Pertanyaan :
Ada masalah yang sampai sekarang mengganjal. Yaitu berkenaan dengan utang saya. Beberapa tahun lalu saya ambil barang dengan cara kreditan. Saya ingat, saya selalu tepat waktu saat membayar kewajiban saya mengangsur barang tersebut. Tapi, sudah dua tahun ini saya tidak berhasil menemukan orang yang mengkreditkan barang tersebut. Bagaimana saya membayar utang tersebut ? Menyedekahkannya ke masjid, apakah sudah bisa menutup kewajiban saya membayar utang tersebut? Mohon penjelasan, sekaligus dalil-dalilnya.
Zulaichah
Jl Panjaitan, Lumajang
Jawaban:
Mbak Zulaichah yang saya hormati, hutang adalah kewajiban haqqul adami yang wajib dilunasi dan akan menjadi tanggungannya sampai akhir hayat. Bahkan ahli warisnyapun wajib melunasinya sebelum dibagi harta warisnya. Allah SWT tidak akan mengampuni pada orang yang punya hutang walaupun dia mohon ampun kepada-Nya, sebelum dilunasi hutangnya. Bahkan ruh seorang muslim yang wafat masih tergantung sebelum dilunasi hutangnya.
Dari Abu Hurairah R.A. dari Nabi Muhammad SAW, bersabda : “Ruh seorang mukmin masih tergantung dengan hutangnya sehingga dilunasi.” (H.R. al-Turmudzi, hadits hasan)
Hutang langsung atau dengan cara keridit, sedikit atau banyak, kepada perorangan atau negara (koruptor) semua harus dilunasi sesuai dengan perjanjian dan diberikan kepada yang memberi hutang. Kalau yang memberi hutang tidak ditemukan maka diberikan kepada ahli warisnya, kalau ahli warisnya tidak diketemukan maka diberikakan kepada baitul mal (kas negara islam), kalau kas negara islam tidak ada maka diberikan untuk kemaslahatan kaum muslimin seperti pembangunan masjid, lembaga pendidikan, santunan yatim piatu, fakir miskin dan lainnya.
Al-Sayyid Abdurrahman Ba ‘Alawi menjelaskan : “jika seseorang punya hutang…. dan tidak diketahui pemiliknya maka berusahalah mencari ahli warisnya…. Dan kalau tidak ada maka diserahkan ke baitul mal (kas negara islam), sebagaimana harta tak bertuan lainnya,….. jika baitul mal tidak ada atau khawatir didzolimi maka digunakan untuk masholihil muslimin sesuai kepentingannya……” (lihat : Bughyatul Mustarsyidin, bab Ahkamul Amwal Addloi’ah wal Musytabihah : 158)
Mbak Zulaichah yang dimuliakan Allah SWT, hutang Anda kepada tukang keridit kalau sudah mampu hendaknya segera dilunasi sesuai perjanjian. Berusahalah mencari orangnya, kalau tidak diketemukan maka carilah familinya, kalau juga tidak diketemukan berikanlah kepada baitul mal (lembaga keuangan pengelola harta kaum muslimin seperti BAZIS, LAZIS atau sejenis), jika anda khawatir didzolimi maka boleh sejumlah hutang itu diserahkan kepada ta’mir masjid, pondok pesantren, panti asuhan atau sejenis dengan niat membayar hutang, insya Allah dengan demikian hutang Anda sudah dianggap lunas dan tidak punya tanggung jawab haqqul adami juga kalau mati ruhnya tidak digantung. Wallaohu a’lam bisshowab.