CHOLILNAFIS.COM, Jakarta-Short Course ushul fiqh yang dirancang bagi peserta untuk mempelajari atau mendalami serta memberikan pemahaman tentang metodologi istinbath (penetapan hukum Islam) para ulama dalam merumuskan dan memutuskankan suatu masalah hukum Islam. Dalam Short Course ini juga akan membahas mengenai dasar-dasar pemikiran dan kaedah-kaedah yang sangat diperlukan sebagai pijakan dasar dalam membangun sebuah formulasi hukum dalam Islam yang diinginkan dibahas secara holistic, komprehensif dan tuntas.
Selain itu, Short Course ini juga dapat meningkatkan kemampuan intelektualisme para peserta dalam menelaah permasalahan-permasalahan Ibadah dan mu’amalah yang ada di lingkungan (keluarga, tetangga, jual beli dan sebagainya) dalam bingkai syariah Islam.
Short Course ini akan dilaksanakan pada :Hari : Setiap Sabtu & Minggu (Selama Ramadhan 8 pertemuan)Waktu : Jam 8.00 s.d 10.00 WIBLokasi : Pesantren Cendikia AmanahJl. Kalimulya,Cilodong, Depok Jawa Barat
Narasumber : Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat KH. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D
Investasi/Infaq : Rp. 250.000,- (Handbook dan Sertifikat) Pembayaran di Transfer ke Rekening :BNI syariah 779900119 Yayasan Investa Cendekia AmanahKapasitas : Maks. 40 Orang.
Informasi dan Pendaftaran :
Yayasan Insan Cendekia Amanah (Whatsapp) :
- 0815 1993 9187
- 0812 8095 360
- 0815 1832 004
Follow :
Fb : Pesantren Cendekia Amanah
IG : @pesantren.cendekia.manah
Twitter : @cendekia_amanah
Youtube : Pesantren Cendekia Amanah
https://goo.gl/maps/K9wwCWVakEk