Pertanyaan :
Ustadz, saya pernah membaca sebuah buku salat yang menjelaskan, bahwa salah satu yang dimakruhkan dalam salat adalah waktu salat kepala tidak tertutup . Nah pertanyaan saya adalah : Apakah tetap makruh salatnya seseorang yang tidak memakai tutup kepala karena rambutnya sudah pendek atau sudah tidak menutupi jidatnya ketika dia sujud ?
Jawaban :
Menutup kepala (memakai kopyah) bagi seorang lelaki pada saat salat itu sunnah, sebaliknya membuka kepala itu makruh. Dihukumi makruh karena membuka kepala itu mengurangi muru’ah (prestise), bukan karena rambut panjang atau khawatir rambut menutup jidat (dahi) ketika sujud, sesungguhnya menutup kepala setelah melengkapi dengan pakian yang menutup aurat lainnya itu termasuk berpakaian yang baik dan sopan serta menambah muru’ah (prestise) yang sangat dianjurkan ketika menghadap Allah SWT.
Dalam hadits riwayat Abu Daud dan al-Baihaqi dari al-Hasan bin ‘Ali R.A. bahwa Rasulullah SAW, ketika mendirikan salat memakai pakaian yang paling baik. Kemudian Rasulullah ditanya tentang demikian itu, maka Rasulullah menjawab : “ Sesungguhnya Allah bagus dan senang yang bagus, maka aku menghiasi diri untuk Tuhanku, Seraya membacakan firman Allah ‘Ambillah perhiasanmu setiap kali ke masjid’.”
Dalam setiap salat dan keseharian Rasulullah lebih sering menggunakan pakaian lengkap dan menutup kepala ( qamis, selendang dan surban). Para sahabat, ulama dan perawi hadits lebih sering menggunakan tutup kepala, dari itu perawi hadits yang sering membuka kepala akan berkurang nilai tsiqohnya.
Wahbah al-Zuhaili menjelaskan, di antara yang dimakruhkan dalam salat itu : salat dengan membuka kepala karena malas, dan tidak apa-apa kalau bertujuan untuk merendahkan diri kepada Allah, karena salat itu dasarnya khusyu’. Makruh di sini makruh tanzih menurut kesepakatan ulama’. Dan yang disunahkan hendaknya seorang lelaki salat dalam dua pakaian ( qomis dan selendang atau qomis dan celana).
Demikian itu sesuai hadits riwayat Abu Daud dan lainnya dari ibnu Umar, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : “Apabila di antara kamu sekalian mendirikan salat, maka pakailah dua pakaian. Karena berhias ketika menghadap Allah itu lebih berhak. Maka barangsiapa yang tidak punya dua pakaian, maka pakailah sarung ketika salat, dan jangan meremehkan seperti kebiasaan orang yahudi. ” Sebagaimana disunnahkan juga menutup kepala. (al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh. Juz I Halaman : 783). Wallohu a’lam bisshowab.