Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the js_composer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5576841/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Polemik Pengeras Suara di Masjid – Cholil Nafis
  • Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Artikel

Polemik Pengeras Suara di Masjid

admin1 by admin1
October 9, 2018
in Artikel, Berita, Opini
0

Rais Syuriah PBNU KH M Cholil Nafis meminta pegiat media sosial Eko Kuntadhi menemui keluarga Ponpes Lirboyo atas penghinaannya terhadap Ning Imaz. Foto/dok.cholilnafis.com

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Penggunaan pengeras suara selain azan perlu dikembalikan pada kearifan lokal yang ketentuannya disesuaikan kondisi masyarakat”

CHOLILNAFIS.COM, Jakarta-Beberapa hari lalu sempat terjadi polemik masalah pengeras suara di masjid dan musala. Selain karena mencuatnya berita vonis Meiliana di Tanjung Balai Sumut terkait kasus penodaan agama, juga beredarnya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: B3940/DJIII/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor. Kep./D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala.

Related Posts

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

Munas NU : Dam Haji Wajib Disembelih di Tanah Haram selama Masih Bisa

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Beredarnya SE tersebut sebenarnya hanya mengingatkan kembali kepada seluruh pejabat vertikal Kementerian Agama akan adanya Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor: KEP/D/101/78 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala agar disosialisasikan kembali kepada pengurus masjid dan musala, mengingat regulasi tersebut masih relevan dengan situasi terkini yang berkembang.

Gambar dari nasional.sindonews.com

Merespons atas terbitnya SE Dirjen Bimas Islam Kemenag tersebut, lalu muncul spekulasi beragam di masyarakat. Ada yang mendukung dengan segala argumentasinya, namun ada juga menolak keras dengan segala dalihnya. Spekulasi yang berkembang di media sosial dan grup-grup Whatsapp justru berasumsi negatif bahwa pemerintah melarang azan dengan speaker di masjid dan musala.

Tentu spekulasi tersebut menimbulkan kegaduhan tidak perlu, seperti banyaknya ujaran kebencian (hate-speech), tuduhan sepihak, dan fitnah di medsos bahwa pemerintah melarang syiar Islam yang sudah berjalan sejak bangsa ini ada. Padahal jika kita cermati lebih bijaksana, SE tersebut sama sekali tidak mengatur pembatasan azan, apalagi melarang azan dengan pengeras suara.

Namun, justru memberikan tuntunan kepada pengurus masjid dan musala serta masyarakat pada umumnya dalam menggunakan pengeras suara yang lebih sesuai dengan hakikat beribadah di masjid dan musala, khususnya terkait aktivitas sebelum dan sesudah azan yang menggunakan speaker.

Kenapa regulasi dalam bentuk SE yang sudah 40 tahun diterbitkan tersebut “dihidupkan” kembali? Karena memang substansinya masih sangat relevan untuk dipedomani bersama, khususnya para pengurus masjid dan musala. Perlu digarisbawahi bahwa kita bangsa Indonesia adalah negeri yang penduduknya beragam. Perlu kearifan bersama dalam menyikapi ini agar suasana kehidupan umat beragama tetap terjaga, saling menghargai, dan menghormati perbedaan.

Namun dalam praktiknya, penggunaan speaker yang diarahkan keluar (bukan untuk lingkup jamaah), baik masjid dan musala di luar azan masih terjadi, seperti saat pengajian rutin majelis taklim, menyetel suara tarhim dan tilawah Alquran pada waktu tidak tepat dan durasi panjang, bahkan ada puji-pujian oleh anak-anak yang tidak tertib dan lain-lain.

Karena itu, tidak kurang Wakil Presiden RI Jusuf Kala sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) pernah membuat program yang diarahkan untuk memperbaiki kualitas  sound  pengeras suara di masjid-masjid seluruh Indonesia agar enak didengar dan indah.

Selain itu, Pak JK juga meminta penggunaan pengeras suara di masjid tidak terlalu lama sebagai bentuk penghormatan terhadap lingkungan, termasuk kepada sesama muslim sendiri yang tinggal di sekitar masjid agar tidak terganggu dengan penggunaan speaker yang tidak tepat.

Lalu, apakah hanya masjid dan musala yang diatur? Mengapa tidak sekalian seluruh rumah ibadah dan semua aktivitas yang menggunakan pengeras suara juga dibuatkan regulasi secara utuh agar tidak terkesan diskriminatif sehingga bisa menciptakan keadilan dan tidak muncul spekulasi? Artinya, regulasi yang dikeluarkan Dirjen Bimas Islam khusus untuk umat Islam dan sudah berusia 40 tahun lalu itu perlu dikuatkan posisinya, seperti dalam bentuk Peraturan Menteri Agama atau Surat Keputusan Bersama (SKB) agar bisa memayungi semua pihak dan bukan hanya untuk umat Islam saja.

Tentu perlu ada penyempurnaan substansi agar sesuai dengan konteks perkembangan zaman dan dinamika lingkungan. Karena itu, regulasi yang memiliki tujuan mulia tersebut benar-benar dapat dijalankan dan dipatuhi oleh masyarakat dan umat beragama khususnya.

