Pertanyaan :
Ustadz, pekerjaan saya sebagai nelayan, ketika sedang berada di tengah laut saya selalu salat walau dalam keadaan repot, namun kadang ketika sedang salat perahu berputar sehingga berpaling dari arah kiblat. Yang menjadi pertanyaan. Ustadz, bagaimana hukum salat di atas perahu yang berputar dan berpaling dari arah kiblat ? apa sudah cukup atau harus qodlo’ ? Atas jawaban ustadz saya haturkan terima kasih.
Amiruddin, Gili Ketapang Probolinggo
Jawaban :
Pak Amiruddin yang saya hormati. Salat fardlu itu harus dikerjakan oleh seorang muslim mukallaf di mana saja berada baik di darat atau di laut. Salat di tengah laut di atas perahu jika memenuhi syarat dan rukun salat itu sah. Karena shahabat Jabir bin Abdillah dan Abu Said pernah melakukan salat di atas perahu.
Di antara syarat sahnya salat adalah ‘menghadap kiblat’. Jika di atas perahu di tengah laut dapat melaksanakan salat dengan tetap menghadap kiblat mulai takbir sampai salam karena perahu sedang menghadap ke satu arah, maka para ulama’ fiqh sepakat itu sudah sah dan tidak harus di ulangi lagi ketika sampai di darat.
Tetapi kalau ketika salat tidak sepenuhnya dapat menghadap kiblat dari sejak takbir sampai salam, umpama di tengah salat perahunya berputar arah sehingga melenceng dari arah kiblat, maka para ulama fiqh berbeda pendapat, menurut Imam Syafi’i, salatnya harus diulang (I’adah) atau qodlo’ kalau nanti sudah sampai di darat. Tetapi menurut Imam Maliki, salatnya sah dan tidak harus diulang atau diqodlo’.
Syeikh Muhammad bin Ali al-Syanawani al-Syafi’i, menjelaskan dalam kitab Hasyiah Ala Mukhtashor ibni Abi Jamroh lil Bukhori Halaman : 46, “ Dan tidak harus i’adah ( mengulang ) orang yang salat dalam keadaan duduk di atas perahu, jika salat itu menghadap kiblat. Maka jika kesulitan (menghadap kiblat) karena perahu berputar, maka bolehlah salat menghadap ke mana arah perahu, dan wajiblah i’adah menurut madzhab kita ( As-Syafi’i ), berbeda dengan pendapat Imam Malik ( tidak harus i’adah )”.
Pak Amiruddin yang dimuliakan Allah SWT, jika Anda salat di atas perahu yang berputar dan berpaling dari arah kiblat, kalau tidak ada kesulitan sebaiknya lebih hati-hati hendaknya diulang lagi nanti setelah kembali ke darat, sesuai pendapat Imam Syafi’i, tetapi kalau kesulitan karena lamanya waktu dan banyaknya salat yang dikerjakan boleh tidak diulang dan sah sesuai pendapat Imam Maliki. Alangkah baiknya kalau bisa mengusahakan ketika salat selalu menghadap kiblat sejak takbir sampai salam. Baik sekali anda tekun melaksanakan salat walaupun dalam keadaan sibuk dan berada di atas perahu di tengah laut. Semoga dikabulkan amalnya dan diberkahi rizkinya. Aamiin.