Pertanyaan :
Ustadz, saya kalau di luar bulan Ramadlan terbiasa salat tahajjud dan di akhiri dengan witir di akhir malam. Pada bulan Ramadlan ini saya ikut salat taraweh dan witir dilanjutkan dengan tadarrus ba’da isya’. Yang menjadi pertanyaan saya ustadz, bolehkah salat tahajud di malam hari setelah melaksanakan witir pada saat salat taraweh ? Atas jawaban ustadz saya haturkan terima kasih.
Ibu Rohimah, Driyorejo Gresik
Jawaban :
Ibu Rohimah yang saya hormati, melaksanakan salat Tahajjud setelah bangun tidur malam walaupun sudah melakukan salat Witir bersama salat taraweh itu ‘boleh’. Karena Rasulullah SAW pernah melakukan salat sunnah di waktu malam pada hal beliau sudah melakukan salat Witir. Hal ini sesuai hadits dari Siti ‘Aisyah beliau berkata : “ Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah salat di waktu malam dua rakaat setelah salat witir sambil duduk. ” (HR. Muslim)
al-Shon’ani menjelaskan tentang komentar al-Imam al-Nawawi tentang hadits itu, beliau berkata : “ Bahwasanya Nabi Muhammad SAW, telah berbuat demikian untuk menerangkan tentang bolehnya salat sunnah walaupun sudah melakukan salat witir dan bolehnya salat sunnah sambil duduk” ( Subulussalam : 2/14) Juga Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan, bukan hanya Rasulullah yang melakukan itu, bahkan shahabat yang lain seperti Sayidina Abu Bakar dan Sayidina Utsman juga pernah berwitir sebelum tidur lalu setelah bangun beliau melakukan salat Tahajjud. (Fathul Mu’in : 32)
Ibu Rohimah, memang sebaiknya kalau terbiasa bangun di waktu malam untuk melakukan salat Tahajjud hendaknya salat Witirnya diakhirkan dan tidak ikut Witir sewaktu salat Taraweh, karena ini lebih afdlol sesuai sabda Nabi Muhammad SAW : “ Jadikanlah akhir salat kalian di waktu malam salat witir !”
Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa kalimat perintah dalam hadits tersebut tidak menunjukkan wajib tetapi hanya menunjukkan sunnah saja dan lebih utama mengakhirkan Witir dari salat sunnah yang lain. Sayyid Sabiq juga menegaskan, “ Barangsiapa yang sudah salat witir kemudian ia hendak melakukan salat ( sunnah ) yang lainnya, maka boleh baginya ” ( Fiqhussunnah : 1/166)
Namun demikian kalau sudah melakukan salat Witir setelah salat Taraweh dan pada malam harinya melakukan salat Tahajjud, maka tidak usah salat Witir lagi karena salat Witir hanya sekali dalam satu malam dan kalau dikerjakan dua kali jadi tidak witir ( ganjil ) tetapi menjadi genap. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW : “ Tidak ada dua salat witir dalam satu malam. ” (H.R. Abu Daud dan al-Turmudzi )
Ibu Rohimah yang dimuliakan Allah SWT, kebiasaan Ibu melakukan salat Tahajjud di tengah malam jangan ditinggalkan bahkan hendaknya ditingkatkan di bulan Ramadlan ini, jika pada saat salat Taraweh ibu sudah salat Witir maka setelah salat Tahajjud tidak usah salat Witir lagi, tetapi akan lebih utama kalau ibu tidak ikut salat Witir pada saat salat Taraweh dan dilaksanakan Witirnya sebagai penutup salat malam setelah Tahajjud dan salat sunnah lainnya. Semoga ibadah ibu dan kita semua di bulan Ramadlan ini dikabulkan oleh Allah SWT. Amiiin yaa Mujibassailin.