasarkan hadits Zaid bin Arqom yang diriwayatkan dari Imam Ahmad, bahwa Rasulullah SAW menjawab pertanyaan sahabat tentang salat Jumat yang bersamaan dengan hari Ied : “ Barangsiapa yang mau melaksanakan salat Jum’at, maka salatlah jum’at !” Lafadz hadits yang diriwayatkan Abu Daud “ Barangsiapa yang mau salat, maka salatlah.”
Juga hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Berkumpul pada hari ini dua hari raya, maka barangsiapa yang salat Ied maka cukup dari salat Jumat dan kami tetap salat Jum’at.” (HR. Ibnu Majah)
Kenapa salat Jumat tidak wajib ? Karena salat Jumat sama dengan Dzuhur bedanya kalau salat Jumat ada khutbahnya dan itu sudah didapatkan pada salat Ied, jadi sudah cukup mendengarkan khutbah pada salat Ied saja karena waktunya satu.
Kata “kami salat Jumat” ini yang dimaksud Nabi dan beberapa sahabat dan ini menunjukkan imam dan khotib Jumat tetap diwajibkan hadir untuk mengimami jumat, karena kalau para khotib dan imam tidak hadir maka tidak dapat melaksanakan salat Jumat orang yang berkewajiban salat Jumat. (DR. Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh : 2/270-271)
Pak H. Kusairi yang dimuliakan Allah SWT, kalau Idul Fitri yang akan datang bertepatan dengan hari Jumat (ada yang menetapkan hari Kamis), maka kalau Pak H. Kusairi sudah salat Ied di pagi hari boleh hadir salat Jumat boleh tidak, tetapi yang lebih utama tetap hadir salat Jumat. Wallaohu a’lam bisshowab.