“Jikapun ingin menyebut orang yang tak beriman kepada Allah hendaknya tidak untuk mendiskriminasikannya”
CHOLILNAFIS.COM,Jakarta-Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menjelaskan tentang istilah kafir yang kini tengah ramai diperbincangkan. Perbincangan tentang istilah kafir muncul setelah Bahtsul Masail NU memutuskan untuk tidak menggunakan istilah tersebut bagi non-Muslim di Indonesia. Kiai Cholil mengungkapkan, kata kafir setidaknya disebut sebanyak 525 kali dalam Alquran dan memiliki makna bermacam-macam.
“Ada 525 kata kafir dalam Alquran yang bermakna; pertama, enggan mengakui keesaan Allah, risalah Rasul-Nya dan hari kemudian,” ujar KH Cholil, Ahad (3/3).
Kedua, lanjut pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok ini, kata kafir juga bermakna tidak bersyukur. Ketiga, bermakna menutupi dirinya dan orang lain dari Allah. Keempat, beriman tetapi tidak mengerjakan tuntunan Islam. Keenam, menjadikan agama sebagai permainan.
“Kalau dalam aqidah Islam yang ada dalam Alquran hanya mengenal kata dan istilah Muslim, kafir, musyrik. Adapun orang Muslim yang keluar dari Islam disebut murtad. Begitu yang saya ketahui,” ucap KH Cholil.
Dia mengatakan, dalam konteks negara Indonesia sendiri hanya dikenal adanya istilah warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Namun, menurut dia, jikapun ingin menyebut orang yang tak beriman kepada Allah hendaknya tidak untuk mendiskriminasikannya.
“Sama-sama tidak baik jika takut menyebut orang yang tak beriman kepada Allah SWT dengan nama kafir, demikian juga orang yang terlalu berani menyebut kafir kepada setiap orang yang tak sependapat dengan pahamnya,” katanya. “Katakan kafir kepada yang tak beriman kepada Allah SWT di negeri ini tanpa harus merendahkan, mengancam dan mendiskriminasinya dalam bernegara,” tambahnya.
Baca Juga :