“Dalam Islam, pendidikan seks adalah bagian dari pendidikan akhlak”.
CHOLILNAFIS.COM,Jakarta-Seksualitas tumbuh dan berkembang dengan pesat di saat seseorang memasuki usia remaja. Seksualitas merupakan gejala yang normal pada setiap remaja yang sehat fisik dan jiwanya. Karena itu, di antara prinsip pendidikan kepribadian dalam Islam mengajarkan bahwa seorang anak harus dididik dan diperlakukan sesuai dengan jenis kelaminnya (sex identity).
Penyimpangan kepribadian yang terjadai pada usia dewasa adalah terutama disebabkan kesalahan pendidikan di masa anak-anak. Kesalahan itu tidak terkoreksi dalam tahap perkembangan akhir pada masa remaja. Dalam Islam, penyimpangan kepribadian dalam kaitannya dengan penyimpangan identitas seksual merupakan suatu hal yang sangat fatal.
Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَـاءِ بِالرِّجَالِ وَالْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ
”Allah mengutuk perempuan-perempuan yang bertingkah laku menyerupai laki-laki, dan laki-laki yang bertingkah laku menyerupai perempuan.” (HR Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah)
Dalam riwayat lain sebagaimana termaktub dalam kitab Az Zawa’id oleh Ibnu Hajar Al Haitamy:
عن أبى هريرة ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : لعن المرأة تتشبه بالرجال والرجل يتشبه بالنساء
”Allah selalu murka atas empat golongan manusia: laki-laki yang berlaku seperti perempuan, perempuan yang berlaku seperti laki-laki. Islam mengajarkan metode pendidikan seks yang sempurna untuk orang-orang yang beriman. Pendidikan seks yang digariskan dalam Islam antara lain bertujuan untuk mempertahankan dan mengembangkan fitrah, kehormatan dan martabat manusia sebagai makhluk yang berkedudukan mulia.
Abdullah Yusuf Ali dalam tafsir The Holly Qur’an menuturkan, seorang muslim harus menjaga diri dari setiap macam perlakuan seks yang tercela atau perbuatan kelamin yang menyimpang. Pada bagian ini dijelaskan secara singkat metode Islam mempersiapkan anak menghadapi masa remaja dan bimbingan praktis dalam melewati masa remaja dengan baik. Islam menekankan pentingnya keimanan dalam pendidikan seks. Pendidikan seks tanpa pendekatan keimanan tidak akan ada artinya.
Dalam Islam, pendidikan seks adalah bagian dari pendidikan akhlak. Pendidikan akhlak tentang seksualitas bertujuan untuk menjaga supaya tidak terjadi pelanggaran seksual atau penyimpangan seksual yang sangat berbahaya dan merugikan.
Dr. H. Ali Akbar mengatakan, pendidikan seks dan etika seks menurut Islam – termasuk di dalamnya pemahaman tentang kesehatan reproduksi remaja yang menjadi topik pembahasan buku ini – dimulai dari pengertian aurat. Aurat ialah bagian tubuh manusia yang wajib ditutupi, tidak boleh diperhatikan dan tidak boleh dilihat orang lain.
Aurat secara anatomis adalah bagian dari tubuh yang dapat membangkitkan nafsu seks lawan jenis atau sejenis yang mengalami kelainan. Pada laki-laki, aurat ialah bagian yang terletak antara pusat dan lutut, termasuk penis sebagai pusatnya. Pada perempuan, seluruh tubuh selain muka dan tangan, dengan pusatnya faraj (vagina).
Esensi pendidikan seks menurut Islam ialah akhlak seksual yaitu akhlak yang mengatur kehidupan seksual manusia sejak lahir, anak-anak, remaja, orang dewasa, orang tua, antara yang sejenis maupun lawan jenis dalam berpakaian, tingkah laku serta pergaulan sesuai dengan syariah yang diajarkan dalam Islam.
