Pertanyaan :
Ustadz, di bulan Ramadlan yang penuh dengan keutamaan ini saya ingin melaksanakan ibadah sebanyak – banyaknya, agar penuh satu bulan saya minum obat penunda haid. Apa hukumnya ?
Zakiyah, Mojosari Mojokerto
Jawaban :
Mbak Zakiyah yang saya hormati, memang di bulan Ramadlan ini penuh dengan keutamaan, rahmah, maghfirah, dan itqun minannar, bahkan di bulan Ramadlan ini ada satu malam yang nilainya lebih baik dari seribu bulan yaitu ‘Lailatul Qodar‘. Maka beruntunglah kaum muslimin yang dapat menggunakan kesempatan ini untuk beribadah sebanyak – banyaknya, baik itu puasa, salat Tarawih dan salat sunah lainya, membaca Al- Qur’an, shadaqah, i’tikaf dan lainnya. Sehingga mencapai derajat yang paling tinggi yaitu muttaqin.
Mbak Zakiyah yang dimuliakan Allah, bagi seorang wanita muslimah secara qudrati setiap bulan datang haid, dan kalau sedang haid maka tidak boleh berpuasa, salat, membaca Al- Qur’an dan lainnya, tentu akan mengurangi kwalitas ibadah, walaupun itu bukan sebuah pelanggaran kepada Allah. Kalau menggunakan obat penunda haid itu tidak menggangu kesehatan dan bertujuan agar lebih banyak beribadah itu mubah ( boleh ) . Sayyid Abdurrahman bin Muhammad Baa Alawi menegaskan : “ … dan dalam fatawa alqumat dijelaskan bahwa boleh menggunakan obat pencegah kehamilan ( penunda haid ). “ ( Bughyatul Mustarsyidin : 247 ).
Tetapi kalau menggunakan obat itu akan membawa mudlorroh (bahaya) terhadap pemakainya maka tidak boleh menggunakan. Sesuai hadis Rasulullah, “ Laa dlororo wa laa dliroro “ ( tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan dirinya dan membahayakan orang lain ).
Mbak Zakiya, Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya. maka laksanakanlah ibadah sesuai dengan qudrat dan kemampuannya, karena yang dinilai oleh Allah bukan hanya karena kwantitas tetapi juga kwalitas ibadah.
Semoga kita semua menjadi hamba Allah yang khusyu’, tawadlu’, patuh kepada Allah sehingga mencapai derajat muttaqiin. Amiin.