Pertanyaan :
Di awal bulan Rajab yang lalu ba’da maghrib saya ke masjid kampung saya, sampai di masjid sudah banyak jamaah berkumpul selesai sholat maghrib mereka tidak langsung pulang tapi mengerjakan salat dua puluh rakaat dan setelah itu membaca beberapa dzikir, sebelumnya ada seorang ustadz di masjid itu menjelaskan bahwa apa yang akan di lakukan itu disebut ‘Salat Rajab’ dan ‘amalan rajab’ yang khasiatnya dapat menyelamatkan dia dan keluarganya dari bencana dunia akhirat. Saya ikut saja memang saya senang ibadah. Tetapai setelah beberapa hari saya tanya ke guru agama di sekolah. Katanya salat dan amalan khusus bulan Rajab itu tidaka ada dasarnya. Pertanyaan saya ustadz, bagaimana sebenarnya hukum salat dan amalan di bulan Rajab? Atas penjelasannya saya haturkan terima kasih.
Fawaizul Umam, Bajulmati Banyuangi
Jawaban :
Mas Fawaizul Umam yang saya hormati, bagi sebagian masyarakat yang melakukan salat di awal bulan Rajab ba’da maghrib sebanyak dua puluh rakaat dengan sepuluh salam ditambah dengan dzikir-dzikir lain (Subhanal Haiyil Qoyyum 100X pada 10 hari pertama. Subahanalllahil ahadisshomad 100X pada 10 hari kedua. Subahanallahirrouf 100X pada 10 hari ketiga) adalah berdasarkan keterangan dalam kitab “Durrotunnashihin” Karangan Syekh ‘Utsman Al-Khubuwy seorang ulama’ dari kalangan madzhab Hanafi, Halaman 40. Di dalam kitab itu dijelaskan bahwa ada sebuah riwayat (hadits) dari Anas bin Malik dari Nabi Muhammad SAW bahwasanya beliau bersabda : “ Barangsiapa yang salat setelah maghrib pada suatu malam di bulan Rajab sebanyak 20 rakaat, ia membaca di setiap rokaat surah Al-Fatihah dan surah Al-Ikhlas dan ia salam 10 X, maka Allah akan menjaga kepadanya dan orang-orang yang ada di rumahnya dan keluarganya dari cobaan di dunia siksa di akhirat.”
Namun beberapa ulama memberi komentar bahwa ‘hadits’ tersebut tidak bisa dijadikan landasan hukum, karena tidak jelas rowi dan kedudukan haditsnya. Di antaranya komentar dari Syeikh Muhammad al-Bairuti (seorang ulama ahli hadits dari madzhab Syafi’i) dalam kitabnya “Asnal Matholib” Hal. : 210, “ Adapun khobar : Barangsiapa yang salat ba’da maghrib di malam pertama di bulan Rajab sebanyak 20 rakaat, maka dia diizinkan melewati shirothol mustaqim tanpa ada hisaban, adalah hadits batil/palsu.”
Begitu juga Imam al-Mawardi menjelaskan dalam kitab Iqna’: “Di sunnahkan puasa di bulan Rajab dan Sya’ban, adapun salat (Rajab), maka tidak ada dalil yang bisa dijadikan pegangan yang menerangkan salat secara khusus di bulan Rajab itu.”
Mas Fawaizul Umam yang dimuliakan Allah SWT, salat adalah ibadah mahdloh muqiyadah (ritual murni terikat), tata caranya tauqifi, kita tidak boleh mengarang sendiri suatu amalan salat tanpa ada dalil yang pasti dan saheh. Salat khusus di bulan Rajab termasuk salat yang diragukan kesahehan dalilnya, maka sebaiknya tidak melaksanakan salat Rajab yang meragukan itu, jika Mas Fawaiz senang ibadah, maka bisa melakukan salat sunnah muthlaqoh (salat sunnah yang tidak terikat waktu, jumlah rakaat dan penamaan), walaupun itu dilakukan di bulan Rajab. Artinya kalau Mas Fawaiz ingin menambah ibadah salat di bulan Rajab maka jangan diniatkan salat Rajab tapi niatkanlah salat sunnah muthlaqoh ( Usholli rok’ataini sunnatan lillahi ta’ala allahu Akbar).
Adapun dzikir adalah termasuk ibadah muthlaqoh ghoiru muqayyadah (ritual bebas tidak terikat), maka Mas Fawaiz bisa berdzikir baik itu duduk berdiri, berbaring, di rumah, di masjid, di malam Rajab atau di waktu dan cara lain tanpa dikaitkan khusus dengan bulan Rajab, Insya Allah mendapakan nilai pahala dari Allah SWT. Wallahu a’lam bisshowab. (Adm)