• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Apa Hukumnya Menikahi Wanita Pezina?

admin1 by admin1
February 4, 2019
in Konsultasi Hukum Islam
0

Sumber Gambar: Google

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Ustadz, saya kenal dengan seorang WTS, tapi saya tidak pernah berzina dengan siapapun, setelah saya banyak tahu tentang dia saya ingin mengentaskannya dari lembah hitam karena dia sebenarnya melakukan itu karena faktor ekonomi dan dendam. Yang jadi pertanyaan saya, apa hukumnya menikahi wanita pezina ?  Terima kasih atas jawabannya.

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Muhammad Zaini,
Sutorejo  Surabaya

 Jawaban :

Pak Muhammad Zaini yang saya hormati hukum menikahi wanita yang pernah berzina ( WTS atau bukan) ada dua pendapat ulama’: Pertama, hukumnya haram. Ini pendapat dari Sayidina Ali, Al-Barra’, Siti ‘Aisyah dan Ibnu Mas’ud. Kedua, hukumya  jawaz (boleh). Pendapat ini dari Sayidina Abi Bakar, Umar bin Khotthob, Ibnu Abbas, Imam fiqh yang empat ( Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali).

Dalil yang digunakan oleh pendapat yang pertama adalah dzohirnya ayat dalam surat al-Nur ayat 3, “ Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina  tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min.”

Dari ayat ini menunjukkan adanya larangan menikahi wanita berzina karena   walaupun kalimat ‘tidak mengawini’  ( laa yankihuhaa ) itu kalimat khabar bukan nahi  tetapi ditegaskan di akhir dengan kalimat ‘diharamkan’ atas oramg yang mu’min (waa hurrima dzalika alal mu’miniin)

Begitu juga berdasarkan sebab turunnya ayat di atas, yaitu sahabat  Martsad bin Abi Martsad yang minta izin kepada Rasulullah untuk menikahi seorang wanita pelacur di masa jahiliyah yang bernama ‘Anaaq, tetapi  Rosulullah tidak menjawabnya sampai turun ayat di atas dan kemudian Rosulullah bersabda : “ Hai Martsad, janganlah engkau menikahinya !”

Pendapat yang kedua memberikan penjelasan bahwa ayat ‘Az-aaniyatu laa yankihuha illa zaanin’ itu diartikan pada umumnya seorang wanita yang fasiqoh (pernah berbuat zina) tidak suka dinikahi oleh orang yang mu’min. Begitu juga berdasarkan hadits riwayat al-Thabrani dan al-Daruquthni dari ‘Aisyah R.A. bahwa Rasulullah saw ditanya tentang seorang lelaki yang menzinahi seorang perempuan kemudian ia ingin menikahinya, maka Rasulullah bersabda : “ Yang  awal itu pelacuran dan yang kedua itu pernikahan. Suatu perbuatan haram tidak mengharamkan sesuatu yang halal.”

Ibnu Abbas pernah ditanya tentang demikian itu, beliau menjawab, “ Yang pertama itu pelacuran dan yang kedua itu pernikahan. Niscaya perumpamaan demikian itu seperti orang yang mencuri buah milik tetangga, kemudian diketahui oleh pemiliknya dan pencuri itu membelinya, maka yang dicuri itu haram dan yang dibeli itu halal. (Syekh Ali al-Shobuny, Tafsir Ayat al-Ahkam. Juz II hal. : 49-50)

Pak Muhammad Zaini yang budiman, menikahi WTS secara fiqh ada dua pendapat, ada yang mengharamkan dan ada yang memperbolehkan. Menurut penulis itu boleh, asal sudah memenuhi syarat dan rukun, apa lagi niat untuk mengentaskannya dari lembah hitam. Namun Pak Muhammad Zaini perlu mempertimbangkan tentang kondisi kesehatannya dari penyakit menular, keserasian gaya hidup, faktor keturunan dan lainnya. Semoga Allah memberi petunjuk. Amiin.

Tags: Konsultasi Hukum IslamPesantren Cendekia Amanah

Popular Posts

Berita

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

by admin1

Cholilnafis.com-Jakarta, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhwah yang juga Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah KH M Cholil Nafis berkesempatan mengisi...

Read more

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hari Santri 2023 | Jihad Santri Untuk Kejayaan Negeri

Ziarah Makam Imam Bukhari

KH Cholil Nafis: Paham Ekstrimis menjadi Tantangan Dunia Islam Saat Ini

Khutbah Idul Adha 1444 H | KH M Cholil Nafis

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2023 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.