“Instrumen wakaf dapat menjadi fokus pengembangan ekonomi syariah di Indonesia”
CHOLILNAFIS.COM, Jakarta-Pada prinsipnya wakaf itu kedermawanan yang dilakukan oleh muslim untuk mengabadikan hartanya dengan diserahkan pengelolaannya kepada nazhir dan manfaatnya untuk kepentingan umum. Harta wakaf milik Allah SWT. yang tak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan.
Indonesia memiliki harta tanah wakaf terbesar di seluruh dunia. Data Kementerian Agama tahun 2016, jumlah tanah wakaf di Indonesia berjumlah 4.459.443.170. M2 persegi yang tersebar di 453.768 lokasi di seluruh Indonesia. Sertipikat 287.160 dan belum bersertipikat 148.447. Namun sayang, mayoritas tanah wakaf itu tdk produktif secara ekonomi karena mayoritas tanah wakaf itu diperuntukan rumah ibadah, pemakaman dan lembaga pendidikan.
Wakaf uang dapat menjadi solusi untuk pengembangan dan pengelolaan aset wakaf di Indonesia. Disamping uang sebagai alat tukar, alat simpan, sarana investasi, juga dapat menjadi kokuditi yang likuid. Maka tanah wakaf yang banyak itu dapat dikelola dan diproduktifkan dengan modal wakaf uang.
Secara legal wakaf uang itu sudah cukup. Indonesia telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tantang wakaf dan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tantang pengelolaan Wakaf. Dalam peraturan perundang-undangan secara tersurat mengatur tentang wakaf uang. Bahkan Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama KMA) tentang wakaf uang.
Wakaf uang secara normatif sudah dilegalkan di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa pada tahun 2002 bahwa wakaf uang hukumnya boleh (jawaz). Tentu dengan ketentuan nilai pokok uang harus lestari sehingga tidak boleh dijual dan diwariskan.
Lebih lanjut Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa nomor 106 tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi asuransi jiwa syariah yang memungkinkan pengumpulan wakaf dari produk asuansi syariah. Potensi wakaf uang di Indonesia mencapai 180 trilium. Hal ini dapat melihat dari jumlah 88% muslim dari 261 juta penduduk Indonesia, peneingjatan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan bonus demografi, serta melihat hasil survey Charities Aid Foundation (CAF) yang dalam laporannya tentang CAF World Giving Index per Oktober 2018, bahwa Indonesia menempati posisi teratas dari 144 negara yang disurvei.
Instrumen wakaf dapat menjadi fokus pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Demgan tanah wakaf yang luas dan potensi wakaf uang yang besar dapat menjadi difrensiasi keuangan syariah Indonesia dari negara-negara pusat pengembang ekonomi syariah tingkat global.
Dua potensi besar itu tak mungkin dapat ditandingi dan diduplikasi oleh negara manapun karena tak mungkin ada negara yang punya penduduk besar yang mayoritas muslim dengan kearifan masyarakat yang lekat dengan budaya wakaf seperti Indonesia. Sayang potensi ini belum digali secara maksimal oleh Indonesia.
Jika aset wakaf dikerjasamakan dengan investor asing maka hasilnya tetap menjadi instrumen kesejahteraan masyarakat dan tetap berdaulat. Sebab bekerjasama dengan siapapun dalam mengembangkan aset wakaf tidak dapat menghilangkan kedaulatan bangsa Indonesia. Alasannya, aset wakaf bersifat tetap danntidak boleh habis yang tidak dapat dijual, dihibahkan dan diwariskan.
Ayo berwakaf.