Pertanyaan :
Ustad maaf saya bukan membuka aib suami tapi saya cuma ingin tahu kedudukan hukumnya dalam islam. Kalau terjadi pertengkaran antara kami kadang-kadang suami mengucapkan kalimat “ Pulang kamu! wis, aku gak kuat ambek awakmu. Pisah aja, dll.” tapi setelah mengucapkan itu dia sadar, beberapa hari lagi dia rujuk dengan saya, begitu dilakukan berulang-ulang. Bagaimana status pernikahan kami, ustadz.
Srikatmi, Ibu rumah tangga di Sidoarjo
Jawaban :
Ibu Srikatmi yang baik, kehidupan rumah tangga memang tidak selamanya damai kadang-kadang terjadi pertengkaran karena beberapa sebab, baik karena kesalahfahaman, saling tidak memenuhi kewajiban, atau hal–hal yang sepele yang diperbesar, maka untuk menghindari atau meminimalisir pertengkaran perlu introspeksi diri masing–masing dan saling terbuka, jujur, bermusyawarah, qona’ah dan melaksanakan kewajiban sesuai syariat Allah SWT. Agar hidup sakinah , mawaddah, warahmah, kekal abadi ila youmiddin-kiyamah.
Srikatmi, thalaq (cerai ) adalah hak otoritas suami, yang bisa jatuh thalaq kalau dilakukan oleh suami dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan dengan kalimat yang sharih ( jelas berkonotasi cerai ) atau kinayah ( sendirian yang diniatkan cerai ). Thalaq juga bisa terjadi jika suami menyetujui permintaan thalaq dari seorang isteri, walupun belum diadukan ke pengsadilan agama. (Nida’ lil Jins Al Lattif Hal. : 98).
Ibu Sri Katmi, ucapan suami Anda seperti yang Anda contohkan itu ( pulang kamu … ! wis aku gak kuwat ambek awakmu ) termasuk kinayah. Jika diucapkan oleh suami Anda dengan sadar dan ingat terhadap apa yang diucapkan walaupun dalam keadaan marah serta berniat dalam hatinya menceraikan istrinya bukan hanya sekedar menakut – nakuti istrinya, maka terjadi thalaq. Tetapi kalau kalimat kinayah itu diucapkan oleh suami hanya untuk mendidik atau menghentikan pertengkaran tidak berniat cerai maka tidak terjadi cerai. Adapun ucapan suami Anda ( pisah aja, thalaq , pegatan dan yang disertai dari lafadz firoq dan thalaq ) walaupun tidak diniatkan cerai maka terjadi cerai. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. “ Tiga perkara jika diucapkan benar – benar terjadi benar dan walaupun diucapkan main – main tetap terjadi benar yaitu nikah, tholaq dan ruju’.” ( H.R. Ahmad Abu Dau Ibnu Majah al- Turmudzi dan al – Hakim, Hadits shohih ) Jika hal itu dilakukan berulang – ulang walaupun rujuk setelah beberapa hari tetap dihitung setiap kali cerai satu thalaq dan jika diulang lagi kemudian rujuk setelah beberapa hari lagi maka dihitung dua thalaq, jika sudah sampai tiga kali thalaq maka tidak dapat kembali lagi kecuali mantan istri itu pernah dinikahi lelaki lain dengan sah dan sudah dijima’ ( coitus ). Sesuai dengan firman Allah SWT, “ Thalaq itu dua kali, maka tahanlah dengan baik atu lepaskanlah dengan cara yang baik pula …. “ ( Q.S. al- Baqarah ayat : 229 ). “ Kemudian jika si suami menceraikan istri ( tiga kali ), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya setelah itu hingga dia ( istri ) kawin dengan suami selain ia ….. “ ( Q.S. al-Baqarah ayat : 230 )
Seorang suami yang menceraikan istrinya dan mau ruju’ masih dalam iddah ( masa menunggu ), maka cukup suami mengucapkan kata “aku ruju’ padamu, aku suamimu dan kau istriku“ tanpa harus melakukan pernikahan lagi namun demikian sudah dihitung thalaq satu. Tetapi jika seorang suami ruju’ kepada istrinya yang sudah dicerai dan sudah melewati masa iddahnya ( tiga kali haid / suci ) maka harus nikah baru lagi lengkap dengan syarat dan rukunnya seperti nikah pertama kali (wali, dua saksi, dua mempelai dan ijab qobul)serta juga harus membayar Mas Kawin baru lagi.(Hasyiah al-Bujirimi’ alal Qotib : 3 /423).
Ibu Srikatmi demikianlah jawaban saya semoga Anda dapat memperbaiki kehidupan rumah tangganya dan dapat saling terbuka, musyawarah, jujur, mengalah, melaksanakan kewajiban masing – masing dan menghindari hal – hal yang membuat pertengkaran. Jika diyakini antara Anda dan suami sudah terjadi thalaq sebagaimana yang saya terangkan, maka hendaklah segera melakukan tindakan sesuai syariat islam, karena kalau tidak segera dilakukan khawatir hubungan Anda dengan suami termasuk zina. Na’udzubillahi min dzalik.