Dalam buku Bimbingan Seks Untuk Remaja dan Seksualita Ditinjau Dari Hukum Islam, Dr, H. Ali Akbar mengungkapkan tuntunan Islam tentang masalah seks bagi remaja. Berikut kutipan bebas dari tulisan pendiri Yayasan Rumah Sakit Islam Indonesia (YARSI), mantan Lektor Kepala FKUI dan Dekan pertama Sekolah Tinggi Kedokteran YARSI (STK YARSI, kini Universitas YARSI) Jakarta itu:
- Pendidikan shalat.
Perintah melakukan shalat sejak anak berumur 7 tahun memberi dampak positif untuk menumbuhkan keyakinan bahwa Allah selalu mengawasi manusia. Hal ini dengan sendirinya mencegah manusia dari berbuat kejelekan dan kejahatan.
Dalam Islam, anak-anak sejak berumur 7 tahun telah dipersiapkan dengan pendidikan shalat untuk menghadapi masa remaja yang penuh gejolak.
Allah SWT berfirman:
أقم الصلاة إن الصلاة تنهى عن الفحشاء والمنكر ولذكر الله أكبر والله يعلم ما تصنعون
”Dan dirikanlah shalat, karena sesungguhnya shalat itu menghalangi berbuat kejelekan dan kejahatan, dan sesungguhnya mengingat Allah itu besar pengaruhnya, dan Allah mengetahui apa yang kamu usahakan.” (QS Al Ankabut: 45)
وهو معكم اين ما كنتم والله بما تعملون بصير
”dan Dia (Allah) beserta kamu di manapun kamu berada: dan melihat apa yang kamu perbuat.” (QS Al Hadid: 4)
Rasulullah SAW bersabda:
مُرُوْا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيُنَ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عِشْريْنَ سِنِيْنَ وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضِاجِعِ
”Suruhlah anak-anakmu shalat ketika mereka telah berumur tujuh tahun, dan pukullah (sebagai hukuman mendidik) bila mereka enggan mengerjakan shalat sewaktu mereka telah berumur sepuluh tahun, dan pisahkanlah mereka (anak laki-laki dari anak peremuan) pada tempat tidurnya.”
- Puasa dapat meredam gejolak seksual
Islam mengajarkan cara mengendalikan gejolak seksual dengan berpuasa. Nabi Muhammad SAW mensunnahkan kepada para pemuda yang sudah sanggup berumah tangga agar segera menikah, dan bagi mereka yang belum sanggup untuk menikah karena berbagai sebab, disarankan berpuasa sebagaimana sabda Nabi:
يا معشر الشباب من استطاع منكم البأة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحض للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فأنه له وجـاء
”Wahai pemuda, siapa di antara kamu yang telah sanggup kawin, maka kawinlahm karena kawin itu lebih merendahkan pandangan dan memelihara kehormatan. Barangsiapa yang belum sanggup kawin, berpuasalah, karena berpuasa itu mengurangi nafsu syahwat.” (HR Syaikhan)
- Menutup aurat dan menjaga mata
Islam sangat menghargai aurat manusia, baik aurat laki-laki maupun aurat perempuan. Aurat tidak boleh dilihat atau diperlihatkan kepada orang lain yang berbeda ataupun sama jenis kelamin, kecuali dalam keadaan darurat yang memang diperlukan seperti dalam rangka pengobatan, pertolongan sewaktu melahirkan atau untuk menetapkan suatu diagnosa suatu penyakit.
Menurut etika rumah tangga dalam Islam, seperti diajarkan dalam Al Quran surat An Nur 58-60, ada waktu-waktu yang terlarang bagi anak-anak masuk ke kamar istirahat orang tuanya. Seorang mukmin laki-laki dan perempuan juga diperintahkan agar menjaga pandangan mata terhadap lawan jenis yang dapat merangsang atau mendorong kepada perbuatan yang tidak baik atau pengaruh yang tidak sehat terhadap kejiwaan.
