Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the js_composer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Konsultasi: Hukum Darah yang Tercampur Daging – Cholil Nafis
  • Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Hukum Darah yang Tercampur Daging

admin1 by admin1
December 7, 2018
in Konsultasi Hukum Islam, Pengajian Fiqih
0

Sumber Gambar Google

0
SHARES
452
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Ustadz,  saya pedagang bakso. Untuk  membuat pentolan bakso saya menggilingkan daging sapi yang masih segar dan kadang masih ada sisa darah di daging yang tidak dicuci dulu karena kalau dicuci rasanya bisa hambar dan tidak enak. Yang menjadi pertanyaan, apa hukumnya darah yang bercampur dengan daging sapi yang dibuat pentolan bakso? Terima kasih atas jawaban ustadz.

Emmad,
Rusun Sumbo Surabaya

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

Jawaban:

Pak Emmad  yang saya hormati, darah yang mengalir (daman masfuhan), yang keluar dari hewan yang boleh damakan dagingnya atau yang tidak boleh dimakan dagingnya itu termasuk barang najis yang tidak boleh dimakan sebagaimana firman Allah SWT, dalam surat al-An’am ayat : 145, “ Katakanlah : Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi – karena smua itu kotor  –  atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa  sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Darah yang diharamkan itu darah yang keuar dari binatang yang boleh dimakan dagingnya atau yang tidak boleh dimakan dagingnya kalau darah itu sampai mengalir  baik itu diminum langsung atau dibekukan dulu kemudian digoreng dan dimakan.

Tetapi kalau darah itu sedikit dan tidak sampai mengalir seperti darah yang tersisa di daging, gajih  atau tulang dari hewan yang boleh dimakan dagingnya itu termasuk najis yang diampuni (ma’fu anhu)

Adapun  pentolan bakso yang terbuat dari daging sapi yang digiling langsung tanpa dicuci dulu, kalau ketika digiling tidak dicampur dengan air maka itu ma’fu dan halal dimakan. Tetapi kalau ketika digiling dicampur dengan air untuk mencucinya atau barang lain maka   daging yang digiling  bercampur darah itu najis dan tidak boleh dimakan. Karena darah yang tersisa di daging itu sudah tidak murni lagi.

Syekh Nawawi al-Jawi al-Banteny menjelaskan : “  Dan adapun darah yang tersisa di daging, tulang dan gajih dari hewan sembelihan maka itu najis yang dimaafkan. Demikian itu jika tidak bercampur dengan sesuatu, seperti jika kambing disembelih kemudian dipotong dagingnya dan tersisa bekas darah walaupun kuahnya berwarna dengan warna darah.” ( Nihayatuzzen : 40 )

Mas  Emmad yang budiman, daging yang masih ada sisa darahnya, kalau hendak dimasak atau digiling seharusnya dibersihkan dahulu sampai bersih benar maka itu suci, atau tidak dicuci sama sekali dan tidak terkena air maka  itu ma’fu. Pentolan bakso yang terbuat dari  daging sapi segar dan masih ada sisa darahnya  langsung digiling jika tidak dicampur dengan air itu hukumnya termasuk darah najis yang dimaafkan dan halal dimakan. Wallohu a’lam bissowab.

Tags: Ahlussunnah Wal JamaahDagingDarahKonsultasi Hukum Islam

Popular Posts

Artikel

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

by admin1
February 8, 2025
0

Umat Islam mulai memasuki salah satu bulan yang utama dalam Islam, yaitu bulan Syaban. Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

Read moreDetails

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

Munas NU : Dam Haji Wajib Disembelih di Tanah Haram selama Masih Bisa

Tiga Tips Tingkatkan Ibadah di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Konsultasi: Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?

by admin1
December 13, 2018
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2023 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.