Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the js_composer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Konsultasi: Apakah Ahlul Bait Berhak Menerima Zakat? – Cholil Nafis
  • Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Apakah Ahlul Bait Berhak Menerima Zakat?

admin1 by admin1
April 24, 2019
in Konsultasi Hukum Islam
0
0
SHARES
604
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Ustadz,  saya guru ngaji di kampung saya yang kehidupan ekonominya sangat sederhana dan kata orang tua saya ini masih keturunan Sayidati Fatimah binti Rosulullah (aalul bait). Pada Idul Fitri yang lalu santri saya ada yang memberi zakat fitrahnya kepada saya tetapi oleh famili saya  disuruh jangan menerima zakat karena aalul bait itu katanya tidak boleh menerima zakat. Yang menjadi pertanyaan. siapa itu ahlul bait dan apa  benar tidak boleh menerima zakat juga apa berlaku sampai sekarang ? Atas jawaban ustadz saya haturkan  jazakumullah khoiron katsiiroo.

Muhammad As-Segaaf, Pasuruan Jatim

Jawaban :

Al-Habib Muhammad As-Segaf yang saya muliakan, Aalul bait itu maksudnya  keluarga dan keturunan Nabi Muhammad SAW. Siapa yang termasuk aalul bait itu ? Menurut  Imam Hanafi dan Imam Hanbali yaitu : keluarga keturunan al-‘Abbas, ‘Ali, Ja’far, ‘Aqil bin Abi Tholib dan al-Harits bin Abdul Mutthollib. Menurut Imam Syafi’i yaitu Bani Hasyim dan Bani al-Mutthollib, Sedangkan menurut Imam Maliki aalul bait itu, Bani Hasyim saja. Adapun Bani al-Mutthollib saudara Hasyim bukan termasuk aalul bait. Nah, Habib Muhammad Assegaf kalau benar dari keturunan Sayidatina Fatimah binti Rasulullah dan Sayidina ‘Ali bin Abi Tholib baik itu dari al-Hasani atau al-Husaini, maka termasuk aalul bait, begitu juga keturunan Habib Muhammad As-Segaf sampai hari kiamat.

Apakah aalul bait boleh menerima zakat ? Ada sebuah riwayat bahwa Sayidatina Fatimah mendapatkan zakat dari orang kaya, kemudian Rasulullah tidak memperbolehkan untuk menerimanya seraya beliau bersabda : “ Sesungguhnya zakat ini sebagian kotoran ( harta ) manusia, dan sesungguhnya tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad. ” ( H.R. Muslim dari Abdul Mutthollib bin Rabi’ah )

Yang dilarang bagi aalul bait itu menerima zakat baik itu zakat fitrah atau zakat mal, adapun shodaqah hadiah, hibah atau lainnya maka tidak ada larangan. Dan larangan keluarga Rasulullah menerima zakat itu menurut mayoritas ulama berlaku sampai akhir zaman dan sebagai konpensasinya aalul bait berhak mendapatkan 1/5 (seperlima) dari baitul mal. Jika sekarang aalul bait tidak mendapatkan bagian dari baitul mal atau memang di suatu negara tidak ada baitul mal, maka menurut pendapat Imam Hanafi, Maliki dan sebagian al-Syafi’yah, boleh menerima zakat  untuk memenuhi kebutuhan mereka. Bahkan menurut  al-Dasuqi al-Maliki untuk masa sekarang memberikan zakat kepada aalul bait dalam kondisi kekurangan itu lebih utama. ( al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh : II/884)

Habib Muhammad Assegaf yang saya hormati, antum sebagai guru ngaji dan kondisi ekonomi sederhana ( baca : miskin ) sebenarnya berhak menerima zakat fitrah atau mal, namun karena antum termasuk aalul bait mindzurriyatirrosul maka ada larangan Rasulullah sendiri untuk menerima zakat kepada keluarganya sebagaimana hadits di atas,  karena zakat itu kotoran harta kaum muslimin dan tidak layak keluarga dan keturunan Nabi hanya mendapatkan sisa-sisa kotoran harta manusia. Maka sebaiknya kalau antum masih memungkinkan untuk mendapatkan ma’isyah dengan cara lain yang halal maka sebaiknya tidak menerima zakat, tetapi kalau kondisi antum masyaqqoh dan udzur untuk kasab juga tidak ada yang memberikan dari baitul mal, maka sesuai sebagian pendapat ulama boleh menerima zakat. Dan seharusnya para wali santri guru ngaji tidak hanya memberikan zakat fitrah  kepada guru ngaji anaknya, alangkah baiknya kalau guru ngaji itu juga dibantu ekonominya setiap waktu sehingga lebih konsentrasi mengajarkan Al-Qur’an  yang merupakan pekerjaan paling utama, demikian kata Rasulullah SAW. Semoga Allah memberikan kemudahan dan kecukupan kepada Habib dan kita semua. Amiiin yaa Mujibassailiin.

Tags: Fikih IslamHukum IslamZakat

Popular Posts

Artikel

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

by admin1
February 8, 2025
0

Umat Islam mulai memasuki salah satu bulan yang utama dalam Islam, yaitu bulan Syaban. Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

Read moreDetails

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

Munas NU : Dam Haji Wajib Disembelih di Tanah Haram selama Masih Bisa

Tiga Tips Tingkatkan Ibadah di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Konsultasi: Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?

by admin1
December 13, 2018
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2023 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.