Islam bahkan melarang anak yang sudah akil baligh dan menjadi remaja tidur berdua dalam satu kain atau selimut. Hal itu sebagai tindak preventif yang sangat penting untuk mencegah tendensi homoseksual dan lesbianisme yang merupakan petakan dalam kehidupan perorangan dan masyarakat.
Allah SWT berfirman:
قل للمؤمنين يغضوا من ابصارهم ويحفظوا فروجهم ذلك ازكى لهم إن الله خبير بما يصنعون
”Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, supaya mereka merendahkan pemandangannya (dari melihat yang terlarang) dan menjaga kehormatannya (jangan berzina). Itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa-apa yang mereka usahakan.” (QS An Nur: 30)
Rasulullah SAW bersabda:
لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل ولا ينظر المرأة الى عورة المرأة ولا يفض الرجل الى الرجل فى ثوب واحد ولا يفض المرأة الى المرأة فى الثوب الواحد
”Tidak boleh seseorang laki-laki melihat aurat laki-laki yang lain, tidak boleh seseorang perempuan melihat aurat perempuan yang lain, tidak boleh seseorang laki-laki bersentuh badan dengan laki-laki lain dalam satu kain, dan tidak boleh seseorang perempuan bersentuh badan dengan perempuan lain dalam satu kain.” (HR Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan Turmudzi)
- Larangan berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri atau muhrim.
Islam melarang berduaan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mencegah bangkitnya godaan syahwat.
Allah SWT berfirman:
ولا تقربوا الفواحش ما ظهر وما بطن
”Dan jangan kamu mendekati kejahatan-kejahatan, baik yang nyata-nyata ataupun yang tersembunyi (dari mata manusia).” (QS Al An’am: 151)
Rasulullah SAW bersabda:
إياك والخلوة بالنساء والذى نفسى بيده ما خلا رجل بالمرأة إلا دخل الشـيطان بينهما
“Dari Abu Umamah, Rasulullah SAW bersabda: Jauhilah berkhalwat (berduaan) dengan perempuan (yang bukan muhrim), demi Allah, yang diriku dalam kekuasaan-Nya, jika seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan, maka pastilah syaitan masuk menyelinap di antara keduanya.” (HR Thabrani)
من كان يؤمن بالله واليوم الاخر فلا يخلون بامرأة ليس معها محرم منها فان ثالثها الشيطان
“Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat, maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang perempuan tanpa disertai oleh muhrimnya, karena yang ketiga adalah syaitan.” (HR Ahmad)
- Larangan mendekati zina
Hubungan seksual di luar nikah dinamakan dalam Islam sebagai perbuatan zina. Zina diharamkan, baik itu zina premarital, ekstra marital atau post marital. Begitu pula segala yang dapat membawa kepada zina harus dihindari. Mencegah perbuatan zina lebih baik daripada memperbaiki akibat yang ditimpalkan karena perzinaan, seperti kawin muda, abortus, mengobati penyakit kelamin dan sebagainya.
Allah SWT berfirman:
لاتقربوا الزنى إنه كان فاخشة وساء سبيلا
“Dan janganlah kami dekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang seburuk-buruknya.” (QS Al Isra’ : 32)
Rasulullah SAW bersabda:
حدثنا شعبة عن واصل الأحدب عن أبى وائل عن عبد الله قال سألت رسول الله صلى الله عليه وسلم أين الذنب أعظم قال : أن تجعل الله ندا وهو خلقك , وان تقتل ولدكحشية أن يطعم معك وان تزانى حليلة جارك
“Dari Abi Wail dari Abdullah berkata : aku bertanya kepada Rasulullah saw; dosa apakah yang paling besar? Beliau berkata; engkau menyekutukan Allah yang telah mencipatakanmu, engkau membununh anak kandungmu karena takut ia makan bersamamu, engkau berzina dengan isteri tetanggamu”
Islam melarang segala tindakan seksual yang bertentangan dengan fitrah manusia yang suci, merusak kesehatan fisik dan mental, serta merendahkan martabat manusia.
