Pertanyaan :
Ustadz, di bulan Ramadhan ini banyak orang melaksanakan salat tarawih dengan jumlah rakaat yang berbeda, ada yang 11 ada pula yang 23. Saya tahu itu khilafiah, Cuma saya ingin tahu penjelasan ulama dan dalilnya masing – masing supaya saya yakin mengamalkannya. Syukron jazil.
Ahmad Hafi, JL.Wonoksumo Lor 24 Surabaya
Jawaban :
Akhi Ahmad Hafi Rohimakumullah, istilah salat tarawih (salat sunah di dalam Ramadlan ) sebenarnya di zaman Rasulullah belum dikenal karena pada waktu itu salat sunnah di dalam Ramadlan lebih dikenal dengan istilah “ Qiyamu Ramadlan “, Sesuai dengan sabda Rasulullah, “ Barang siapa yang malaksanakan salat di dalam bulan Ramadlan ( man qoma romadlona ) dengan iman dan mengharap paha dari Allah SWT maka akan diampuni dosa yang telah lalu “ ( H.R. Bukhori ). Istilah Tarawih baru dikenal setelah dalam kitab Shohih al Bukhori menggunakan “ Kitab Salat al Tarawih “ yang berarti salat santai karena beristirahat setiap dua rakaat ( Lisan al Arab : 2/642 ).
Akhi Ahmad Hafi yang budiman, sejarah disyari’atkannya salat tarawih ( qiyamu Ramadlan ) bersamaan dengan awal disyari’atkannya puasa Ramadlan yaitu pada tahun ke-2 Hijriyah. Dalam hadits yang diceritakan oleh Sayyidatina ‘Aisyah R.A. bahwa Rasulullah SAW keluar ke masjid pada awal bulan Ramadlan kemudian beliau salat ( sunah ) bersama dengan sebagian shahabat. Keesokan harinya para shahabat bercerita dengan yang lain sehingga pada malam kedua semakin banyak yang ikut salat bersama Rasulullah. Keesokan harinya yang lain juga bercerita, sehingga pada hari berikutnya bertambah banyak dan Rasulullah salat bersama mereka. Pada malam keempat para shahabat makin banyak yang hadir di masjid menunggu kedatangan Rasulullah tetapi ternyata Rasulullah tidak keluar ke masjid sampai subuh. Setelah masuk waktu shubuh Rasulullah melaksanakan salat shubuh bersama para shahabat. Setelah salat Rasulullah bersabda, “ Aku sadar tadi malam kamu menunggu aku ( untuk sholat bersama ), tetapi aku sengaja tidak keluar karena khawatir salat itu diwajibkan kepadamu kemudian kamu tidak mampu melaksanakan. Akhirnya demikianlah salat dilaksanakan sesuai dengan kehendak masing – masing tanpa koordinasi sampai Rasulullah wafat. ( H.R. Bukhori )
Pada zaman kholifah Umar bin Khotthab, baru salat Tarawih dikoodinir di masjid Nabawi dengan satu iman seorang hafidz Ubai Ka’ab. Inilah yang kemudian yang banyak diikuti kaum muslimin sampai sekarang.
Akhi Ahmad Hafi yang saya hormati, tentang jumlah rakaat salat Tarawih ( Qiyamu Ramadlan ) memang ada beberapa pendapat ulama’ :
- Menurut ahlul hadits sholat Tarawih sebelas rakaat (delapan qiyamu Ramadlon. 3 rakaat Witir). Pendapat ini berdasarkan hadis riwayat ‘Aisyah R.A. Rasulullah SAW tidak pernah lebih (salat malam) di bulan Ramadlan dan di luar bulan Ramadlan dari sebelas rakaat.
- Menurut jumhur ( mayoritas ) ulama’ fiqh ( Hanafi, Syafi’i, Hambali, Daud, dan lain – lain. ) juga yang dilaksanakan pada masa shahat Umar, Utsman, dan Ali sholat tarawih 23 rakaat ( 20 qiyamu ramadlon. 3 rakaat witir ). Hal itu berdasarkan kesepakatan para sahabat ketika shahabat Umar mengkoordinir salat Tarawih menjadi satu imam dibawah pimpinan Ubai Ka’ab dan waktu itu salat Tarawih dikerjakan 23 rakaat para shahabat tidak ada yang menentangnya.
- Menurut ulama’ ahli Madinah Al- Munawwarah juga Imam Maliki salat Tarawih 36 rakaat. Dengan alasan bahwa seharusnya kepada penduduk Madinah lebih banyak rakaat tarawihnya agar lebih mendapat keutamaan daripada yang lain. (Lihat : Fathul Bari, Bidayatul Mujtahid, al- Fiqh al Islami wa ‘Adilltuh. Fiqh al Sunnah. I’anatuttholibin, Hilyatul ulama’, dll.)
Bahkan dalam riwayat lain, rakaat salat Tarawih ada yang 13 rakaat ada 40 rakaat. Ibnu Taimiyyah menjelaskan, “ Rasulullah salat malam, baik di bulan Ramadlan atau di luar bulan Ramadlan dengan 11 (sebelas) rakaat atau kadang – kadang dengan 13 ( tiga belas ) rakaat tetapi salatnya panjang. Hal itu memberatkan jamaah. Baru pada zaman shahabat Umar bin Khotthab lebih diringankan lagi tetapi dengan 23 ( dua puluh tiga ) rakaat. Sebagian ulama’ salaf ada yang salat 40 ( empat puluh ) rakaat ditambah salat witir 3 ( tiga ) rakaat.”
Salat itu dikerjakan setelah salat ‘isyak yang kemudian dikenal dengan istilah Salat Tarawih. Tetapi golongan Rafidloh ( madzhab dalam Syi’ah ) tidak senang dengan salat Tarawih. ( Kutub waa Rasail waa Fatawa ibn Taimiyah fil Fiqh : 23/120 ).
Akhi Ahmad Hafi, kesimpulannya :
- Sholat Tarawih ( Qiyamu Ramadlan ) itu disyari’atkan pada bulan Ramadlan saja.
- Adapun jumlah rakaatnya terjadi perbedaan pendapat ulama’ dan tidak ada bilangan yang pasti dari Rasulullah.
- Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan “ Makin banyak pekerjaan, makin banyak pula keutamaannya. “
- Jumhurul ulama’ berpendapat jumlah rakaat sholat Tarawih 23 rakaat, dan menurut saya ini yang rojih.
Wallahul ‘a’lam bisshowab.