Pertanyaan :
Ustadz, saya punya teman yang menggadaikan sepeda motor pada saya dengan syarat dia akan menebusnya apabila sudah punya uang. Pertanyaannya, apakah boleh saya menggunakannya selama masih sepeda motor tersebut di tangan saya ?
Munawwir,
Jl. Dupak Masigit Surabaya
Jawaban :
Mas Munawwir, memang dalam kehidupan, persahabatan seorang muslim hendaknya saling tolong – menolong yang didasari keikhlasan dan kejujuran sesuai syari’at Allah SWT, baik itu hal yang berkenaan masalah sosial, ekonomi dan lainnya, insya Allah akan tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis dan damai.
Mas Munawwir, sebelum menjawab pertanyaan Anda perlu dijelaskan masalah gadai dalam pengertian fiqh. Gadai ( rohn ) ialah menjadikan suatu benda ( yang dapat diperjual belikan ) sebagai agunan dari rohin ( pemilik gadai ) untuk mendapat dari murtahin ( penerima gadai ) yang apabila tidak dapat membayarnya agunan tersebut sebagai tebusan tetapi kalau sudah dilunasi maka barang anggunan tersebut dikembalikan kepada rohin. ( Mughnil Muhtaj : II/121 ).
Rohn ( gadai ) ini menurut para ahli fiqh hukumnya jaiz ( boleh ) baik itu di waktu perjalanan ( safar ) atau di rumah ( muqim ) sesuai dengan Q.S. 2 ayat 283. dan H.R. Bukhori dan Muslim dari ‘Aisyah R.A. Bahwa Rasulullah SAW pernah menggadaikan baju besi kepada orang Yahudi di Madinah untuk hutang gandum. Transaksi gadai itu halal kalau memenuhi syarat rukunnya dan tidak ada unsur riba ( bunga ), jika ada unsur bunga seperti yang terjadi di pegadaian konvensional maka hukumnya sama dengan bank konvensional yaitu khilaf ulama’( haram, syubhat dan halal ) ( Kasyaf al Qina’ hal. : 307 )
Masalah memanfaatkan barang gadai selama berada di tangan murtahin ( penerima gadai ) maka ada dua pendapat ulama’ :
Pendapat jumhurul ulama’ ( Hanafi, Maliki, Syafi’i ) ‘TIDAK BOLEH‘ murtahin menggunakan barang gadai baik itu berupa barang yang membutuhkan perawatan atau tidak tanpa seizin rohin ( pemilik barang ), karena hal itu dianggap riba.
Pendapat Imam Hambali, boleh bagi murtahin menggunakan barang gadai yang berupa kendaraan untuk dikendarai atau berupa hewan perahan untuk diperah susunya sesuai dengan biaya perawatannya walau tanpa seizin rohin. ( al Fiqh al Islami, Wahbah juz 5 hal. : 259 )
Kesimpulannya, Mas Munawwir aqad gadai yang Anda lakukan itu boleh dilakukan asalkan Anda tidak minta bunga dan selama sepeda motor itu ada tangan Anda boleh digunakan oleh Anda, asal sudah mendapatkan izin dari pemiliknya. Wallohu A’lam bisshowab