• Profil
  • Pesantren Cendekia Amanah
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi
No Result
View All Result
Cholil Nafis
No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
  • Yayasan
  • Download
  • Video
  • Konsultasi
Home Artikel

Fikih Ramadhan: Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

admin1 by admin1
May 30, 2018
in Artikel
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatannya, maka Allah tidak mempunyai sebuah keperluan pun untuk meninggalkan makan dan minumnya”. (HR. Bukhari).

CHOLILNAFIS.COM, Jakarta-KATA puasa dalam bahasa Arab adalah “Shiyam atau shaum“, keduanya merupakan bentuk masdar, yang bermakna menahan diri (imsak). Menurut syariat Islam, puasa adalah suatu bentuk aktifitas ibadah kepada Allah SWT dengan cara menahan diri dari makan, minum, hawa nafsu, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga matahari terbenam/ maghrib dengan berniat terlebih dahulu sebelumnya.

Related Posts

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Ziarah Makam Imam Bukhari

PUASA ARAFAH BERBEDA DENGAN WAKTU WUKUF DI ARAFAH

Mengapa Isra’ Mi’raj Di Peringati?

Artinya, orang yang sedang berpuasa telah menahan diri sehari penuh dari konsumsi dan seks yang sebenarnya halal karena semata-mata menjalankan ibadah.

Menurut definisi tersebut maka kewajiban zhahirnya seseorang yang berpuasa, khususunya di bulan Ramadhan harus memenuhi ketentuan sebagaimana berikut:

Pertama, niat di malam hari secara spesifik, seperti niat setiap malam di bulan Ramadhan bahwa ia hendak melaksanakan ibadah puasa wajib.

Kedua, menahan diri dari memasukkan sesuatu ke dalam perut dengan penuh kesadaran bahwa dirinya sedang berpuasa. Karenanya, makan dan minum secara sengaja dapat membatalkan puasa, dan tidak membatalkan puasa jika dalam keadaan lupa atau memasukkan sesuatu dari mata, kuping atau injeksi.

Ketiga, orang yang puasa harus meninggalkan hubungan intim (jima’) di siang hari saat menjalankan ibadah puasa.

Jika melakukan hubungan intim di malam hari, lalu mandi hadats (kotoran) besarnya di malam harinya atau setelah subuh maka puasa tetap sah.

Jika seseorang yang tidur di siang hari “mimpi basah” maka tidak membatalkan puasanya. Kalau ia “onani” sampai keluar sperma di siang hari, maka dapat membatalkan puasanya.

Keempat, seseorang yang berusaha mengurek mulutnya agar muntah maka dapat membatalkan puasanya, berbeda hukumnya jika seseorang yang muntah dengan sendirinya tanpa unsur kesengajaan maka tidak membatalkan puasanya.

Seseorang yang menelan ludah yang masih di dada atau di tenggorokan maka tidak membatalkan puasa, berbeda dengan ludah yang sudah di mulut atau di bibir kemudian ditelan maka dapat membatalkan puasa.

Adapun kewajiban orang yang meninggalkan ibadah puasa Ramadhan, baik karena ada sebab syara’ (‘udzur) atau tanpa alasan syara’ maka hukumnya wajib menggantinya (qadha’) di hari-hari sebelas bulan berikutnya.

Perempuan haid atau nifas wajib mengganti puasanya. Sedangkan orang kafir, orang murtad dan orang gila tidak wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya. Ketika mengganti puasa Ramadhan tidak disyaratkan harus berturut, boleh memilih hari-hari di sebelas bulan berikutnya.

Seseorang yang membatalkan karena berhubungan intim dengan pasangannya wajib bayar denda (kaafarat). Kaffarahnya adalah memerdekakan budak. Jika tidak punya budak maka wajib puasa dua bulan berturut-turut.

Dan, Jika tidak mampu puasa dua bulan berturut-turut maka ia wajib memberi makan enam puluh orang miskin yang masing-masing satu kilogram (mod) dari bahan makanan pokok kesehariannya.

Puasa adalah dimensi meninggalkan sesuatu yang sebenarnya halal, tetapi ditinggalkan semata-mata mengikuti perintah Allah SWT.

Puasa adalah ibadah yang tidak terlihat oleh orang lain. Saat seseorang sedang menjalankan ibadah puasa, maka yang tahu apakah ia menjalankan puasa dengan menjauhi makanan, minuman dan seks atau hanya pura-pura adalah Allah SWT. Inilah keutamaan ibadah puasa dibanding ibadah lainnya. (Adm)

Tags: Cholil NafisFikih RamadhanPesanteren Cendekia AmanahPondok Pesantren Cendekia AmanahRamadhanYayasan Investa Cendekia Amanah

Popular Posts

Berita

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

by admin1

Cholilnafis.com-Jakarta, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhwah yang juga Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah KH M Cholil Nafis berkesempatan mengisi...

Read more

Ketua MUI Pusat | Jangan Sampai Masayatakat Indonesia Ada yang Tak Memilih

Perubahan Iklim Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hari Santri 2023 | Jihad Santri Untuk Kejayaan Negeri

Ziarah Makam Imam Bukhari

KH Cholil Nafis: Paham Ekstrimis menjadi Tantangan Dunia Islam Saat Ini

Khutbah Idul Adha 1444 H | KH M Cholil Nafis

Load More

[mc4wp_form id="274"]


Popular Posts

Kitab Tauhid : Terjemah Qomi al-Thughyan Karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Banten

by admin1
June 20, 2019
0

Berjuang di Jalan Allah

by admin1
June 18, 2019
0

Kitab Muhammad Ali al Shabuni : al Nubuwwa wa al Anbiya’

by admin1
June 18, 2019
0

Cholil Nafis

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia lainnya

© 2023 CholilNafis.com - Tim IT Cendekia Amanah.

No Result
View All Result
  • Profil
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Jurnal
    • Khutbah
  • Yayasan
    • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Wakaf
      • Galeri Peluncuran BMT Wakaf
      • Latar Belakang BMT Wakaf
      • Wakaf Uang Produktif
    • Pesantren Cendekia Amanah
      • Anggaran Biaya
      • Rencana Pembangunan Pesantren
      • Visi dan Misi
    • Program Berantas Buta Al Qur’an
      • Fakta di Indonesia
      • Metode Mama Papa
      • Program Tujuan BBQ
  • Download
    • Buku Cholil
    • Buku Waqaf
  • Video
    • Ceramah
    • Pengajian Fiqih
    • Quote
  • Konsultasi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.