• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Bagaimana Hukum Menghajikan Orang yang Masih Hidup?

admin1 by admin1
February 14, 2019
in Konsultasi Hukum Islam
0

Ilustrasi Gambar

0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

            Saya mempunyai nenek yang sudah tua renta dan sudah pikun,  beliau punya harta sisa dari al marhum kakek saya. Ketimbang nanti harta nenek digunakan pada hal yang tak berguna oleh cucunya maka kami sepakat untuk menghajikan nenek saya yang belum menunaikan rukun islam yang kelima. Yang menjadi pertanyaan, bolehkah menghajikan orang yang masih hidup tapi sudah udzur ? Siapakah yang berhak menggantikan haji nenek, anak keturunan atau orang lain? Mohon penjelasannya ustadz atas jawabannya kami haturkan terima kasih.

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Gita, Perak-Jombang

Jawaban :

Mbak Gita yang  dimuliakan Allah SWT,  ketika Rasulullah saw melaksanakan haji wada’, datanglah seorang wanita dari kabilah Khots’am bertanya kepada Rasulullah SAW :  “Ya  Rasulallah, sesungguhnya ayahku sudah punya kewajiban ( bekal ) untuk  melaksanakan haji namun beliau sudah tua renta dan tidak bisa duduk tegak di atas punggung untanya ? Rasulullah menjawab, “ Maka berhajilah kamu atas nama dia !“  (H.R. al-Jama’ah)

Dari Ibnu Abbas beliau berkata,  Sesungguhnya seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi kemudian berkata, “ Sesungguhnya ibuku bernadzar untuk haji tetapi belum sempat melaksanakan haji beliau wafat, apakah boleh aku berhaji atas namanya ?” Rasulullah menjawab, “ Ya, berhajilah kamu atas nama dia ! Apa pendapatmu jika ibumu punya hutang apakah engkau wajib membayarnya ? bayarlah hutang kepada Allah karena hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (H.R. Bukhori)

Berdasarkan hadits tersebut dan beberapa riwayat lain maka mayoritas fuqoha’( Hanafi, Syafi’i dan Hanbali ) menyimpulkan bahwa menghajikan orang lain yang sudah mati atau sakit yang tak mungkin sembuh juga orang tua yang sudah udzur tetapi punya kemampuan harta itu BOLEH dan sampai pahala haji tersebut kepadanya.

Kecuali pendapat madzhab Maliki mengatakan : “ Sesungguhnya menggantikan haji dari orang yang hidup (walaupun udzur) itu tidak boleh  dan tidak sah secara mutlaq kecuali dari orang sudah mati  yang berwasiat agar dihajikan, maka sah tapi makruh dan dilaksanakan dari dana sepertiga harta waritsnya.” (DR. Wahbah al-Zuhaili. al-fiqh al-Islami wa Adillatuh : 3/40)

Seharusnya yang menghajikan orang yang meninggal atau hidup tetapi sudah udzur itu adalah anak keturunannya atau ahli warisnya yang sudah melaksanakan haji rukun untuk dirinya sendiri. Tetapi boleh juga dihajikan oleh orang lain yang memenuhi syarat atas izin keluarga mayat yang biasa disebut haji badal.  Dan boleh orang yang melaksanakan haji badal itu  mendapat dana ongkos kebutuhan selama melaksanakan haji sesuai kesepakatan dan kebutuhan  finansial dan transport haji.

Mbak Gita yang saya hormati, adalah bentuk bakti anak kepada orang tua termasuk kepada nenek jika seorang cucu memikirkan ibadah orang tuanya. Dan sebuah ide yang baik jika Mbak Gita dan keluarga yang lain sepakat untuk menghajikan neneknya yang sudah udzur. Segeralah laksanakan haji untuk neneknya itu kalau bisa dilaksanakan oleh anak  keturunanannya sendiri atau ahli waritsnya yang sudah pernah melakukan haji fardlu jika tidak ada maka boleh mencari orang lain yang memenuhi syarat dan amanah untuk menghajikannya. Semoga dikabulkan oleh Allah SWT. Amiiin

Tags: HajiKonsultasi Hukum Islam

Popular Posts

Berita

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

by admin1

Cholilnafis.com-Jakarta, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhwah yang juga Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah KH M Cholil Nafis berkesempatan mengisi...

Read more

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hari Santri 2023 | Jihad Santri Untuk Kejayaan Negeri

Ziarah Makam Imam Bukhari

KH Cholil Nafis: Paham Ekstrimis menjadi Tantangan Dunia Islam Saat Ini

Khutbah Idul Adha 1444 H | KH M Cholil Nafis

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2023 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.