CHOLILNAFIS.COM, Jakarta-Dunia benar-benar berubah di era digital ini. Dulu yang hampir tak mungkin tapi sekarang sangat mungkin. Dulu mana ada orang yang bisa diskusi via genggaman tangan (gadget) melintasi negara. Bahkan mana mungkin orang bisa bicara terbuka dan saling memandang muka di layar dari tempat yang berada diantara belahan dunia.
Kini akad nikah bisa dilangsungkan via telp, chat bahkan video call. Baru-baru ini Sang polwan (Nova) sebagai mempelai putri tak hadir di tempat akad nikah tapi ia bisa menyaksikan di layar laptop saat akad nikah. Bahkan kini terjadi antara kedua mempelai dan wali di tempat berjauhan berada di tempat berbeda tapi disambungkan degan teknologi.
Jelas hukum akad nikah yang dilakukan oleh wali mempelai perempuan (seperti Polwan Nova) degan calon suaminya adalah sah. Karena rukun akad nikah saat ijab qabul tak mensyaratkan hadirnya mempelai perempuan di majlis akad. Cukup wali dan mempelai pria yang hadir di majlis untuk melakukan akad nikah.
Lalu bagaimana dengan hukum akad nikah yang dilakukan melalui video call atau sambungan internet lainnya karena tempatnya berjauhan antara wali dengan calon mempelai putra? Ada dua pendapat: Pendapat pertama yang diantaranya disampaikan oleh Dr. Wahbah al Zuhaili memperboleh akad nikah yang berjauhan melalui sambungan kamera. pendapat kedua ditetapkan oleh Majma’ Fiqh al Islami, tak boleh akad nikah melalui sambungan video karena khawatir tak balid dan tak satu majelis.
Saya sependapat dengan yang memperbolehkan akad nikah via vedeo call yang tempatnya berjauhan. Sebab, Ijab qabul akad yang disyaratkan satu majelis dapat dipenuhi, yaitu menjawab ijab degan qabul tanpa terputus oleh waktu yang lama. Bahkan bisa melihat langsung tanpa mungkin dipalsukan.
Berkenaan degan saksi juga bisa menyaksikan langsung pada proses ijab dan qabul dlm akad dan dapat melihat degan jelas jika ada manipulasi mempelai atau wali saat proses akad.
“Nah, klo akad nikahnya via video call baiknya malam bulan madunya via kamera sambungan internet aja ya”
ttd
KH. M. Cholil Nafis, Lc., Ph D.
Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah, Depok