Pertanyaan :
Ustadz, di kampung saya masyarakatnya begitu gemar beribadah haji, seperti belum puas kalau belum haji. Untuk memudahkan pelaksanaan haji masyarakat setuju gotong royong dengan cara “arisan haji”, artinya setiap anggota menyetor uang sesuai kesepakatan lalu secara bergilir berangkat haji dengan cara diundi sehingga semua mendapatkan giliran haji. Yang menjadi pertanyaan saya ustadz, apa hukumnya haji dengan cara arisan itu? Atas penjelasan ustadz saya haturkan terima kasih.
Nur Khotim, Pulau Gili Mendangil Sampang
Jawaban :
Pak H. Nur Khotim yang saya hormati, syarat wajibnya haji adalah : islam, baligh, berakal, merdeka dan mampu. Mampu maksudnya memenuhi persyaratan berikut ini : berbadan sehat sehingga mampu melaksanakan amaliah haji. Jalan menuju ke makkah aman baik kepada dirinya dan hartanya. Ada kendaraan yang menyampaikan ke Makkah. Dan memiliki bekal yang cukup baik biaya perjalanan pulang pergi dan keluarga yang ditinggalkan. Sesuai firman Allah SWT, “ Dan karena Allah wajib bagi manusia haji ke baitullah bagi orang yang mampu perjalanannya…” (Q.S. Ali Imron : 97)
Pengertian “mampu” Rasulullah menjelaskan bahwa adanya “bekal dan kendaraan” ( zaad warrohilah ). Bekal ke Makkah boleh dengan cara membayar sendiri, dibayarkan orang lain atau dengan cara arisan. Asal dalam arisan haji tidak ada unsur ghoror ( tipu daya ) dan tidak ada riba ( renten ). Karena pada dasarnya arisan itu hukumnya mubah. Dalam kitab Hasyiah al-Qulyubi : II/38 dijelaskan, “ (Cabang) Perkumpulan yang terkenal di kalangan wanita dengan cara seorang menarik dana tertentu dari setiap anggota setiap Jumat atau setiap bulan dan kemudian dibayarkan ke seorang secara begilir satu demi satu sampai akhir itu hukumnya boleh, sebagaimana yang dikatakan oleh al-Wali al-Iraqi.”
Pak H. Nur Khotim yang dimuliakan Allah. Kesimpulannya, arisan haji yang ada di kampung anda asal jujur tidak ada tipu daya dan yang menjadi akad adalah berangkatnya haji sesuai ONH, bukan nilai uangnya itu hukumnya boleh. Dan yang kebetulan mendapatkan giliran berangkat haji termasuk sudah mampu. Insya Allah jika niatnya ikhlas dan amalannya sesuai dengan tuntunan Rasulullah akan menjadi haji mabrur. Wallohu A’lam bisshowab.