Pertanyaan:
Teman akrab saya akan menikah bulan depan, saya diundang pada acara resepsi pernikahannya yang diadakan di salah satu gedung dan dimeriahkan dengan orkes dan minum – minuman keras, saya bingung hadir apa tidak. Saya ingin mendapatkan nasehat ustadz bagaimana sebaiknya saya, hadir apa tidak di acara walimah yang diisi dengan acara maksiat ? Apakah kalau datang ke walimah harus bawa bowohan ? Atas nasehat ustadz saya haturkan terima kasih.
Yuli Ananta, Magetan Jatim
Jawaban:
Mbak Yuli Ananta yang saya hormati, mengadakan walimah (resepsi pernikahan ) bagi orang yang sudah aqad nikah hukumnya sunnah. Sesuai pesan Rasulullah kepada Abdurrahman bin Auf ketika menikah, “ Adakanlah walimah walau dengan menyembelih seekor kambing !” Sedangkan menghadiri undangan walimatul ursy ( resepsi pernikahan ) bagi yang diundang, menurut Imam Hanafi itu hukumnya sunnah sedangkan menurut Imam Maliki, Syafi’i dan Hanbali itu wajib, kecuali ada udzur syar’i atau acara walimahnya campur maksiat.
Pendapat ulama ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW riwayat Muslim dari Abi Hurairah : “ Paling jeleknya makanan adalah makanan walimah ( resepsi pernikahan ) yang di acara itu di undang orang – orang kaya dan ditinggalkan orang – orang fakir, dan barangsiapa yang tidak menghadiri undangan ( walimah ) maka ia berdosa kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Jika orang yang diundang mengetahui bahwa di walimah itu ada acara maksiat seperti ada tontonan maksiat, minum-minuman keras dan lainnya, maka yang diundang tidak wajib menghadirinya, karena dilarang duduk di meja yang disediakan khomer (minuman memabuk-kan), sebagaimana riwayat Ibnu Majah, Abu Daud dan al-Hakim dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW melarang duduk di meja makan yang disediakan khomer, dan dilarang makan sedangkan perutnya kenyang. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh : 3/533)
Mbak Yuli Ananta yang dimuliakan Allah SWT, kalau Anda sudah tahu bahwa di acara walimah itu ada orkes dan mimuman keras sebaiknya anda tidak hadir pas pada acara itu. Sebagai upaya melaksana-kan kewajiban orang yang diundang ke walimah dan silaturrahm dengan teman akrab juga untuk menghindari dari kemaksiatan, sebaiknya Anda hadir sebelum atau sesudah acara itu. Sedangkan memberi hadiah berupa uang atau barang (bowohan) kepada teman Anda itu shadaqoh jika ikhlas dapat pahala, kalau Anda mampu silakan memberi kalau tidak mampu tidak harus dan tidak wajib. Wallohu a’lam bisshowab.