Konsultasi: Hukum Darah yang Tercampur Daging

0
1137
Sumber Gambar Google

Pertanyaan:

Ustadz,  saya pedagang bakso. Untuk  membuat pentolan bakso saya menggilingkan daging sapi yang masih segar dan kadang masih ada sisa darah di daging yang tidak dicuci dulu karena kalau dicuci rasanya bisa hambar dan tidak enak. Yang menjadi pertanyaan, apa hukumnya darah yang bercampur dengan daging sapi yang dibuat pentolan bakso? Terima kasih atas jawaban ustadz.

Emmad,
Rusun Sumbo Surabaya

Jawaban:

Pak Emmad  yang saya hormati, darah yang mengalir (daman masfuhan), yang keluar dari hewan yang boleh damakan dagingnya atau yang tidak boleh dimakan dagingnya itu termasuk barang najis yang tidak boleh dimakan sebagaimana firman Allah SWT, dalam surat al-An’am ayat : 145, “ Katakanlah : Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi – karena smua itu kotor  –  atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa  sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Darah yang diharamkan itu darah yang keuar dari binatang yang boleh dimakan dagingnya atau yang tidak boleh dimakan dagingnya kalau darah itu sampai mengalir  baik itu diminum langsung atau dibekukan dulu kemudian digoreng dan dimakan.

Tetapi kalau darah itu sedikit dan tidak sampai mengalir seperti darah yang tersisa di daging, gajih  atau tulang dari hewan yang boleh dimakan dagingnya itu termasuk najis yang diampuni (ma’fu anhu)

Adapun  pentolan bakso yang terbuat dari daging sapi yang digiling langsung tanpa dicuci dulu, kalau ketika digiling tidak dicampur dengan air maka itu ma’fu dan halal dimakan. Tetapi kalau ketika digiling dicampur dengan air untuk mencucinya atau barang lain maka   daging yang digiling  bercampur darah itu najis dan tidak boleh dimakan. Karena darah yang tersisa di daging itu sudah tidak murni lagi.

Syekh Nawawi al-Jawi al-Banteny menjelaskan : “  Dan adapun darah yang tersisa di daging, tulang dan gajih dari hewan sembelihan maka itu najis yang dimaafkan. Demikian itu jika tidak bercampur dengan sesuatu, seperti jika kambing disembelih kemudian dipotong dagingnya dan tersisa bekas darah walaupun kuahnya berwarna dengan warna darah.” ( Nihayatuzzen : 40 )

Mas  Emmad yang budiman, daging yang masih ada sisa darahnya, kalau hendak dimasak atau digiling seharusnya dibersihkan dahulu sampai bersih benar maka itu suci, atau tidak dicuci sama sekali dan tidak terkena air maka  itu ma’fu. Pentolan bakso yang terbuat dari  daging sapi segar dan masih ada sisa darahnya  langsung digiling jika tidak dicampur dengan air itu hukumnya termasuk darah najis yang dimaafkan dan halal dimakan. Wallohu a’lam bissowab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here