CHOLILNAFIS.COM, Jakarta-Dam menurut bahasa artinya darah. Sedangkan menurut istilah yaitu mengalirkan darah (menyembelih ternak) dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji. Orang yang berhaji Tamattu’ maupun berhaji Qiran, sedang ia bukan penduduk tanah suci Mekah, maka ia wajib menyembelih dam, yaitu satu kambing atau sepertujuh unta atau sepertujuh sapi.
Jika tidak mampu menyembelih kambing, maka harus diganti dengan puasa 10 hari. Tiga hari dikerjakan di tanah Haram pada waktu haji, dan tujuh hari dekerjakan setelah kembali ketempat asal. Sebagimana disebutkan dalam firmanNya:
…فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ …
“…Apabila kamu telah merasa aman, maka bagi yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji, ia wajib menyembelih korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka ia wajib berpuasa tiga hari pada masa haji, danntujuh hari apabila telah pulang kembali, itulah sepuluh hari penuh”. (al-Baqarah (2): 196)
Dam terdiri dari dua jenis. Yaitu Dam wajib dan Sunnah. Dam Sunnah adalah Dam yang dilakukan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Meskipun tanpa karena melakukan Ihram. Kedua adalah Dam wajib. Yaitu Dam yang wajib dibayarkan bagi yang menggabungkan haji, seperti haji Tamattu’ dan Qiran atau karena tidak bisa melakukan haji dengan sempurna seperti Ihshar (terhalang) atau melakukan pelanggaran wajib haji.
Diantara Macam-macam DAM wajib adalah:
- Dam Hadyu.
Yaitu dam yang diwajibkan bagi mereka yang melaksanakan haji Tamattu’ atau haji Qiran, dan jika tidak mampu membeli binatang hadyu, maka wajib melaksanakan puasa selama 10 hari. Tiga hari dilakukan pada masa haji dan yang tujuh hari dilakukan setelah kembali ke kampung halaman.
2. Dam Ihshar.
Dam yang wajib dibayar oleh jama’ah haji yang tertahan atau terkepung sehingga tidak dapat menyempurnakan manasik hajinya, baik tertahannya disebabkan karena sakit, terhalang oleh musuh atau sebab-sebab lainnya, sementara dia tidak mengucapkan persyaratannya pada awal ihramnya.
- Dam Fidyah (tebusan).
Yaitu dam yang diwajibkan atas orang yang sedang dalam ihram, lalu mencukur rambutnya karena sakit atau sesuatu yang mengganggu kepalanya, seperti kutu dan lain sebagainya. “Bahwasanya Rasulullah saw. melewatinya pada masa Hudaibiyyah, lalu berkata: ‘Sungguh kutu kepalamu telah mengganggumu?, Ia berkata: ‘Ya!’Maka beliaupun bersabda: ‘Cukurlah kemudian sembelih-lah seekor kambing atau berpuasalah tiga hari atau berilah makan berupa tiga sha’ kurma yang dibagikan kepada enam orang miskin.'”
3. Dam Jazaa’.
Yaitu Dam yang wajib dibayar oleh orang yang sedang berihram bila membunuh binatang buruan darat. Adapun binatang buruan laut, maka tidak ada dendanya.
- Dam Jima’.
Yaitu Dam yang diwajibkan kepada jama’ah haji yang dengan sengaja menggauli isterinya disaat pelaksanaan iba-dah haji.