Pertanyaan :
Suatu saat saya salat dzuhur di suatu masjid bermakmum kepada seorang imam, saya dengar imam membaca al-Fatihah dengan suara keras ( jahr ) padahal biasanya salat dzuhur dan ashar dengan suara pelan. Yang ingin saya tanyakan, sahkah salat saya ustadz dan apa ada pendapat yang memperbolehkannya ? Atas jawaban ustadz saya haturkan terima kasih.
Shibghotallah, Wonorejo Lumajang
Jawaban :
Salat adalah ibadah mahdloh (murni) yang teknis pelaksanaanya dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW. (Sholluu kama roaaitumuni usholli ). Mencontoh Rasulullah dalam segala praktek salat dari awal sampai akhir, baik itu yang berupa ucapan atau perbuatan, seperti cara takbir, ruku’, sujud sampai salam, bacaan yang dikeraskan atau yang dipelankan.
Salat dzuhur dan ashar biasanya dilakukan dengan bacaan pelan (sirriyah) sedangkan maghrib, isya’ dan subuh dengan bacaan keras (jahriyah). Namun ada riwayat bahwa Rasulullah kadang membaca keras pada salat dzuhur dan ashar.
Dari Abi Qotadah R.A. bahwasanya Rasulullah SAW membaca pada rakaat pertama dan kedua dari salat dzuhur dan asar dengan al-Fatihah dan satu surat, Kadang beliau memperdengarkan kepada kami bacaanya ( dengan keras ), dan beliau membaca pada rakaat dua yang terakhir ( hanya ) dengan al-Fatihah saja. (H.R. Bukhori dan Muslim)
Dari hadits di atas Imam al-Nawawi menjelaskan : “ Dan adapun sabda Nabi saw : ‘ Dan ayat yang beliau baca itu kadang-kadang beliau memperdengarkan kepada kami‘, ini bisa jadi bahwasanya Nabi SAW bermaksud untuk memberikan penjelasan atas diperbolehkannya bacaan keras ( jahriyah ) diwaktu salat yang seharusnya pelan ( sirriyah ), dan bahwa bacaan pelan itu bukan syarat sahnya salat, namun itu hukumnya sunnah.” ( Syarh Shihih Muslim : 4/175)
Mas Shibghotullah yang saya hormati, salat Anda di belakang imam yang mengeraskan suaranya pada saat salat dzuhur itu sah dan tidak batal. Ini pendapat jumhur ulama seperti yang dijelaskan oleh imam al-Nawawi sebagai penjelasan terhadap hadits Nabi yang pernah mengeraskan bacaanya pada saat salat sirriyah. Karena membaca dengan pelan pada salat dzuhur dan asar, juga membaca dengan keras pada saat salat maghrib, isya’ dan subuh itu hukumnya sunnah, kalau ditinggalkan makruh tidak sampai batal salatnya. Wallahu a’lam bisshowab.