Pertanyaan :
Dalam beberapa kasus kriminal kadang mayat yang sudah dikubur dibongkar lagi dan diautopsi untuk pembuktian bagi pelaku pembunuhan di pengadilan. Yang ingin saya tanyakan, apa hukumnya membongkar dan mengautopsi mayat yang sudah dikubur ? Atas jawaban ustadz saya haturkan terima kasih.
Hafidz,
Tambak Geringsing Surabaya
Jawaban :
Hafidz yang saya hormati, membongkar mayat yang sudah dikubur dan mengautopsinya itu termasuk menyakiti mayat, dan menyakiti mayat itu dilarang. Rasulullah SAW bersabda : “ Mematahkan tulang mayat seperti mematahkannya pada waktu hidup.” (H.R. Muslim).
Berdasarkan hadits tersebut Imam Maliki dan Hanbali melarang mengautopsi dan membedah perut mayat untuk mengeluarkan janin di perutnya, karena janin dari orang yang mati biasanya tidak hidup dan tidak boleh menurunkan kehormatannya.
Namun pendapat Imam Syafi’i, Hanafi dan sebagian madzhab Malikiah, memperbolehkan membongkar dan mengeluarkan mayat dari kubur kemudian mengautosinya, kalau itu karena dlarurat atau karena hajat, seperti untuk praktek kedokteran, untuk mengetahui sebab kematian atau untuk pembuktian sebuah perbuatan kriminal yang dituduhkan kepada seorang tertuduh dan semacamnya, jika untuk mencapai kebenaran dalam pembuktian di pengadilan harus dengan cara itu karena ada tanda-tanda yang menunujukkan ke arah yang kuat dalam pembuktian hukum melalui autopsi. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh : 3/522)
H. Hafidz yang dimuliakan Allah SWT, manusia adalah makhluk Allah yang paling mulia. Maka harus dimuliakan baik waktu hidup atau sesudah mati. Kita tidak boleh menyakiti dan menistakannya. Tetapi kalau untuk keperluan yang dlarurat seperti membongkar mayat dan mengautopsinya demi kepentingan proses hukum, maka itu diperbolehkan sesuai keperluannya saja. Wallohu A’lam bisshowab.