Pertanyaan :
Dalam beberapa kesempatan saya kesulitan untuk melepas kaus kaki dan sepatu saya. Padahal saya harus wudu sebelum melaksanakan salat wajib. Bagaimana cara wudu saya? Apakah dengan tanpa menyiram kaki wudu saya tidak sah, lantaran rukunnya terkurangi?
Boy Sumantha
Jl. Gresikan Surabaya
Jawaban:
Mas Boy Sumantha yang saya hormati, tata cara wudu dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 6, “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan kedua tanganmu sampai dengan siku dan sapulah (usaplah) kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,….”
Ayat ini menjelaskan tentang rukun wudu yang harus dipenuhi bagi orang yang ingin menghilangkan hadats kecil. Membasuh dan menyiram kaki (bukan hanya sekedar mengusap) sampai mata kaki secara langsung tanpa penghalang dan dengan cara yang sempurna termasuk salah satu rukun wudu yang harus dikerjakan. Jika tidak dilaksanakan maka wudunya tidak sah, karena ada rukun wudu yang tidak dikerjakan.
Mas Boy yang budiman, tentang mengusap kaus kaki dan sepatu, kalau sepatunya sejenis “khuff” (alas kaki yang terbuat dari kulit atau yang sejenis dan menutup seluruh kaki sampai mata kaki) maka boleh mengusap khuff tersebut sebagai pengganti membasuh kaki ketika berwudu dengan beberapa syarat dan ketentuan. Sebagaimana hadis Jarir, bahwa beliau buang air kecil dan berwudu dengan hanya megusap kedua khuff (tanpa membasuh kaki). Sahabat bertanya, kenapa kamu lakukan itu? Jarir menjawab, “ Ya, aku melihat Rasulullah saw buang air kecil kemudian berwudu dan hanya membasuh kedua khuffnya.” (HR. Muttafaq Alaih)
Tetapi kalau kaos kaki tipis dan sepatu biasa serta tidak sampai menutupi mata kaki, dalam hal ini ada dua pendapat: Pertama, pendapat jumhur ulama’ (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i) menyatakan bahwa sepatu seperti itu tidak boleh hanya dengan mengusapnya. Jika hanya dengan mengusapnya, maka wudunya tidak sah. Karena beberapa riwayat hadits yang memperbolehkan dianggap dloif atau itu hadits khuff bukan kaus kaki. Kedua, pendapat Hanbali, boleh dan sah wudunya berdasarkan hadits al-Mughirah, bahwa Rasulullah saw berwudu dan mengusap kedua kaus kaki dan sandalnya. (al-Fiqh al- Islâmi: 1/323)
Mas Boy Sumantha, sebaiknya Anda berwudu dengan sempurna dan membasuh kaki sampai mata kaki, kalau basuhannya tidak sempurna maka wudunya tidak sah, kalau wudunya tidak sah maka salatnya juga tidak sah. Rasulullah pernah menegur orang yang berwudu dan tidak sempurna basuhan kakinya dengan sabdanya, “ Celaka bagi orang yang tumitnya tidak terbasahi.” Kalau kesulitan membuka alas kaki pakailah alas kaki yang semacam khuff, maka boleh mengusapnya saja, bagi orang mukim selama sehari semalam dan bagi musafir tiga hari tiga malam, dipakai setelah bersuci dan tidak berhadas besar sesuai syarat dan rukun khuff. Wallâh a’lam bi al-showâb.