• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Konsultasi Hukum Islam

Konsultasi: Hukum Memperlihatkan Aurat saat Wudhu dan Hukum Tidur di Masjid

admin1 by admin1
December 6, 2018
in Konsultasi Hukum Islam
0

Gambar Google

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

            Ustadz yang terhormat, saya donatur YP3IS mempunyai beberapa pertanyaan :

Related Posts

Konsultasi : Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Konsultasi: Wanita Penghafal Al-Qur’an dan Haid

Ketua MUI Pusat: Adzan Untuk Jihad?

Hukum dan Tradisi Malam Nisfu Sya’ban

  1. Bagaimana hukumnya orang yang memperlihatkan auratnya di depan orang banyak atau mandi telanjang di tempat terbuka?

  2. Bagaimana hukum orang yang berwudu dalam keadaan telanjang di kamar mandi karena baru selesai mandi?

  3. Di masjid atau mushalla ada tulisan “DILARANG TIDUR DI DALAM MASJID”. Apa memang dilarang tidur dalam masjid dan apa ada alasannya?

Demikian pertanyaan saya, atas jawaban ustadz saya haturkan terima kasih

Donatur YP3IS, di Perak Surabaya

Jawaban:

Donatur YP3IS yang saya hormati. Aurat adalah bagian anggota badan lelaki  atau perempuan  yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain dan orang lain juga tidak boleh melihatnya. Batas aurat lelaki adalah antara pusar dan lutut sedangkan batas aurat perempuan yaitu seluruh anggota badannya kecuali muka dan telapak tangan.

Dalam  hal ini Rasulullah SAW bersabda,“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat lelaki dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan, juga seorang lelaki tidak boleh satu baju dengan lelaki lain dan seorang perempuan tidak boleh satu baju dengan perempuan lainnya.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Turmudzi)

Dengan demikian, haram hukumnya seorang lelaki atau perempuan memperlihatkan auratnya kepada orang lain yang bukan mahramnya atau bukan suami isteri. Begitu juga haram  mandi telanjang  di tempat terbuka, karena hal itu mempertontonkan aurat tanpa alasan syar’i.

Adapun mandi di kamar mandi tertutup dan kemudian wudu dalam keadaan telanjang, tidak dilarang karena tidak ada landasan hukumnya baik dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits maupun kitab fiqih. Namun yang tidak dibenarkan kalau sebelum wudu atau sesudahnya membaca kalimah thoyibah atau menyebut asma Allah di tempat yang kotor dan dalam keadaan telanjang.

Sebenarnya boleh dan tidak ada larangan tidur di masjid asal dapat menjaga kebersihan, ketertiban  dan kemuliaan masjid. Imam Nawawi menjelaskan bahwa  para Ashâb ash-shuffah, al-Uraniyyin, sahabat ‘Ali, Shofwan ibn Umayah dan sekelompok sahabat mereka tidur di masjid. Bahkan Tsumamah pernah tidur di masjid sebelum Islam dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW.

Juga ada hadits riwayat Ibnu Umar, beliau berkata, “Pada masa Rasulullah kami tidur siang di masjid dan kami masih remaja.” (Fiqh al-Sunnah:1/252)

Kalau di masjid atau mushalla ada tulisan “DILARANG TIDUR DI DALAM MASJID” itu mungkin dimaksudkan untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan kemuliaan masjid. Karena sebagian orang yang tidur di masjid kadang mengotori masjid dengan air liur atau barang kotor lainnya, atau mengganggu keamanan dan ketertiban masjid, bahkan mungkin dapat mengurangi kemuliaan masjid dengan prilaku yang tidak sesuai dengan tujuan masjid yang dibangun atas dasar ketaqwaan.

Donatur YP3IS yang saya muliakan. Demikian jawaban yang dapat saya sampaikan, semoga ada manfaatnya dan menambah ilmu dan iman kita semuanya. Âmîn yâ Mujîb as-sâilîn.

Tags: Ahlussunnah Wal JamaahAuratBersuciKonsultasiWudhu

Popular Posts

Berita

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

by admin1

Cholilnafis.com-Jakarta, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhwah yang juga Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah KH M Cholil Nafis berkesempatan mengisi...

Read more

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hari Santri 2023 | Jihad Santri Untuk Kejayaan Negeri

Ziarah Makam Imam Bukhari

KH Cholil Nafis: Paham Ekstrimis menjadi Tantangan Dunia Islam Saat Ini

Khutbah Idul Adha 1444 H | KH M Cholil Nafis

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2023 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.