“Dalam narasi Islam, LGBT disebut mukhannats atau murajjalah. Laki-laki berprilaku perempuan dan perempuan menjadi laki-laki. Ini dilaknat dalam Islam. Hukumnya haram,’’
CHOLILNAFIS.COM, Jakarta-Lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH. M Cholil Nafis mengatakan, di antara solusi atas persoalan tersebut adalah memberi pendidikan kepada anak-anak.’’ Terkait kejahatan kemanusiaan dari LGBT,’’ ujarnya pada, Jumat (5/4/2019).
Dalam narasi Islam, LGBT disebut mukhannats atau murajjalah. ’’Laki-laki berprilaku perempuan dan perempuan menjadi laki-laki. Ini dilaknat dalam Islam. Hukumnya haram,’’ tegasnya.
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini, hukuman yang ada saat ini di Indonesia perlu diperberat. Ini agar memberi aspek jera. ’’Misalnya dengan cara di penjara yang terisolasi, diasingkan dari masyarakat. Atau hukuman berat lainnya,’’ jelasnya.
Seperti diberitakan, LGBT menyeruak lagi. Ini santer mengemuka lagi seiring pemberlakuan hukum syariah oleh pemerintah Brunei Darussalam. Salah satunya yang mendapat sorotan adalah hukuman rajam untuk pelaku zina dan hubungan seksual sesama jenis. Hukuman jenis itu dianggap melanggar hak asasi manusia.
Sebenarnya, LGBT bukan barang baru. Narasi ini sudah pernah ramai diperbincangkan beberapa tahun lalu di Indonesia. Sejumlah organisasi kemasyarakatan bahkan sudah angkat suara. Dikutip dari situs NU, bahwaLGBT merupakan bentuk penyimpangan dari fitrah kemanusiaan. Islam sangat menjunjung tinggi perlindungan terhadap keturunan. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama secara tegas menolak dengan tegas paham dan gerakan yang membolehkan atau mengakui eksistensi LGBT. Praktik LGBT sebuah penodaan kehormatan kemanusiaan.
Ketika itu, Wakil Rais Aam PB NU KH Miftahul Akhyar mengimbau kepada seluruh elemen untuk melakukan berbagai usaha guna pencegahan dan pemulihan. Tujuannya membantu sesama manusia agar kembali pada fitrahnya sebagai manusia bermartabat. Dan untuk memperkuat ketahanan keluarga, salah satunya dengan pendidikan pranikah serta konsultasi-konsultasi keagamaan untuk melanggengkan pernikahan.
“PBNU juga meminta kepada semua pihak untuk memberikan bantuan kepada orang-orang yang memiliki kecenderungan LGBT untuk dapat hidup lurus sesuai dengan norma-norma agama, sosial, dan budaya,” jelas kiai Cholil.
Dalam Alquran dikisahkan tentang dihukumnya kaum Nabi Luth karena berperilaku homoseksual. Agama berperan dalam menghapus perilaku menyimpang ini.
Ini berbeda dengan tradisi sekuler dan liberal. LGBT diakui eksistensinya sebagai sebuah bentuk kenormalan dan mendapat hak hukum untuk menikah dengan sesama jenis. Mereka berdalih, berdasarkan sains, LGBT merupakan sesuatu yang alamiah yang terjadi pada semua makhluk hidup, baik manusia atau hewan.
Berikut terkait LGBT dalam perspektif fiqih yang dirangkum redaksi termasukdari KH MA Sahal Mahfudh, Dialog dengan Kiai Sahal Mahfudh, Solusi Problematika Umat.
Homoseks sering dimaknai sebagai hubungan seks antara sesama laki-laki baik dengan cara memasukkan alat kelamin ke dalam dubur atau anus sejenisnya. Perilaku ini disebut liwath atau dalam istilah medis dinamakan anal seks. Cara lain dapat juga dengan memasukkan alat kelamin di antara dua pangkal paha sejenisnya yang disebut mufakhadzah.
Para ulama sepakat bahwa hukumnya haram bahkan dianggap sebagai perilaku yang sangat menjijikkan, keji, dan melebihi hewan. Karena hewan saja tidak melakukan hal seperti itu.
Dalam menentukan sanksinya, ada tiga pendapat. Imam Malik dan Imam Ahmad Ibn Hanbal memberikan sanksi dibunuh. Baik yang mengerjai maupun yang dikerjai.
Golongan As-Syafiiyah berpendapat bahwa sanksi pelaku tercela itu sama dengan hukum zina. Sedangkan golongan Hanifiyah berpendapat bahwa hal itu tidak sama dengan zina. Karena itu, maka sanksinya cukup dengan ta’zir. Artinya, hukuman yang dapat menjadikan orang jera.
Ada banyak hal yang bisa dilakukan sebagai penyembuhan homoseks atau kelainan seks yang lain. Itu bisa berlaku secara individual dengan cara memperbanyak ibadah, zikir, atau aktivitas yang dapat mengurangi pada dorongan seks. Di antaranya tidak bergaul dengan sesama pelaku homoseks. (Adm/Fz)