Ada beberapa perilaku seksual yang menurut tinjauan kasus tergolong banyak dilakukan oleh kalangan remaja, namun hal itu dibenci oleh agama, di antaranya.
- Onani dan masturbasi
Onani ialah tindakan pemuasan syahwat dengan merangsang alat kelamin sendiri yang dilakukan oleh anak laki-laki. Marturbasi adalah tindakan merangsang alat kelamin sendiri yang dilakukan oleh anak perempuan. Menurut penelitian para ahli seksologi, onani oleh laki-laki jauh lebih banyak dilakukan dibanding masturbasi oleh perempuan. Islam memandang onani sebagai perbuatan yang tidak baik dan bahkan dilarang.
Menurut mayoritas ulama, hukumnya makruh (tercela) bila dilakukan dalam keadaan terpaksa dalam rangka menahan diri gejolak seksual yang tidak dapat disalurkan secara normal, dan menjadi haram jika dilakukan untuk mencari kesenangan dan mendapatkan kepuasan semata.
- Homoseks
Islam mengharamkan secara mutlak homoseks sesama laki-laki atau sesama perempuan yang disebut lesbian. Homoseks adalah gejala seksual yang tidak normal dan secara klinis merupakan bentuk kelainan seks yang sangat mendasar.
Allah SWT mengutuk homoseksualitas bahkan azab yang diturunkan Allah ketika itu telah menghancurkan kaum homoseks di zaman Nabi Luth dengan hujan batu sehingga mereka mati semua. Bekas negeri kaum Nabi Luth itu sampai kini dapat disaksikan yaitu laut mati di Yordania . Homoseks dalam praktiknya adalah tindakan seksual dengan jenis yang sama, baik tindakan merangsang maupun tindakan yang menyerupai senggama (coitus).
- Pacaran dan Pergaulan Bebas
Pacaran dan pergaulan bebas yang dilarang dalam Islam adalah berduaan, berciuman, meraba-raba tubuh, sampai menjurus keada zina yaitu melakukan hubungan seksual sebelum atau di luar nikah dengan memakai alat kontrasepsi atau tanpa alat kontrasepsi.
Dalam seksologi, sewaktu laki-laki dan perempuan berpacaran secara intim yang menyebabkan laki-laki mengalami ejakulasi (mengeluarkan sperma), walaupun tidak bersenggama, dapat menyebabkan perempuan hamil, karena sperma yang jatuh dan melekat pada paha atau celana perempuan dapat memanjat memasuki selaput dara dan terus menembus ke rahim.
Dr. H. Ali Akbar dalam buku Merawat Cinta Kasih menulis bahwa Islam juga telah mengatur tentang Sex-Hygiene (kebersihan seks) yaitu dengan cara:
- Membersihkan alat kelamin yaitu penis dan vagina dari kencing dengan air yang suci lagi mensucikan.
- Anak laki-laki dikhitan. Di antara tujuan khitan adalah untuk pembersihan alat vitalnya dari smegma yaitu suatu kotoran yang biasa bersarang di bawah kulit ujung penis. Smegma ini biasanya menjadi tempat hidup virus kanker.
- Mandi besar wajib dilakukan sesudah junub, hubungan suami istri baik, buat laki-laki maupun perempuan. Mandi juga diwajibkan sesudah ihtilam yaitu bermimpi dengan pengeluaran mani (sperma) bagi laki-laki dan diwajibkan sesudah haid berakhir bagi perempuan.
- Disunnatkan berwudhu sebelum melakukan junub atau hubungan badan antara suami istri.
- Tidak bercampur (mengadakan hubungan seksual) dengan istri yang sedang haid, dan juga selama nifas yaitu 40 hari sesudah bersalin. (Adm)