Pertanyaan :
Di tempat kami daerah pertanian ustadz, kadang ditanami tebu dan kadang padi atau lainnya. Biasanya setelah tebu ditebang ada sisa-sisa potongan tebu yang dibuang lalu karena sudah tidak dihiraukan oleh pemiliknya kemudian diambil oleh orang lain. Yang menjadi pertanyaan ustadz, bolehkah mengambil sisa-sisa potongan tebu itu tanpa seizin pemiliknya ? Terima kasih.
Ahmad Choiri,
Tanjung Gempol
Jawaban :
Pak Ahmad Choiri yang saya hormati, mengambil hak milik orang lain tanpa seizin pemiliknya baik langsung atau tidak langsung itu tidak boleh karena temasuk sariqoh (pencurian) dan pencurian itu cara yang batil yang diharamkan oleh Allah SWT karena berakibat rusaknya tatanan kehidupan ekonomi masyarakat dan mengganggu keamanan sosial.
Allah SWT berfiman : “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan jangan kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Q.S. al-Nisa’: 29)
Adapun mengambil sisa-sisa potongan tebu yang sudah dipanen dan itu sudah tidak dihiraukan lagi oleh pemiliknya dan tanpa diumumkan biasanya sudah direlakan untuk diambil oleh orang lain itu hukumnya halal karena termasuk yang sudah diyakini kerelaan pemilknya ( ‘ulima ridlohu ).
Syekh Zainuddin Al-Malibary menjelaskan : “ Dan boleh mengambil seperti tangkai pohon yang dipanen yang biasanya sudah tidak dihiraukan lagi (oleh pemiliknya), walaupun dari sesuatu yang wajib zakat. Berbeda dengan pendapat Az-Zarkasy.” (‘Ianah al-Tholibin : 3/292)
Pak Ahmad Coiri yang budiman, kalau sudah memang biasa di tempat anda sisa potongan tebu yang sudah ditebang itu ditinggalkan oleh pemiliknya dan di ikhlaskan untuk diambil oleh orang lain itu halal hukumnya untuk diambil. Namun akan lebih baik kalau minta izin secara langsung kepada pemiliknya agar lebih jelas status hukumnya. Wallaohu a’lam bisshowab.