Pertanyaan :
Ustadz yang terhormat, saya donatur YP3IS mempunyai beberapa pertanyaan :
Bagaimana hukumnya orang yang memperlihatkan auratnya di depan orang banyak atau mandi telanjang di tempat terbuka?
Bagaimana hukum orang yang berwudu dalam keadaan telanjang di kamar mandi karena baru selesai mandi?
Di masjid atau mushalla ada tulisan “DILARANG TIDUR DI DALAM MASJID”. Apa memang dilarang tidur dalam masjid dan apa ada alasannya?
Demikian pertanyaan saya, atas jawaban ustadz saya haturkan terima kasih
Donatur YP3IS, di Perak Surabaya
Jawaban:
Donatur YP3IS yang saya hormati. Aurat adalah bagian anggota badan lelaki atau perempuan yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain dan orang lain juga tidak boleh melihatnya. Batas aurat lelaki adalah antara pusar dan lutut sedangkan batas aurat perempuan yaitu seluruh anggota badannya kecuali muka dan telapak tangan.
Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda,“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat lelaki dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan, juga seorang lelaki tidak boleh satu baju dengan lelaki lain dan seorang perempuan tidak boleh satu baju dengan perempuan lainnya.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Turmudzi)
Dengan demikian, haram hukumnya seorang lelaki atau perempuan memperlihatkan auratnya kepada orang lain yang bukan mahramnya atau bukan suami isteri. Begitu juga haram mandi telanjang di tempat terbuka, karena hal itu mempertontonkan aurat tanpa alasan syar’i.
Adapun mandi di kamar mandi tertutup dan kemudian wudu dalam keadaan telanjang, tidak dilarang karena tidak ada landasan hukumnya baik dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits maupun kitab fiqih. Namun yang tidak dibenarkan kalau sebelum wudu atau sesudahnya membaca kalimah thoyibah atau menyebut asma Allah di tempat yang kotor dan dalam keadaan telanjang.
Sebenarnya boleh dan tidak ada larangan tidur di masjid asal dapat menjaga kebersihan, ketertiban dan kemuliaan masjid. Imam Nawawi menjelaskan bahwa para Ashâb ash-shuffah, al-Uraniyyin, sahabat ‘Ali, Shofwan ibn Umayah dan sekelompok sahabat mereka tidur di masjid. Bahkan Tsumamah pernah tidur di masjid sebelum Islam dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW.
Juga ada hadits riwayat Ibnu Umar, beliau berkata, “Pada masa Rasulullah kami tidur siang di masjid dan kami masih remaja.” (Fiqh al-Sunnah:1/252)
Kalau di masjid atau mushalla ada tulisan “DILARANG TIDUR DI DALAM MASJID” itu mungkin dimaksudkan untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan kemuliaan masjid. Karena sebagian orang yang tidur di masjid kadang mengotori masjid dengan air liur atau barang kotor lainnya, atau mengganggu keamanan dan ketertiban masjid, bahkan mungkin dapat mengurangi kemuliaan masjid dengan prilaku yang tidak sesuai dengan tujuan masjid yang dibangun atas dasar ketaqwaan.
Donatur YP3IS yang saya muliakan. Demikian jawaban yang dapat saya sampaikan, semoga ada manfaatnya dan menambah ilmu dan iman kita semuanya. Âmîn yâ Mujîb as-sâilîn.