Hal ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menciptakan keteraturan dan ketertiban umum, yang tidak pandang bulu apa agama, keyakinan, dan latar belakangnya. Apalagi di tempat penduduk yang padat dan perkotaan di mana suara-suara bising tanpa aturan bisa mengganggu kenyamanan hidup bersama yang berpotensi menimbulkan kerawanan sosial.

Jika mengacu di negara-negara Islam lain, seperti Arab Saudi sebagaimana dilansir dari arabnews.com, pada 2015, Kementerian Urusan Islam Arab Saudi membatasi penggunaan pengeras suara eksternal, yaitu hanya untuk azan, salat Jumat, salat Idul Fitri, dan doa meminta hujan. Pembatasan ini dilakukan karena adanya keluhan-keluhan dari masyarakat di sekitar masjid merasa terganggu dengan suara dari masjid yang dirasa menciptakan distorsi.

Demikian juga Pemerintah Mesir melarang pengeras suara masjid digunakan selain untuk azan yang didukung Universitas Al-Azhar. Larangan ini terutama mulai diawasi sejak Ramadan 2018 lalu. Al-Azhar mengatakan, pengeras suara bisa mengganggu pasien di rumah sakit atau manula, yang berarti bertentangan dengan ajaran Islam.

Khusus penggunaan pengeras suara untuk azan memang tidak perlu diatur khusus oleh pemerintah, tapi cukup diimbau agar sound pengeras suara lebih diperbagus dan diisi muazin yang ahli sehingga enak dan indah seperti di Masjidil Haram. Kenapa? Karena azan sudah ada ketentuannya, yaitu memberi tahu masuknya waktu salat sekaligus syiar agama Islam.

Hadis riwayat Imam Bukhari yang diceritakan dari Abi Said al-Khudri bahwa Nabi SAW menganjurkan agar mengeraskan suara azan. Seandainya pun hendak diukur waktu azan sampai dengan iqamah salat hanya memakan waktu sekitar 10 menit. Karena itu, syiar azan memang tak perlu diatur karena tidak mengganggu orang lain selama dilaksanakan sesuai tuntunan syariat Islam.

Sedangkan penggunaan pengeras suara selain azan perlu dikembalikan pada kearifan lokal yang ketentuannya disesuaikan kondisi masyarakat. Bagi masyarakat perkotaan yang padat penduduk dan heterogen perlu ada kearifan dari takmir masjid agar disesuaikan dengan kebutuhan jamaah, kapan menggunakan pengeras suara eksternal dan kapan ke dalam. Lalu, berapa lama mengaji atau tarhim menjelang azan yang cocok untuk masyarakat.

Di sini pendekatannya dengan membangun kesadaran beragama sekaligus peduli dengan heterogenitas masyarakat di sekitar masjid, baik muslim maupun nonmuslim. Dalam sebuah riwayat, pernah sayyidina Ali RA keras-keras bacaan salat dan doanya yang di sampingnya ada orang tidur. Lalu Rasulullah SAW menegurnya: “Bacalah untuk dirimu sendiri, karena engkau tidaklah menyeru kepada Tuhan yang tuli serta jauh, tetapi engkau menyeru kepada Allah yang mendengar dan dekat”.

Akan tetapi, jika kesadaran masyarakat serasa belum memadai, seperti munculnya protes sehingga timbul pertentangan dan kegaduhan sosial, sebaiknya pemerintah bersama ormas keagamaan dan majelis-majelis agama perlu duduk bersama menggagas regulasi sebagai pedoman dan panduan terkait penggunaan pengeras suara di ruang publik secara komprehensif.

Hal ini mendesak dilakukan agar bisa dipedomani oleh seluruh rumah ibadah agama-agama di Indonesia dengan tetap memperhatikan ruang kebebasan menjalankan ajaran agama yang tidak mengganggu kenyamanan hidup bersama. Wallahualam.(Edit/Adm?Fz)

Tags: Ahlussunnah Wal JamaahCholilnafis.comKomisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI PusatMajelis Ulama Indonesiapengeras suara masjidPondok Pesantren Cendekia Amanah

Popular Posts

Artikel

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

by admin1
February 8, 2025
0

Umat Islam mulai memasuki salah satu bulan yang utama dalam Islam, yaitu bulan Syaban. Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

Read moreDetails

Tips Tingkatkan Ibadah Sambut Ramadhan

Munas NU : Dam Haji Wajib Disembelih di Tanah Haram selama Masih Bisa

Tiga Tips Tingkatkan Ibadah di Bulan Sya’ban untuk Menyambut Ramadhan

KHUTBAH IDUL FITRI 1445 H : MEMBANGUN UKHUWAHSPIRIT RAMADHAN UNTUK MEMBANGUN UKHUWAH

Buku Baru : Inovasi Produk Pegadaian Syariah

Baznas Beri Penghargaan Kiai Cholil Nafis : “Ulama Penggerak Zakat Nasional”

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Konsultasi: Sahkah Shalat dalam Keadaan Bernanah?

by admin1
December 13, 2018
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2023 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.