Pertanyaan:
Dalam acara tour wali songo yang pesertanya ada laki dan perempuan, saya lihat kaum perempuan berhias diri dan sebagian tidak disertai mahram (suami). Yang menjdi pertanyaan saya ustadz, bolehkah wanita muslimah yang bepergian tanpa mahram dan berhias diri melakukan jama’ dan qashar salat ? Atas jawaban ustadz saya haturkan terima kasih.
Abdul Muiz, Kebomas Gresik
Jawaban :
Pak H. Abdul Muiz yang saya hormati. Jama’ dan qashar salat termasuk rukhsah ( dispensasi ) yang diperbolehkan bagi orang bepergian ( musafir ) yang memenuhi syarat. Di antara syaratnya, lebih dari dua marhalah ( lebih kurang 80 KM. ) dan bukan bepergian maksiat. Tour wali songo sudah memenuhi jarak tempuh dua marhalah, namun yang menjadi persoalan tentang wanita yang bepergian dengan berhias diri dan tanpa dibarengi mahram, bepergian seperti ini termasuk safar ma’siah.
Apa boleh mengerjakan rukhsah ( jama’ dan gashar salat ) bagi orang yang safar ma’siah ? Ada dua pendapat ulama’ : Pertama, pendapat mayoritas ulama’ ( Imam Syafi’i, Maliki dan Hanbali ), menyatakan tidak boleh (laa yajuz) bagi orang yang bepergian maksiat yang bukan fardlu seperti nadzar atau haji rukun melaksanakan rukhsah. Kedua, pendapat Imam Hanafi, al-‘Auza’i dan al-Muzanni, boleh (jawaz) mengerjakan rukhsah walau perjalanan itu maksiat, karena umumnya ayat.
al-Imam al-Nawawi menjelaskan dalam kitab al-Majmu’ ‘Ala Syarh al-Muhadzzab Juz IV hal. : 345-346, “( Cabang ) Dalam madzhab ulama’, Madzhab kita memperbolehkan qashar dalam setiap bepergian yang tidak maksiat, baik itu wajib, taat dan mubah, seperti bepergian dalam rangka perdagangan dan semacamnya dan tidak boleh (qashar) dalam safar ma’siah.” Dan dengan ini berkata imam Malik, Ahmad dan mayoritas ulama’ dari kalangan shahabat, tabi’in dan berikutnya. Dan berkata al-‘Auza’i, Abu Hanifah dan al-Muzanni, “ Boleh qashar dalam perjalanan maksiat dan lainnya. ”
Pak H. Abdul Muiz yang dimuliakan Allah SWT, wanita muslimah yang ikut tour wali songo dengan berhias diri dan tidak disertai mahram (suami) itu termasuk safar ma’siah dan bagi yang melakukan safar ma’siah sebaiknya tidak melakukan rukhsah, sesuai pendapat mayoritas ulama’. Jadi sebaiknya melakukan salat dengan sempurna dan tepat waktu, tidak dengan qashar dan jama’. Wallahu a’lam bisshawab.