CHOLILNAFIS.COM, Jakarta-Dalam pelaksanaan Ibadah diwajibkan membayar Dam dengan menyembelih hewan atau puasa bagi yang menggabungkan pelaksanaa ibadah haji dengan umrah, seperti haji Tamattu’ dan haji Qiran. Sedangkan yang memisahkan antara haji dan umrah yang disebut haji Ifrad tidak diwajibkan membayar Dam atau puasa.
Jama’ah Haji Indonesia yang terbesar diseluruh dunia yang meyoritas melaksanakan ibadah haji Tamattu’ berkewajiban membayar Dam. Namun sampai saat ini belum ada pengaturan atau fasilitasi penyelenggara haji dari pemerintah kepada jama’’ah haji dalam pembayaran Dam. Ada beberapa cara pelaksanaan penyembelihan hewan Dam yang dilakukan oleh jama’ah Haji Indonesia, diantaranya: 1) ada kalanya pembayaran dengan membeli langsung ke tempat penjualan kambing dan unta, baik secara individu atau kelompok. 2) Pembayaran Dam dikoordinir oleh pembimbing hajinya. 3) membeli hewan Dam melalui Bank Rajhi. Dan 4) membeli melalui perantara seseorang yang muqim di Mekkah.
Ada beberapa harapan masyarakat agar pembayaran dan pengelolaan Dam lebih maslahah. Sebab ketika membeli hewan Dam melalui cara yang keempat, yaitu membeli melalui perantara muqimin disinyalir tidak dilakukan secara hati-hati bahkan cenderung tidak amanah. Disamping itu pula, daging Dam yang cukup banyak di Mekkah melebihi kebutuhan orang-orang miskin setempat, padahal banyak orang-orang miskin belahan dunia, termasuk Indonesia yang membutuhkannya. Oleh karenanya, pemerintah sebagai penyelenggara haji perlu mencari solusi untuk memaksimalkan pelayanan dan kemaslahatan.
Dari aspek hukum Islam dapat kita sepakati bahwa pemyembelihan Dam harus dilaksanakan di tanah Haram karena ada teks yang tegas dan pasti bahwa penyembelihan Dam berkaitan dengan tempat waktu sehingga tidak bisa dipindahkan ke tempat di luar tanah Haram. Sebagaima penjelasan dalam al Qur’an surat al Baqarah ayar 196, surat al-Hajj ayat 33 dan surat al Maidah ayat 95. Penjelsan lebih rinci ditegaskan oleh sabda Nabi saw, bahwa seluruh tanah Haram meliputi Ka’bah dan sekitar juga Mina adalah tempat menyembelih hewan Dam.
Adapun distribusi daging hewan Dam haji Tamattu’ dan Qiran, para ulama berbeda pendapat apakah harus diberikan kepada penduduk tanah Haram atau boleh dibawa ke luar tanah haram. Sebagian Ulama berpendapat harus didistribusikan di tanah Haram, sebagian ulama berpendapat boleh dagingnya di bawa ke luar tanah Haram demi kemaslahatan dan pemerataan. Perbedaan terletak pada, apakah daging hewan Dam tertentu tempatnya di tanah Haram? Sebagian ulama menyebutkan bahwa penentuan menyembelih di tanah Haram bermakna pendistribusian dagingnya di tanah Haram (tauqifi). Menurut sebagian ulama pembagian dagi itu bukan tertentu pada suatu tempat, tetapi berdasarkan kemaslahatan. Sebab Allah SWT berfirman dalam surat al Hajj ayat 36
وَاْلبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَآئِرِ اللهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوْا اسْمَ اللهِ عَلَيْهَا صَوَآفٌ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَأَطْعِمُوْا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ. كَذلِكَ سّخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ (الحج:36)
”Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak daripadanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelih dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang tidak minta-minta dan orang yang memint-minta. Demikianlah Kami menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur”.(Q.S.Al-Hajj;36)
َDalam ayat tersebut menunjukkan bahwa daging Dam untuk dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan tanpa menentukan tempat dan asalnya. Maka penyebaran distribusi Dam dilakukan berdasarkan pada masyarakat yang mebutuhkan dan yang lebih bermasalahah.
Rekomendasi:
- Perlu pengaturan pembayaran Dam bagi jama’ah Haji Indonesia, khususnya Dam haji Tamattu’ dan haji Qiran
- Pemerintah sebagai penyelenggara haji dapat menyiapkan badan khusus yang melayani jama’ah haji Indonesia dalam pembayaran, penyembelihan dan pendistribusian daging hewan Dam
- Kementerian Agama RI perlu bekerjasama dengan lembaga lain, baik dalam atau luar negeri untuk memfasilitasi pembayaran Dam jama’ah haji Indonesia.