Pertanyaan :
Ustadz, sebentar lagi memasuki bulan Rajab. Sebagian orang ada yang melaksanakan puasa Rajab katanya banyak sekali keutamaanya. Saya biasa puasa Senen Kamis dan ingin juga puasa di bulan Rajab ini tapi ada teman yang bilang katanya tidak sunah puasa Rajab dan itu dilarang oleh Rasulullah. Yang menjadi pertanyaan saya, apa hukumnya puasa di bulan Rajab ? Tolong dijelaskan dengan dalillnya ! Terima kasih ustadz atas bantuannya.
Mohammad Najib, Candi Sidoarjo
Jawaban :
Pak Muhammad Najib yang saya hormati, tentang puasa di bulan Rajab ada dua riwayat hadits yang berbeda yang kemudian mengakibatkan berbeda pendapat di kalangan fuqoha’.
Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa Rasulullah SAW telah menganjurkan (mensunnahkan) puasa dari asyhurul hurum ( bulan-bulan yang mulia) dan bulan Rajab salah satunya.” Berdasarkan hadits tersebut al Imam al-Nawawi menyimpulkan bahwa ‘sunnah’ hukumnya puasa di bulan Rajab.( Assirojul Munir : 2/392) Imam Ali al-Syaukani juga mengatakan ‘sunnah’ hukumnya puasa di bulan Rajab.( Nailul Author : 2/392) Ibnu Hajar al-Haitami juga berpendapat bahwa puasa di bulan Rajab itu hukumnya sunnah. “ Dan disunnahkan puasa di bulan-bulan yang mulia, bahkan bulan-bulan tersebut paling utamanya bulan untuk berpuasa setelah bulan Ramadlon. Adapun bulan-bulan yang mulia tersebut adalah : Dzu Qo’dah, Dzul Hijjah, Muharrom dan ROJAB.” ( Al-Minhajul Qowim. Hal. : 128)
Kedua, hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi Muhammad SAW telah melarang puasa Rajab. ( Sunan Ibnu Majah : 1/531) Berdasarkan hadits ini sebagian ulama’ berpendapat bahwa puasa di bulan Rajab itu dilarang dan tidak sunnah.
Namun beberapa ulama ahli hadits menganggap bahwa hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah tersebut dloif (lemah). Syekh Muhammad bin Abdul Hadi menjelaskan dalam kitabnya “Hasyiah Sunan Ibnu Majah” bahwa di dalam sanad hadits tersebut ada seorang rowi yang bernama Dawud bin ‘Atho’ dia itu orang yang lemah yang telah disepakati oleh ulama’ hadits atas kelemahannya.
Pak Muhammad Najib yang budiman, kesimpulannya, memang dalam masalah puasa di bulan Rajab itu ada perbedaan pendapat ulama’, ada yang menganjurkan dan ada yang melarang, semua itu berdasarkan riwayat hadits masing-masing. Namun dari keterangan ulama yang ahli dan analisa hadits yang akurat kebayakan mereka menganjurkan (mensunahkan) puasa Rajab. Dari itu bagi yang melaksanakan puasa Rajab sebulan penuh atau sebagian, insya Allah dapat pahala dan bagi yang tidak meyakini sunnah dan tidak melakukan tidak mendapatkan dosa. Yang berdosa kalau antar yang berbeda pendapat kemudian bertengkar. Wallahu a’lam bisshowab. (adm)