• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Apa Hukumnya Suami Sering Mengulang-Ulang Ucapan Talak Saat Tengkar?

admin1 by admin1
April 25, 2019
in Konsultasi Hukum Islam
0
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Ustad maaf saya bukan membuka aib suami tapi saya cuma ingin tahu kedudukan hukumnya dalam islam. Kalau terjadi pertengkaran antara kami kadang-kadang suami mengucapkan kalimat “ Pulang kamu! wis, aku gak kuat ambek awakmu. Pisah aja, dll.” tapi setelah mengucapkan itu dia sadar, beberapa hari lagi dia rujuk dengan saya, begitu dilakukan berulang-ulang. Bagaimana status pernikahan kami, ustadz.

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Srikatmi, Ibu rumah tangga di Sidoarjo

Jawaban :

Ibu Srikatmi yang baik, kehidupan rumah tangga memang tidak selamanya damai kadang-kadang terjadi pertengkaran karena beberapa sebab, baik karena kesalahfahaman, saling tidak memenuhi kewajiban, atau hal–hal yang sepele yang diperbesar, maka untuk menghindari atau meminimalisir pertengkaran perlu introspeksi diri masing–masing dan saling terbuka, jujur, bermusyawarah, qona’ah dan melaksanakan kewajiban sesuai syariat Allah SWT. Agar hidup sakinah , mawaddah, warahmah, kekal abadi ila youmiddin-kiyamah.

Srikatmi, thalaq (cerai ) adalah hak otoritas suami, yang bisa jatuh thalaq kalau dilakukan oleh suami dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan dengan kalimat yang sharih ( jelas berkonotasi cerai ) atau kinayah ( sendirian yang diniatkan cerai ). Thalaq juga bisa terjadi jika suami menyetujui permintaan thalaq dari seorang isteri, walupun belum diadukan ke pengsadilan agama. (Nida’ lil Jins Al Lattif Hal. : 98).

Ibu Sri Katmi, ucapan suami Anda seperti yang Anda contohkan itu ( pulang kamu … !  wis aku gak kuwat ambek awakmu ) termasuk kinayah. Jika diucapkan oleh suami Anda dengan sadar dan ingat terhadap apa yang diucapkan walaupun dalam keadaan marah serta berniat dalam hatinya menceraikan istrinya bukan hanya sekedar menakut – nakuti istrinya, maka terjadi thalaq. Tetapi kalau kalimat kinayah itu diucapkan oleh suami hanya untuk mendidik atau menghentikan pertengkaran tidak berniat cerai maka tidak terjadi cerai. Adapun ucapan suami Anda ( pisah aja, thalaq , pegatan dan yang disertai dari lafadz firoq dan thalaq ) walaupun tidak diniatkan cerai maka terjadi cerai. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. “ Tiga perkara jika diucapkan benar – benar terjadi benar dan walaupun diucapkan main – main tetap terjadi benar yaitu nikah, tholaq dan ruju’.” ( H.R. Ahmad Abu Dau Ibnu Majah al- Turmudzi  dan al – Hakim, Hadits shohih ) Jika hal itu dilakukan berulang – ulang walaupun rujuk setelah beberapa hari tetap dihitung setiap kali cerai satu thalaq dan jika diulang lagi kemudian rujuk setelah beberapa hari lagi maka dihitung dua thalaq, jika sudah sampai tiga kali thalaq maka tidak dapat kembali lagi kecuali mantan istri itu pernah dinikahi lelaki lain dengan sah dan sudah dijima’ ( coitus ). Sesuai dengan firman Allah SWT, “ Thalaq itu dua kali, maka tahanlah dengan baik atu lepaskanlah dengan cara yang baik pula …. “ ( Q.S. al- Baqarah ayat : 229 ). “ Kemudian jika si suami menceraikan istri ( tiga kali ), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya setelah itu hingga dia ( istri ) kawin dengan suami selain ia ….. “ ( Q.S. al-Baqarah ayat : 230 )

Seorang suami yang menceraikan istrinya dan mau ruju’ masih dalam iddah ( masa menunggu ), maka cukup suami mengucapkan kata “aku ruju’ padamu, aku suamimu dan kau istriku“  tanpa harus melakukan pernikahan lagi namun demikian sudah dihitung thalaq satu. Tetapi jika seorang suami ruju’ kepada istrinya yang sudah dicerai dan sudah melewati masa iddahnya ( tiga kali haid / suci ) maka harus nikah baru lagi lengkap dengan syarat dan rukunnya seperti nikah pertama kali  (wali, dua saksi, dua mempelai dan ijab qobul)serta juga harus membayar Mas Kawin baru lagi.(Hasyiah al-Bujirimi’ alal Qotib : 3 /423).

Ibu Srikatmi demikianlah jawaban saya semoga Anda dapat memperbaiki kehidupan rumah tangganya dan dapat saling terbuka, musyawarah, jujur, mengalah, melaksanakan kewajiban masing – masing dan menghindari hal – hal yang membuat pertengkaran. Jika diyakini antara Anda dan suami sudah terjadi thalaq sebagaimana yang saya terangkan, maka hendaklah segera melakukan tindakan sesuai syariat islam, karena kalau tidak segera dilakukan khawatir hubungan Anda dengan suami termasuk zina. Na’udzubillahi min dzalik.

Tags: CeraiHukum IslamKonsulrasi Hukum IslamTalak

Popular Posts

Berita

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

by admin1

Cholilnafis.com-Jakarta, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhwah yang juga Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah KH M Cholil Nafis berkesempatan mengisi...

Read more

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hari Santri 2023 | Jihad Santri Untuk Kejayaan Negeri

Ziarah Makam Imam Bukhari

KH Cholil Nafis: Paham Ekstrimis menjadi Tantangan Dunia Islam Saat Ini

Khutbah Idul Adha 1444 H | KH M Cholil Nafis

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2023 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.